Oleh : Dini A. Supriyatin
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) pada awal Juli lalu mengunggah konten hasil kajian American Psychological Association tahun 2008. Dalam kajian tersebut menyebutkan tidak ada riset yang mendukung sudut pandang bahwa homoseksual adalah gangguan mental atau bentuk penyimpangan. Meskipun kemudian unggahan tersebut telah dihapus oleh pihak yang berkaitan, namun tangkapan layarnya sudah kadung viral dan membuat publik ramai berspekulasi. Pihak UI memberikan klarifikasi bahwa kajian dari organisasi kemahasiswaan tidak mencerminkan posisi resmi UI selaku institusi. UI mengatakan bahwa kajian dalam konten tersebut sebenarnya merupakan penolakan terhadap kekerasan dan persekusi terhadap sesama warga kampus. UI menjamin lingkungan kampus bebas dari segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan penyebaran data pribadi. Pihak kampus juga menegaskan bahwa konten tersebut merupakan literatur ilmu psikologi mengenai klasifikasi kesehatan mental yang murni berada diranah akademik.
Pernyataan BEM UI mengenai riset kajian American Psychological Association tersebut mengindikasikan adanya perlindungan pada orientasi seksual individu. Artinya kampus memberikan ruang aman bagi kelompok minoritas LGBT. Mereka menganggap bahwa homoseksual atau heteroseksual merupakan sesuatu yang normal dan dianggap sebagai variasi keberagaman seksual manusia. Individu berhak hidup aman tanpa rasa takut serta dihormati pilihan orientasi seksualnya.
Menanggapi pernyataan BEM UI ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melayangkan kritikan keras terhadap narasi "homoseksual bukan penyimpangan". MUI menilai pihak kampus telah gagal membentuk pendidikan karakter serta moral dilingkungan kampus. MUI juga menegaskan bahwa sebagai salah satu kiblat perguruan tinggi ternama, UI bukan hanya mengasah kecerdasan akademik saja, tetapi juga bertanggungjawab mendidik mental spiritual serta moral mahasiswanya agar tidak melahirkan output yang cerdas namun justru menjadi masalah sosial di masa depan.
Secara kelembagaan, MUI menegaskan tetap bersandar pada Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang LGBT, yang menyatakan aktivitas seksual sesama jenis hukumnya haram dan merupakan bentuk kejahatan serta penyimpangan yang harus disembuhkan bukan dinormalisasi.
Tidak dapat dipungkiri, kampanye gerakan LGBT ini ternyata dibiayai oleh berbagai negara dan lembaga dunia. Gerakan kampanye mereka bukan cuma melalui film, lagu, bacaan, tetapi juga merambah ke ranah pendidikan serta kebijakan politik. Sehingga kemudian jumlah negara yang melegalkan LGBT ini semakin terus bertambah. Misalnya saja pada tahun 2001 yang mengakui pernikahan sesama jenis baru Belanda saja, tapi pada tahun 2025 sudah ada 39 negara yang mengakui dan melegalkan pernikahan sesama jenis ini.
Di negara-negara besar seperti AS saja LGBT ini terus melalukan langkah untuk meluaskan legalisasi mereka dengan cara memasukkan LGBT kedalam kurikulum pendidikan di sekolah-sekolah. Mereka juga aktif mengundang berbagai publik figur untuk mengendorse dan mendukung gerakan mereka. Mereka juga melakukan berbagai kegiatan sosial dan budaya seperti parade, festival, dan lain-lain. Tidak sampai disitu, mereka juga menggandeng lembaga-lembaga internasional seperti PBB agar lebih banyak negara-negara yang mengakui keberadaan LGBT ini. Puncaknya mereka juga menggunakan legitimasi hukum diberbagai negara agar mendapatkan hak perlindungan hukum.
Melihat berbagai langkah masif dan sistematis nya gerakan kampanya LGBT ini, jelas sekali bahwa biang keladi utamanya adalah sistem kapitalisme liberalisme yang menjunjung tinggi kebebasan sehingga melahirkan HAM. Dengan dalih HAM ini mereka menggunakan kebebasan individu untuk terus berupaya mendapat pengakuan dan menormalisasikan LGBT. Jika hal ini terus dibiarkan, tentu bahaya LGBT ini akan terus meluas diberbagai negara.
LGBT bukan hanya sekedar penyimpangan seksual, namun menurut penelitian, perilaku penyimpangan tersebut beresiko menimbulkan berbagai macam penyakit infeksi menular dan HIV/AIDS. Bahkan di Indonesia sendiri jumlah penderita penyakit ini lebih banyak di dominasi kaum laki-laki.
Dalam perspektif islam, LGBT merupakan penyimpangan terhadap gharizah nau'. Naluri seksual yang tidak diarahkan sesuai syariat akan berpotensi menimbulkan keharaman dan dosa besar. Seperti perilaku homoseksual atau sejenisnya. Islam hanya mengenal dua jenis manusia yaitu laki-laki dan perempuan, tidak ada yang lainnya. Adapun pandangan yang menyebutkan bahwa LGBT adalah hak orientasi seksual individu atau sebuah fitrah sehingga tidak boleh ada pelarangan adalah salah besar. Bahkan islam akan memberikan sanksi tegas terhadap kaum LGBT yaitu dengan hukuman mati.
Rasulullah saw bersabda :
_Jika kalian menemukan seseorang yang melakukan seperti perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelakunya dan pasangannya (HR Abu Dawud)._
Selain memberikan sanksi tegas, islam juga akan menjatuhkan sanksi keras terhadap siapa saja yang mendukung gerakan LGBT ini. Namun pemberian sanksi tegas ini tidak akan terealisasi tanpa adanya sebuah institusi negara yaitu Khilafah Islamiyah. Karena hanya negara islam lah yang akan mampu menyelesaikan persoalan LGBT dengan tuntas. Khilafah juga akan menutup berbagai platform media sosial yang terindikasi mengkampanyekan gerakan LGBT. Langkah selanjutnya adalah Khilafah akan menyediakan lembaga-lembaga konseling bagi para pelaku yang ingin bertobat. Kampanye masif juga akan dilakukan negara untuk menyebarkan opini keharaman serta fakta-fakta batil kaum LGBT ini.
Karena itu untuk melawan gerakan kampanye LGBT ini dibutuhkan adanya kekuatan dari sebuah negara, tidak bisa hanya dilakukan individu atau sekelompok masyarakat saja. Pentingnya penegakkan Khilafah salah satunya adalah untuk melindungi umat manusia dari kerusakan akal, moral dan juga keturunan, khususnya bagi kaum muslim.
_Wallahu alam bi showab_

No comments:
Post a Comment