Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Islam Kaffah)
Perempuan. Dalam Islam perempuan bukan hanya sebatas makhluk indah yang dikenakan busana sekadarnya. Namun dalam Islam, Perempuan busana dan taqwa tidak bisa dipisahkan, bahkan saat menopause sudah menyapa.
Saat perempuan memahami batasan aurat mana yang harus ditutupi, Islam pun telah menetapkan kebaikan aturan bagi perempuan yang sudah menopause dengan adanya rukhsah. Perempuan yang sudah menopause (berhenti haid) dan tidak menghendaki nikah lagi karena sudah tua, boleh perempuan itu menanggalkan pakaian luarnya, yaitu khimār-nya dan jilbāb-nya. Firman Allah SWT :
وَالْقَوَاعِدُ مِنْ النِّسَاءِ اللاَّتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحاً فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan hamil) yang tiada ingin kawin (lagi), maka tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian-pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan (ber-tabarruj), dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nūr [24] : 60).
Khimār di sini maksudnya adalah kerudung, sebagaimana dalam firman Allah SWT :
An-Nur · Ayat 31
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٣١
“Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung. (QS. An-Nur : 31).
Sedang jilbāb yang dimaksudkan di sini, bukanlah kerudung/hijab, melainkan busana terusan yang longgar yang dipakai perempuan muslimah di atas baju rumahnya (al-mihnah). (Al-Mu’jamul Wasīth, I/126; Prof. Dr. Rawwās Qal’ah Jī, Mu’jam Lughat Al Fuqohā`, hlm. 126; Wahbah Al-Zuhaili, Al-Tafsīr Al-Munīr fī Al-‘Aqīdah wa Al-Syarī’ah wa Al-Manhaj, 22/114; Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizhām Al-Ijtimā’i fī Al-Islām, hlm. 44 & 96).
Perintah berjilbab bagi perempuan muslimah terdapat dalam firman Allah SWT :
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ٥٩
“Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab : 59).
Pengertian jilbab dalam ayat di atas, sebagai berikut:
Jilbab dalam kitab Al-Mu’jamul Wasīth sbb:
اَلْجِلْبَابُ هُوَ الثَّوْبُ الْمُشْتَمِلُ عَلىَ الْجَسَدِ كُلِّهِ
Al-Jilbāb huwa al-tsaub al-musytamil ‘ala al-jasadi kullihi. Jilbab adalah baju yang menutupi seluruh tubuh. (Al-Mu’jamul Wasīth, Juz I, hlm. 126).
Masih dalam kitab yang sama :
اَلْجِلْبَابُ هُوَ مَا يُلْبَسُ فَوْقَ ثِيَابِهَا كَالْمِلْحَفَةِ
Al-Jilbāb huwa mā yulbasu fauqa tsiyābiha ka al-milhafah. Jilbab adalah apa-apa yang dipakai perempuan di atas baju-baju (rumah)-nya, seperti milhafah (mantel/baju kurung). (Al-Mu’jamul Wasīth, Juz I, hlm. 126).
Dalam kitab Mu’jam Lughat Al-Fuqohā`, jilbab adalah
اَلْجِلْبَابُ هُوَ ثَوْبٌ وَاسِعً تَلْبَسُهَا الْمَرْأَةُ فَوْقَ ثِيَابِهَا
Al-Jilbab huwa tsaubun wasi’un talbasuhu al-mar`atu fauqa tsiyābiha. Jilbab adalah suatu baju yang longgar yang dipakai perempuan di atas baju-bajunya (baju kerja/rumah, dsb). (Prof. Dr. Rawwās Qal’ah Jī, Mu’jam Lughat Al Fuqohā`, hlm. 126).
Dalam kitab At-Tafsir Al-Munir karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili, jilbab:
اَلْجِلْبَابُ هُوَ الْمُلاَءَةُ الَّتِيْ تَشْتَمِلُ بِهَا الْمَرْأَةُ فَوْقَ الْقَمِيْصِ ، أَوْ الثَّوْبُ الَّذِيْ يَسْتُرُ جَمِيْعَ الْبَدَنِ.
Al-Jilbāb huwa al-mulā’ah allatī tasytamilu bihā al-mar`atu fauqa al-qamīsh, aw al-tsaub alladzī yasturu jamī’a al-badan. Jilbab adalah adalah baju panjang (al-mulā`ah) yang dipakai oleh perempuan di atas gamis, atau baju yang menutup seluruh tubuh. (Wahbah Al-Zuhaili, Al-Tafsīr Al Munīr fī Al-‘Aqīdah wa Al-Syarī’ah wa Al-Manhaj, 22/114).
Imam Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitabnya Al-Nizhām Al-Ijtimā’i fī Al-Islām :
الْجِلْبَابُ هُوَ الْمُلَاءَةُ أَوَالْمِلْحَفَةُ الَّتِي تَلْبَسُهَا النِّسَاءُ فَوْقَ ثِيَابِهَا وَتُرْخِيْهَا إِلَى أَسْفَلَ كَيْ تَسْتُرَ جَمِيعَ جِسْمِهَا حَتَّى قَدَمَيْهَا
Al-Jilbāb huwa al-mulā’ah aw al-milhafah allatī talbasuhā al-nisā` fauqa tyisābihā wa turkhihā ilā asfala kai tasturu jamī’a jismihā hattā qadamaihā. Jilbab adalah baju panjang (al-mulā`ah) atau milhafah (mantel/baju kurung) yang dipakai oleh kaum perempuan di atas baju rumahnya dan diulurkan olehnya hingga ke bawah sehingga menutup seluruh tubuhnya sampai ke dua telapak kaki mereka. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizhām Al-Ijtimā’i fī Al-Islām, hlm. 44 dan hlm. 96, dengan sedikit perubahan redaksional [bi-tasharruf yasīr]).
Dari uraian di atas jelaslah bahwa jilbab yang dimaksudkan dalam ayat jilbab dalam QS. Al-Ahzab : 59, menurut pendapat yang lebih shahih dan rajih (kuat), bukanlah kerudung, melainkan busana longgar yang dipakai oleh kaum perempuan di atas baju rumahnya dan diulurkan olehnya hingga ke bawah sehingga menutup seluruh tubuhnya sampai ke dua telapak kaki mereka.
Lalu bagaimana dengan perempuan yang menopause dan sudah tidak ingin kawin lagi, bolehkah dia menanggalkan busana luar mereka (tsiyābahunna), sesuai firman Allah SWT dalam QS An-Nur : 60 di atas. Jika boleh, busana luar yang ditanggalkan bagi perempuan menopause tersebut, busana yang mana, apakah jilbāb-nya saja, ataukah khimār-nya saja, atau kedua-duanya?
Ada hal yang perlu kita fahami bersama. Fokus kita bukan hanya sebatas mengenai busana mana yang yang boleh ditanggalkan saja (jilbāb atau khimār, atau keduanya), melainkan ada dua syarat yang wajib terpenuhi secara bersamaan (sebagai syarat akumulatif, bukan syarat alternatif) bagi perempuan muslimah yang hendak menanggalkan khimār-nya dan jilbāb-nya tersebut. Kedua syarat tersebut sesuai penjelasan Syekh ‘Athā` bin Khalīl Abu Al-Rasytah, adalah:
Pertama, perempuan muslimah itu sudah berhenti haid (menopause) sehingga tidak dapat lagi mempunyai anak.
Kedua, perempuan muslimah tersebut tidak menginginkan pernikahan dan juga tidak diinginkan pula mereka itu oleh kaum laki-laki. Berarti, jika ada perempuan yang sudah menopause, tetapi masih menginginkan nikah, atau masih ada laki-laki yang tertarik kepada perempuan tersebut, misalnya karena wajahnya masih cantik atau masih bagus bentuk tubuhnya, berarti tidak mendapat perkecualian dalam berbusana, dan masih wajib hukumnya berkhimar dan berjilbab. (‘Athā` bin Khalīl Abu Al-Rasytah, Al-Qawā’id min Al-Nisā’, https://www.hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/40863.html).
Terkait busana mana yang boleh ditanggalkan, jika mengambil pendapat Imam Al-Qurthubi, yang menafsirkan busana yang boleh ditanggalkan oleh wanita menopause adalah kedua-duanya, yaitu jilbāb-nya dan khimār-nya sekaligus. (Tafsīr Al-Qurthubī, XII/287). Berdasarkan pendapatnya, lafazh tsiyābahunna (pakaian-pakaian (luar) mereka) (QS An-Nur : 60), yang boleh ditanggalkan, dalam Ilmu Ushūl Fiqih merupakan lafazh umum, sehingga mencakup jilbab dan khimar sekaligus.
Mengapa lafazh tsiyābahunna (pakaian-pakaian (luar) mereka) merupakan lafazh umum, karena salah satu bentuk lafazh umum (min shiyagh al-‘umūm) adalah :
اَلْجَمْعُ الْمُعَرَّفُ بِاْلإِضَافَةِ
Al-jama’ al-mu’arraf bi al-idhāfat, artinya isim jama’ (plural) yang dijadikan isim ma’rifat dengan cara di-idhafat-kan (disandarkan pada lafazh lain), seperti lafazh awlādukum (anak-anak kalian) bermakna umum, yakni mencakup anak laki-laki dan anak perempuan. (‘Athā` bin Khalīl, Taisīr Al-Wushūl Ilā Al-Ushūl, hlm. 203-204; M. Husain Abdullah, Al-Wādhih fī Ushūl Al-Fiqh, hlm. 314-318).
Lafazh tsiyābahunna dalam QS An-Nur : 60 mempunyai makna umum, yaitu mencakup jilbāb dan khimār sekaligus, sesuai keumuman lafazh yang ada. Tidak dapat dikhususkan hanya pada salah satunya saja, kecuali ada dalil syar’i yang mengkhususkan.
Kaidah ushuliyah menegaskan :
الْعَامُّ يَبْقَى عَلَى عُمُومِهِ مَا لَمْ يَرِدْ دَلِيلُ التَّخْصِيصِ
Al-‘ām yabqā ‘alā ‘umūmihi mā lam yarid dalīl al-takhshīsh. Artinya, lafazh umum tetap dalam keumumannya selama tidak terdapat dalil yang mengkhususkan. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, Juz I).
Dari seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan ada 3 (tiga) hukum syara’ sbb;
Pertama, perempuan yang sudah menopause (berhenti haid) dan tidak menghendaki nikah lagi karena sudah tua, boleh menanggalkan pakaian luarnya (QS An-Nur : 60).
Kedua, pakaian luar yang dimaksud adalah, khimār (kerudung) dan jilbāb-nya. Bukan khimār (kerudung)-nya saja, atau jilbāb-nya saja. Jadi boleh hukumnya wanita yang sudah menopause (berhenti haid) dan tidak menghendaki nikah lagi karena sudah tua, menanggalkan kedua-dua pakaian luar tersebut, yakni khimār (kerudung)-nya dan jilbāb-nya.
Ketiga, jilbab definisinya bukanlah kerudung atau penutup kepala, melainkan baju panjang (al-mulā`ah) atau milhafah (mantel/baju kurung) yang dipakai oleh kaum perempuan di atas baju rumahnya dan diulurkan olehnya hingga ke bawah sehingga menutup seluruh tubuhnya sampai ke dua telapak kaki mereka. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizhām Al-Ijtimā’i fī Al-Islām, hlm. 44 dan hlm. 96).
Demikianlah, dalam Islam perempuan bukan hanya dibahas sebagian saja. Namun terkait busana pun, ada nilai taqwa yang dijaga. Saat hukum syarak menentukan sebuah ketentuan yang harus ditha'ati, saat itu yang ada pada dirinya hanya sami'na wa atho'na.
Wallaahu a'laam bisshawaab.

No comments:
Post a Comment