Oleh. Hasna Syarifah, S.Si
Nusantaranews.net, dalam ajaran Islam, fardhu kifayah merupakan kewajiban kolektif yang dibebankan kepada umat. Apabila telah dilaksanakan oleh sebagian orang yang memenuhi syarat, kewajiban tersebut gugur dari yang lain. Sebaliknya, apabila tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, seluruh komunitas memikul tanggung jawab sesuai kadar kemampuan masing-masing.
Konsep ini tidak hanya berkaitan dengan penyelenggaraan jenazah, tetapi juga mencakup berbagai kepentingan umum yang menopang keberlangsungan kehidupan umat, seperti pendidikan, peradilan, keamanan, hingga tata kelola masyarakat.
Sebagian ulama klasik menempatkan keberadaan kepemimpinan sebagai bagian penting dalam menjaga kemaslahatan umat. Pandangan tersebut didasarkan pada fungsi kepemimpinan dalam menegakkan keadilan, menjaga keamanan, serta memastikan pelaksanaan syariat dan kepentingan publik.
Al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sulthaniyyah menjelaskan bahwa keberadaan seorang pemimpin diperlukan untuk melanjutkan fungsi kenabian dalam mengatur urusan agama dan kehidupan masyarakat.
Pemikiran serupa juga dijelaskan oleh Ibn Khaldun yang menilai bahwa kehidupan sosial memerlukan otoritas agar ketertiban dan kemaslahatan dapat terpelihara.
Dalam perkembangan sejarah Islam, berakhirnya institusi Khilafah Utsmaniyah pada tahun 1924 menjadi salah satu peristiwa yang memunculkan berbagai respons dari kalangan ulama dan cendekiawan Muslim.
Sebagian kelompok memandang bahwa penegakan kembali Khilafah merupakan bagian dari kewajiban kolektif (fardhu kifayah), sementara sebagian lainnya berpendapat bahwa yang menjadi tujuan utama adalah terwujudnya pemerintahan yang adil, amanah, dan mampu merealisasikan nilai-nilai syariat, tanpa harus terikat pada satu bentuk institusi politik tertentu. Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa diskursus mengenai kepemimpinan Islam merupakan kajian yang terus berkembang dalam khazanah pemikiran Islam kontemporer.
Oleh karena itu, pemahaman mengenai makna fardhu kifayah perlu dibangun secara utuh agar tidak berhenti pada aspek teoritis semata. Masyarakat perlu memahami bahwa kewajiban kolektif selalu menuntut adanya kontribusi sesuai kapasitas masing-masing, baik melalui dakwah, pendidikan, penelitian, pembinaan umat, maupun penguatan akhlak dan institusi sosial.
Dalam konteks ini, peran para dai, mubaligh, mubalighah, akademisi, dan aktivis dakwah menjadi penting sebagai agen edukasi yang mampu menyampaikan pemahaman secara ilmiah, santun, dan argumentatif sehingga umat dapat memahami berbagai pandangan yang berkembang tanpa terjebak pada penyederhanaan persoalan.
Strategi dakwah yang berorientasi pada perubahan juga memerlukan dua pilar utama, yaitu penguatan pemahaman (fikrah) dan pembinaan individu maupun masyarakat (tarbiyah).
Penguatan pemahaman bertujuan membangun kesadaran terhadap ajaran Islam berdasarkan dalil
dan kajian ilmiah, sedangkan pembinaan dilakukan untuk membentuk karakter, kompetensi, dan
komitmen dalam menjalankan peran sosial.
Dengan demikian, dakwah tidak hanya berfungsi menyampaikan pesan keagamaan, tetapi juga membangun kualitas sumber daya manusia yang mampu memberikan kontribusi positif bagi kehidupan umat dan masyarakat secara luas.
Pada akhirnya, pembahasan mengenai fardhu kifayah dalam kepemimpinan Islam perlu ditempatkan dalam kerangka dialog ilmiah yang menghargai keragaman pandangan ulama. Pemahaman yang komprehensif diharapkan dapat mendorong umat untuk berpartisipasi aktif dalam membangun kemaslahatan bersama sesuai bidang dan kemampuannya, sekaligus menjaga semangat persatuan, keadilan, dan tanggung jawab sosial yang menjadi tujuan utama syariat Islam.
Wallahualam bissawab.
No comments:
Post a Comment