Ummu Haritsa
Praktisi Pendidikan
Keselamatan ibu dan bayi dalam setiap proses persalinan merupakan harapan setiap keluarga. Namun, harapan tersebut belum sepenuhnya menjadi kenyataan di Indonesia. Di tengah berbagai klaim kemajuan sektor kesehatan, Angka Kematian Ibu (AKI) masih menjadi persoalan serius yang belum terselesaikan.
Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Prof. Dr. dr. Didi Wiweko, mengungkapkan bahwa angka kematian ibu di Indonesia mencapai 189 kematian per 100.000 kelahiran hidup. Angka tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan AKI tertinggi di Asia Tenggara (koranindopos.com, 21/04/2026).
Di sisi lain, pemerintah menyampaikan adanya perbaikan. Berdasarkan hasil Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2025 yang dipaparkan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, AKI Indonesia turun menjadi 144 kematian per 100.000 kelahiran hidup, atau menurun 45 poin dibandingkan hasil Long Form Sensus Penduduk (LF SP) 2020 (bloombergtechnoz.com, 6/05/2026).
Sekilas, data tersebut menunjukkan perkembangan positif. Namun, ketika ditelusuri lebih jauh, penurunan itu ternyata tidak terjadi secara merata. Wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua masih mencatat AKI sebesar 317 kematian per 100.000 kelahiran hidup, jauh lebih tinggi dibandingkan wilayah Jawa-Bali. Angka tersebut juga masih sangat jauh dari target Sustainable Development Goals (SDGs), yakni di bawah 70 kematian per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2030.
Perbedaan yang begitu tajam menunjukkan bahwa persoalan utama bukan semata tingginya Angka Kematian Ibu (AKI), melainkan ketimpangan layanan kesehatan antardaerah.
Realitas di lapangan memperlihatkan bahwa dokter spesialis obstetri dan ginekologi masih terkonsentrasi di kota-kota besar. Sebaliknya, daerah Tertinggal, Terdalam, dan Terluar (3T), khususnya Papua, masih mengalami kekurangan tenaga spesialis.
Rendahnya kesejahteraan tenaga medis, terbatasnya fasilitas kesehatan, minimnya infrastruktur, serta sulitnya akses transportasi menjadi faktor yang membuat banyak dokter enggan bertugas di wilayah tersebut.
Ironisnya, kondisi ini bertolak belakang dengan data Kementerian Kesehatan yang justru mencatat Indonesia mengalami surplus dokter spesialis kandungan. Dari total sekitar 4.695 dokter spesialis yang tersedia, diproyeksikan terdapat kelebihan hingga 5.126 dokter dan jumlah tersebut diperkirakan terus bertambah setiap tahun.
Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan utamanya bukan kekurangan tenaga medis, melainkan kegagalan dalam mendistribusikan mereka secara merata. Situasi tersebut semakin diperburuk setelah Program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS), yang pernah dijalankan pada 2016–2018 untuk mengatasi ketimpangan distribusi dokter spesialis, dihentikan karena dinilai bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) (kompas.id, 4 /06/2026).
Sistem Kapitalis Memicu Ketimpangan Pelayanan Kesehatan
Dalam sistem kapitalisme, pembangunan sektor kesehatan berjalan mengikuti logika pasar. Fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan berbagai sarana penunjang lebih banyak diarahkan ke wilayah yang memiliki nilai ekonomi dan potensi keuntungan lebih besar. Sebaliknya, daerah terpencil, tertinggal, dan sulit dijangkau kerap menjadi prioritas terakhir karena dianggap tidak memberikan nilai ekonomi yang memadai.
Akibatnya, meskipun secara nasional Indonesia tidak kekurangan dokter spesialis, distribusinya tetap timpang. Rumah sakit dengan fasilitas lengkap terkonsentrasi di kota-kota besar, sementara banyak daerah masih kekurangan dokter kandungan, tenaga kesehatan, maupun infrastruktur dasar yang menunjang pelayanan persalinan.
Kondisi inilah yang akhirnya memperbesar risiko keterlambatan penanganan ibu hamil dan melahirkan, yang berujung pada tingginya angka kematian ibu.
Dengan demikian, ketimpangan distribusi dokter kandungan sejatinya hanyalah gejala dari persoalan yang lebih mendasar. Akar masalahnya terletak pada sistem yang tidak menempatkan pelayanan kesehatan sebagai hak dasar seluruh warga negara, melainkan sebagai sektor yang mengikuti pertimbangan efisiensi dan keuntungan.
Selama pembangunan fasilitas kesehatan, pemerataan tenaga medis, dan kesejahteraan masyarakat masih ditentukan oleh logika pasar, kesenjangan layanan akan terus berlangsung. Dalam kondisi seperti ini, penurunan angka kematian ibu berpotensi hanya menjadi capaian statistik, tanpa benar-benar menjamin keselamatan setiap ibu, terutama mereka yang tinggal di daerah terpencil dan tertinggal.
Pelayanan Kesehatan dalam Sistem Islam
Islam memiliki paradigma yang berbeda dalam memandang pelayanan kesehatan. Dalam Islam, kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh negara tanpa mempertimbangkan orientasi keuntungan. Setiap warga negara, baik yang tinggal di perkotaan maupun di wilayah terpencil, memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Karena itu, negara berkewajiban menyediakan rumah sakit, puskesmas, tenaga medis, dokter spesialis, bidan, perawat, obat-obatan, hingga sarana pendukung lainnya secara memadai dan merata di seluruh wilayah. Tidak boleh ada satu daerah pun yang tertinggal dalam memperoleh layanan kesehatan.
Pemerataan tersebut juga harus didukung oleh pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan sarana transportasi, sehingga masyarakat dapat mengakses fasilitas kesehatan dengan mudah. Dengan demikian, tidak ada lagi warga yang kehilangan kesempatan memperoleh pertolongan medis hanya karena terhambat jarak dan sulitnya akses.
Dalam sistem Islam, pembiayaan layanan kesehatan menjadi tanggung jawab negara dan dibiayai melalui Baitulmal yang ditopang oleh sistem ekonomi Islam. Pengelolaan tersebut berada di bawah kepemimpinan seorang khalifah yang memiliki tanggung jawab sebagai raa'in (pengurus) sekaligus junnah (pelindung) bagi rakyatnya.
Rasulullah Saw. bersabda:
"Sesungguhnya imam (khalifah) adalah perisai. Umat berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa pemimpin dalam Islam memiliki kewajiban memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat, termasuk pelayanan kesehatan.
Dengan demikian, persoalan tingginya angka kematian ibu tidak cukup diselesaikan melalui penambahan tenaga medis atau penyusunan program jangka pendek semata. Diperlukan perubahan tata kelola yang mampu menjamin pemerataan pelayanan kesehatan hingga ke pelosok negeri. Hal tersebut hanya dapat terwujud melalui penerapan sistem Islam secara kaffah, ketika negara menjalankan fungsinya sebagai pengurus dan pelindung rakyat dalam seluruh aspek kehidupan.
Wallahualam bissawab.

No comments:
Post a Comment