Oom Rohmawati
Pegiat Literasi
Media sosial sedang dipenuhi dengan berita aksi para LGBTQ yang menuntut pelegalan. Hal ini tentu membuat resah berbagai kalangan, mulai dari masyarakat sampai pemerintahan, termasuk Kemenag RI. Rapat pun digelar di Jakarta yang dipimpin oleh Wamenag Romo Syafi'i, dihadiri pejabat Eselon I dan Menag RI, yang mewacanakan tindakan yang jelas terkait LGBT, karena menurut Romo, ini menyangkut nilai keagamaan, kemanusiaan pendidikan serta ketahanan negara. Kemenag pun menyiapkan konten edukasi untuk melakukan pencegahan penyebaran perilaku Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender dan Queer(LGBTQ), sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) no 111 tahun 2025. Dalam undang-undang tersebut tercantum bahwa penyebaran perilaku menyimpang merupakan ancaman non militer terhadap pertahanan negara. Dan para tokoh agama selain Islam sependapat, bahwa agama mereka pun tidak membenarkan tindakan LGBT. (Jakarta, Republika.co.id)
Sikap tegas Wamenag dalam merespons masifnya gerakan LGBT perlu diapresiasi oleh masyarakat, dan disupport supaya bisa sampai terlaksana, bahkan harus sampai tuntas pada akar masalahnya, mengapa gerakan LGBT makin masif?
Suburnya pertumbuhan para LGBT diberbagai belahan negeri termasuk Indonesia tidak lepas dari sistem hidup yang diterapkan saat ini, yaitu sistem sekuler demokrasi. Akal manusia dijadikan tolok ukur baik dan buruk, atau benar dan salah. Kebebasan yang diagungkan ideologi sekuler inilah yang kemudian melahirkan berbagai kerusakan, termasuk merajalelanya penyimpangan kaum Nabi Luth.
Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya muslim tidak boleh memandang persoalan ini sebelah mata, jangan sampai memberi ruang kepada mereka seperti halnya di negara lain seperti, di Australia, komunitas ini telah diakui secara terbuka. Di sana terdapat perumahan, serta gereja khusus bagi kaum LGBTQ. Bahkan terdapat acara tahunan berupa pawai dan lamaran kaum Sodom ini. Tujuannya agar pernikahan sesama jenis dilegalkan dan mereka diterima masyarakat. Dengan begitu jumlah mereka akan mudah berkembang. Itulah cara efektif untuk memperbanyak jumlah komunitas mereka, karena tidak mungkin melalui kelahiran.
LGBT adalah gerakan global yang mengancam negeri-negeri muslim dengan tujuan agar ideologi sekuler demokrasi diemban kaum muslim. Umat Islam harus menyadari bahwa musuh besar yang dihadapi adalah ideologi rusak dan merusak. Inilah qadiyah mashiriyyah atau persoalan mendasar umat yang menentukan hidup dan matinya umat, yaitu karena ketiadaan sistem pemerintahan Islam (Khilafah), yang menjadikan umat terpuruk dalam semua sendi kehidupan, baik aspek politik, pemerintahan, sosial, ekonomi, pendidikan, peradilan, keamanan, termasuk serangan melalui LGBTQ.
Demokrasi sekularisme menjadi lahan subur bagi berkembangnya berbagai perilaku bejat yang bertentangan dengan fitrah manusia. Sementara sistem atau aturan dalam Islam jauh sebelum terjadi tindakan keji, syariat telah lebih dulu mengatur sebagai bentuk penjagaan fitrah manusia agar terhindar dari LGBT. Rasulullah saw, bersabda:
"Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat ketika berumur 7 tahun. Dan pukullah mereka ketika berumur 10 tahun jika meninggalkan salat. Dan pisahkanlah tempat tidur mereka." (HR Abu Dawud dan, Ahmad)
Imam An-Nawawi menjelaskan, "Hadis ini adalah dalil wajibnya memisahkan tempat tidur anak laki-laki dengan anak laki-laki, anak perempuan dengan anak perempuan, dan anak laki-laki dengan anak perempuan ketika sudah berumur 10 tahun. Karena dikhawatirkan terjadi fitnah. Syekh Ibnu Utsaimin menjelaskan, Hikmah hadis ini adalah menjaga fitrah anak, mencegah pergesekan yang bisa membangkitkan syahwat, dan melatih kemandirian. Tindakan preventif dengan pemisahan tempat tidur bagi anak laki-laki dengan anak laki-laki, anak perempuan dengan anak perempuan dan anak laki-laki dengan anak perempuan bertujuan mencegah saddudz dzari'ah, menutup pintu menuju kemungkaran (preventif perzinahan dan LGBT)
Demikian juga dengan lesbianisme atau al-sihaq. Dalam kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah berkata, "Jika telah bergesek dua wanita, maka keduanya melakukan zina yang terlaknat." Kesimpulan ini didasarkan pada sabda Nabi saw. yang bersabda bahwa apabila wanita mendatangi seorang wanita, maka keduanya berzina. Pelakunya diberi hukuman takzir (hukumannya diserahkan pada hakim). Bagi penyandang biseksual, mereka dikenai hukuman homoseks apabila melakukan sesama jenis, dan hukuman zina apabila melakukan dengan lain jenis.
Untuk transgender, pelakunya juga dilaknat dalam Islam. Ibnu Abas ra. mengatakan bahwasanya Rasulullah saw. telah melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad). Hanya saja, transgender jika tidak sampai melakukan penyimpangan seksual, maka hukumannya cukup takzir saja, tidak sampai hukuman mati. Dahulu, pada zaman Nabi saw. dan para sahabat, orang banci diasingkan dan diusir dari rumah.
"Sebagaimana hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas bahwasanya Nabi saw. melaknat para laki-laki mukhannats dan para wanita mutarajjilah. Beliau saw. berkata, “Keluarkan mereka dari rumah kalian,” maka Nabi mengusir si Fulan sedangkan Umar mengusir si Fulan." (HR Bukhari)
Sanksi tegas dalam Islam akan menyelamatkan masyarakat dan generasi. Oleh karena itu, siapa pun yang menghendaki LGBT lenyap hingga akar-akarnya, satu-satunya solusi adalah dengan mencampakkan sistem sekuler demokrasi yang melahirkan kerusakan sistemis. Sebagai gantinya adalah diterapkannya sistem hidup terbaik yang datang dari Allah yang menerapkan syariat Islam secara kafah, dalam sistem Khilafah.
Khalifah akan memberikan sanksi terhadap tindakan LGBT. Hukuman dalam Islam sebagai penebus dosa (jawabir) sekaligus sebagai pencegah (zawajir). Berbagai penyimpangan dan tindak kriminal akan hilang ketika hukum Allah ditegakkan. Dengan hukuman mati bagi pelaku perbuatan kaum Luth mampu menghentikan perbuatan keji atau fahisyah hilang bersama matinya pelaku. Allah Swt. berfirman;
"Kami juga telah mengutus Lut (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada kaumnya, “Apakah kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini? (QS: :al-A'raf[7]:80 )
Fahisyah adalah tindakan keji dan pada ayat berikutnya pelaku disebut sebagai kaum musrifun yang artinya melampaui batas. Pada ayat 83 mereka disebut sebagai mujrimin, yaitu pelaku kriminal. Dengan demikian, homoseksual dilarang karena merupakan perbuatan keji, melampaui batas, dan kriminal.
Oleh sebab itu umat saat ini butuh adanya seorang pemimpin yang menerapkan aturan Allah Swt. yang akan mampu memutus rantai kemaksiatan. Karena LGBT bukanlah penyakit, melainkan perilaku menyimpang yang dapat ditularkan kepada lingkungannya. Hanya sistem pemerintahan Islam (Khilafah) yang akan mampu menghentikan berbagai kerusakan dan kehancuran peradaban akibat kebejatan kaum Nabi Luth ini , dan murkanya Allah Swt.
Wallahualam bissawab.
.jpg)
No comments:
Post a Comment