Oleh. Tesya Ridal, S.T.
(Pemerhati Generasi)
Lesbian, gay, bisexual, transgender, dan queer adalah singkatan dari LGBTQ. Siapa yang tidak takut terpapar penyimpangan yang haram ini? Keberadaannya kini semakin meluas. Kaum penyimpang ini makin percaya diri menunjukkan identitas dirinya di tengah masyarakat.
Penyimpangan ini bukan hanya dilakukan untuk diri mereka sendiri, tetapi mereka juga memiliki agenda untuk menyebarkannya di tengah-tengah masyarakat melalui berbagai propaganda, seperti tontonan anak-anak, game, buku-buku, dan berbagai platform bacaan. Target mereka bukan hanya orang dewasa, tetapi juga remaja dan anak-anak.
Kencangnya arus LGBTQ di Indonesia merupakan hasil dari pemahaman liberalisme yang masuk ke dalam pemikiran kaum muslimin, baik secara sadar maupun tidak sadar. Liberalisme muncul dari negara yang berlandaskan keyakinan sekuler, yaitu memisahkan agama Islam dari kehidupan bernegara.
Sistem kapitalis yang berlandaskan akidah sekuler tidak akan mampu memberantas perilaku haram LGBTQ karena tidak memiliki standar hukum yang jelas.
Dikutip dari Tempo, 10 Juli 2026, dalam artikel berjudul "Pemerintah Bantah Perpres 111 Legalkan Diskriminasi LGBT", Yusril menyatakan, "Penyebutan penyebarluasan budaya LGBT sebagai ancaman nonmiliter jangan diartikan seolah-olah pemerintah membuka pintu bagi masyarakat melakukan persekusi, tindak kekerasan, atau ancaman kepada individu-individu yang tergolong ke dalam LGBT," tutur Yusril melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 9 Juli 2026.
Pernyataan ini jelas tidak memberikan konsekuensi yang tegas terhadap perilaku haram LGBTQ. Sistem sekuler kapitalis melindungi pelaku penyimpangan atas nama HAM, namun tidak mampu melindungi keamanan mayoritas warga negara dalam menjalankan agamanya secara menyeluruh maupun melindungi generasi dari penyakit menular yang mematikan akibat aktivitas perilaku seks menyimpang tersebut. Tercatat sekitar 70–71% kasus baru HIV di Indonesia terjadi pada laki-laki. Kelompok laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki memiliki risiko paling tinggi.
Masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam seharusnya mampu menentukan pilihan yang berlandaskan akidah Islam. Kondisi penyimpangan seksual ini tidak akan selesai jika masyarakat terus tidak menyadari bahwa HAM bertentangan dengan Islam. Di dalam paradigma liberalisme dan HAM:
1. Kebebasan individu menjadi nilai tertinggi.
2. Kebenaran bersifat relatif. Suatu perbuatan dianggap benar selama tidak merugikan manusia, walaupun pada kenyataannya perilaku LGBTQ sangat merugikan orang lain.
3. Agama direduksi menjadi urusan pribadi semata sehingga aturan Islam dalam hal pergaulan, ekonomi, dan politik tidak dapat diterapkan.
Sedangkan jika masyarakat menggunakan paradigma syariat Islam:
1. Ketundukan kepada aturan Sang Pencipta, yaitu Allah Subhanahu wa Ta'ala, menjadi nilai tertinggi.
2. Kebenaran bersifat absolut.
3. Batasan moral ditentukan oleh wahyu, yaitu Al-Qur'an dan As-Sunnah.
4. Islam mengatur seluruh aspek kehidupan dan penyelenggaraan negara.
Sebagai muslim yang beriman, sudah sewajibnya kita kembali kepada aturan Islam. Islam melarang tindakan LGBTQ. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَاۤءِۗ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُوْنَ
Artinya: "Sesungguhnya kamu benar-benar mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat, bukan kepada perempuan. Bahkan, kamu adalah kaum yang melampaui batas." (TQS Al-A'raf [7]: 81).
Jika syariat Islam dalam naungan Khilafah tegak, maka sanksi yang telah disepakati oleh empat imam mazhab berdasarkan Al-Qur'an dapat dijalankan dengan tegas, insya Allah.
Empat imam mazhab, yaitu Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, telah sepakat bahwa praktik homoseksual secara mutlak merupakan dosa besar. Sanksi fikih terhadap perbuatan tersebut sangat berat.
Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Siapa saja di antara kalian yang mendapati orang yang melakukan perbuatan liwath, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Adapun lesbianisme dan penyimpangan lainnya dikategorikan sebagai perbuatan haram yang dikenai sanksi ta'zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh penguasa atau hakim.
Hambatan Sistemik: Mengapa Regulasi Saat Ini Tidak Tuntas?
1. Sistem sekuler.
2. Pemisahan agama Islam dari negara.
3. Kebijakan yang tunduk pada tekanan HAM global.
4. Tindakan negara terbatas pada pembinaan fisik sehingga solusi tidak menyentuh akar masalah.
Dikutip dari kitab Sistem Pemerintahan Islam karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Abdul Qadim Zallum, halaman 538:
Allah SWT. telah menurunkan Al-Qur'an kepada Rasulullah secara bertahap sesuai dengan fakta-fakta dan kasus-kasus yang ada ketika itu. Ketika satu ayat diturunkan, maka segera beliau menyampaikannya. Apabila ayat itu berisi suatu perintah, maka beliau dan kaum muslimin segera melaksanakannya. Apabila berisi larangan, maka beliau dan kaum muslimin juga segera meninggalkan dan menjauhinya. Sehingga, beliau segera menerapkan hukum-hukum tersebut begitu ayat-ayat tentang hukum itu turun, tanpa menunggu-nunggu barang sejenak maupun menangguhkannya.
Sehingga setiap hukum yang diturunkan itu menjadi wajib hukumnya diterapkan dan dilaksanakan begitu ayat tentang hukum itu turun, apa pun bentuk hukumnya. Sampai kemudian Allah SWT. menyempurnakan agama ini.
Maka sudah sepantasnya solusi terhadap persoalan LGBTQ ini dikembalikan penyelesaiannya kepada hukum Allah dengan cara masyarakat kembali kepada syariat Islam dalam naungan Khilafah.
Wallahu a'lam bish-shawab.

No comments:
Post a Comment