Oleh : Purnama sari
Menjelang tahun ajaran baru, kondisi ekonomi yang sulit sangat dirasakan oleh masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah. Banyak orangtua berjuang keras untuk mencari uang demi memenuhi biaya pendidikan anak yang cukup tinggi. Selain itu, mereka juga menghadapi tantangan dalam mencari sekolah untuk anak-anak mereka di tengah penerapan sistem zonasi untuk sekolah negeri. Banyak orangtua dan anak yang menginginkan pendidikan berkualitas, namun tidak selalu tersedia di zona tempat tinggal mereka.
Salah satu contoh nyata adalah kisah Yus Mboeik, seorang orangtua tunggal yang tergolong dalam kategori ekonomi lemah. Yus mengungkapkan kesulitan yang dihadapinya ketika anaknya gagal masuk ke SMA karena pendaftaran online yang sangat cepat penuh. Ia mengaku berjuang tidak hanya untuk mencari uang, tetapi juga untuk mendapatkan sekolah yang tepat untuk anaknya. Untuk mendaftarkan anaknya ke jenjang SLTA, Yus harus menyiapkan biaya sekitar Rp 2 juta yang ia tabung sejak tahun lalu.
Saat ini, Yus tengah mempersiapkan anaknya untuk mendaftar secara online ke sekolah menengah kejuruan (SMK) yang dibuka selama tiga hari berturut-turut, namun ia merasa kesulitan karena tidak memiliki pendidikan formal dan harus meminta bantuan orang lain untuk proses pendaftaran.
Inilah efek dari salah urus tata kelola penyelenggaraan
pendidikan di negeri ini yang berasaskan pada ideologi kapitalisme sekularisme
liberalisme. Ideologi yang menjadikan kebahagiaan sebatas pada diperolehnya
keinginan materi dan manfaat sebesar-besarnya, seperti harta/kekayaan,
kebanggaan/prestise, serta kedudukan yang diperoleh dengan menghalalkan segala
macam cara.
Begitu pula pemerintah dalam sistem kapitalisme tak ubahnya
menjadikan pendidikan sebagai ajang bisnis semata, sehingga hubungan pemerintah
dengan rakyat dalam penyelenggaraan pendidikan ini ibarat pembeli dan penjual.
Negara menjual, rakyat membeli. Masyarakat tidak bisa mendapatkan pendidikan
jika ia tak memiliki modal (uang).
Sementara di dalam Islam yang merupakan mabda atau ideologi,
memandang bahwa hidup adalah semata untuk beribadah kepada Allah SWT. Sebagaimana firman Allah dalam Quran surah Az-Zariyat
ayat 56 yang artinya: “Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali untuk
beribadah kepada-Ku.”
Ketika Islam diterapkan dalam kehidupan, hukum-hukumnya pun dijadikan aturan dalam
sebuah negara, maka Islam mengatur terkait pendidikan bagi rakyat. Pendidikan di dalam sistem Islam adalah salah
satu kebutuhan rakyat, sehingga negara
tidak akan memungut biaya dari masyarakatnya karena itu termasuk bagian dari
hak masyarakat. Biaya pendidikan dalam sistem Islam menggunakan harta Baitul
maal atau uang kas negara yang telah dialokasikan untuk kebutuhan masyarakat.
Tak hanya pendidikan saja yang diurusi oleh negara, namun kesehatan dan keamanan masyarakat dijamin oleh negara yang menerapkan aturan Islam. Itu karena, khalifah atau
pemimpin negara dalam sistem Islam berperan untuk meriayah (mengatur ) urusan
masyarakat dalam negara tersebut, baik muslim maupun non-muslim yang tinggal di
dalamnya.
Sistem Islam yang diterapkan dalam negara akan membentuk
pribadi yang beriman, serta berakhlak
mulia. Sebab, agama Islam mendorong
umatnya untuk senantiasa taat terhadap syariat dan menjauhi hal-hal yang
diharamkan, salah satunya perbuatan suap- menyuap. Islam memandang bahwa
perbuatan semacam ini termasuk kategori dosa besar sebagaimana dalam sebuah
hadist menjelaskan dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata, “Rasulullah
melaknat pemberi suap dan penerima suap.” (HR Ahmad).
Masyarakat yang memiliki pola pikir dan pola sikap islami
akan menjauhkan dirinya dari perbuatan dosa. Mereka takut akan siksa yang akan
didapat atas perbuatannya, pandangan mereka terkait kebahagiaan adalah untuk
mendapat ridha Allah, bukan mencari manfaat apalagi demi kesenangan materi
duniawi.
Di sisi lain, sistem Islam akan mewujudkan kesejahteraan
masyarakat, sehingga mereka tak akan
bersusah payah untuk sekedar memenuhi kebutuhan hidup, termasuk para pendidik
yang justru akan sangat dihargai oleh negara, dengan diberi upah yang sesuai
dengan jasanya. Sebagaimana yang pernah terjadi di masa pemerintahan Umar bin
Khatab, yang mengupah seorang guru sebesar 15 dinar emas (1 Dinar=4,25 gr
emas). Jika dikonversikan dengan rupiah, dengan harga 1 gr emas Rp 1.000.000,
maka upah gurunya masing-masing adalah sekitar Rp 63. 750.000 per bulan.
Selain itu, ketahanan pangan yang mapan karena ditopang oleh
sistem ekonomi dan politik yang stabil, menjadikan daya beli rakyat pun tinggi,
selain karena rakyat tidak perlu memikirkan urusan biaya pelayanan kesehatan,
pendidikan, dan keamanan, karena semuanya dijamin oleh negara. Maka hal ini
akan menghadirkan rakyat yang sejahtera, termasuk para guru, sehingga tidak
terpikirkan untuk berbuat curang, apalagi hal tersebut diharamkan oleh syariat,
dengan sanksi yang tegas dan keras bagi para pelakunya. Rakyat pun terlindung
dari perilaku -perilaku kotor yang dapat menjauhkan mereka dari keberkahan
Allah SWT. Wallahu a’lam bishshawwab.

No comments:
Post a Comment