Oleh : Purnama sari
Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menunjukkan bahwa kasus kekerasan di sekolah mengalami peningkatan drastis pada tahun 2026, dengan kenaikan hingga 100 persen. Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, mencatat bahwa pada triwulan pertama tahun 2026, terdapat 22 kasus kekerasan di sekolah, dan pada triwulan kedua, jumlahnya meningkat dengan tambahan 33 kasus, sehingga total kasus dalam enam bulan mencapai 55. Retno menekankan bahwa angka ini sangat tinggi, mengingat sepanjang tahun 2025, FSGI hanya mencatat 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan. Dari total 55 kasus yang tercatat, mayoritas merupakan kasus kekerasan seksual, yang mencapai 78 persen.
Sementara itu, kekerasan fisik menyumbang 14,5 persen, kekerasan psikis 5,5 persen, dan kebijakan yang mengandung kekerasan sebesar 2 persen. Retno menjelaskan bahwa kasus kekerasan ini terjadi di lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama, dengan total 20 satuan pendidikan yang terdiri dari 1 Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan 19 Pondok Pesantren. Di sisi lain, 35 kasus kekerasan terjadi di satuan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Retno juga menyatakan bahwa jumlah korban kekerasan seksual mengalami lonjakan yang signifikan di pertengahan tahun 2026.
Pada triwulan pertama, tercatat 83 korban, sedangkan pada triwulan kedua, jumlahnya meningkat menjadi 192 korban, sehingga total korban dalam enam bulan mencapai 275 orang. Data menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual tidak hanya terdiri dari anak perempuan, tetapi juga anak laki-laki. Pelaku kekerasan seksual sebagian besar adalah guru, pelaksana tugas kepala sekolah, pimpinan atau pengasuh pondok pesantren, sesama siswa, tenaga kependidikan, pelatih pramuka, dan satpam. Total pelaku kekerasan di satuan pendidikan selama Januari hingga Juli 2026 mencapai 64 orang.
Realita yang ada sejatinya
menunjukkan bobroknya kehidupan yang sedang berjalan hari ini. Pemerintah
sebagai pemangku kepentingan telah membuat sejumlah program prioritas untuk
menyelesaikan persoalan anak di antaranya adalah peningkatan peran ibu dan keluarga
dalam pendidikan ataupun pengasuhan anak. Menyediakan layanan bagi anak yang
memerlukan perlindungan khusus merintis desa ramah perempuan dan peduli anak
hingga Negara ramah anak.
Orang tua sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam melindungi, mendidik, dan membina anak hanya berfokus pada tanggung jawab finansial. Bahkan, kasus-kasus pada anak seperti kekerasan fisik dan seksual justru banyak dilakukan oleh keluarga sendiri.
Dalam kacamata Islam semua urusan
manusia termasuk mengatur urusan anak dan bagaimana melindungi anak. Semua permasalahan pada anak
tidaklah mungkin terjadi begitu saja dan tanpa adanya solusi pada bobroknya
sistem yang diemban saat ini yaitu sistem kapitalisme yang menganut paham sekularisme (pemisahan
agama dari kehidupan). Di mana solusi ini menyelesaikan masalah denganlah jalan
tengah sesuai ciri khas mabda sistem kapitalisme.
Ini adalah gambaran lemahnya peran pendidikan dalam keluarga. Hal ini menunjukan semakin jauhnya mayoritas keluarga muslim Indonesia dari aturan agamanya sendiri. Terlebih sistem pendidikan hari ini bersumber dari sekulerisme. Sistem ekonomi kapitalisme membuat persoalan anak semakin kompleks.
Hal ini sangat berbeda dengan Islam. Hanya penerapan Islam kaffah yang bisa mewujudkan anak bahagia dan sejahtera.
Dalam Islam, negara wajib menjamin kesejahteraan setiap individu rakyat, termasuk anak-anak. Islam juga memiliki sistem ekonomi yang mengatur kepemilikan dan mewajibkan pengelolaan kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat.
Tidak hanya itu, negara juga menjamin keamanan dan keselamatan anak-anak. Negara wajib memerintahkan setiap individu untuk melindungi pihak yang lemah, termasuk anak-anak.
Islam pun memiliki sistem sanksi yang selain mampu membuat jera pelaku kejahatan terhadap anak, juga mampu mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa.
Pada saat yang sama, Islam membangun keimanan kepada Allah sebagai asas kehidupan, baik pada individu, masyarakat, maupun negara.
Dengan asas akidah Islam, semua pihak menyadari adanya pertanggungjawaban di akhirat atas semua perilaku di dunia. Kesadaran ini akan mencegah seseorang untuk melakukan tindak kejahatan atau melindungi perilaku jahat.
Islam juga memerintahkan setiap individu untuk peduli pada nasib sesamanya di dunia dan menjanjikan keberuntungan yang besar di akhirat kelak.
Sungguh, perlindungan anak secara sempurna hanya akan terwujud ketika aturan Islam diterapkan secara kaffah dalam kehidupan, yaitu dalam bangunan Khilafah Islamiah.
Wallahualam bissawab.

No comments:
Post a Comment