-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LGBT Kian Masif, Ke Mana Umat Melangkah?

Friday, July 31, 2026 | July 31, 2026 WIB Last Updated 2026-07-31T09:30:24Z



Oleh : Khusnawaroh ( Pemerhati Umat) 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI

Kiai Cholil menyoroti pergeseran perilaku kelompok LGBT saat ini. Jika dahulu pelaku penyimpangan seksual cenderung bersembunyi karena malu, saat ini mereka justru terkesan bangga bahkan berani menggelar acara atau pesta sesama jenis secara terang-terangan. Ironisnya, masyarakat yang menegur justru sering kali dicap tidak toleran. ( Jakarta, MUI or. id) (28/72026). 

Terhina dan sangat menjijikkan tetapi anehnya sebagian kelompok orang masih ada yang mendukung perbuatan memalukan tersebut, dengan alasan HAM yakni sebanyak 37 organisasi masyarakat sipil menolak keras desakan MUI terkait dengan dorongan MUI untuk mempidanakan pelaku dan yang mengkampanyekan LGBT karena dinilai terdapat unsur diskriminatif. Perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT sudah seharusnya dimusnahkan jika tak mau bertaubat, tidak perlu diberi ruang untuk eksis. Jika dulu mereka malu untuk menampakkan diri dan saat ini seakan bangga dan secara masif terlihat di media. Tentu ini merupakan teguran bagi seluruh umat manusia bahwa pergaulan sosial masyarakat saat sekarang ini sedang tidak baik- baik saja kita semua sedang diguncang oleh perbuatan yang sangat buruk inilah ketika manusia meninggalkan Al Qur'an dan As sunah perbuatan manusia bahkan lebih buruk dari pada binatang.

Jika kita menelaah langkah MUI tersebut sesungguhnya adalah sebuah cara keberadaannya sebagai usaha untuk menjaga kebaikan bangsa. Sebab sangat miris apabila Indonesia yang populasi penduduknya mayoritas muslim terjangkit perbuatan menyimpang LGBT. Semakin masifnya pergerakan LGBT ini, merupakan bentuk penyerangan terhadap terutama generasi muslim, semua umat bukan hanya lembaga MUI selayaknya harus mampu bersuara terhadap serangan kaum Sodom yang semakin lama semakin berkembang. 

LGBT secara naluri dan fitrah manusia diakui sebagai penyimpangan. Tapi, menurut HAM, LGBT tidak dianggap penyimpangan, bahkan dianggap sebagai bagian dari keragaman betapa tidak para pendukung berdalih atas nama HAM yang digaungkan oleh pengemban sistem kapitalis sehingga eksistensi perbuatan menyimpang tersebut semakin kuat, tak heran jika di negeri kita sendiri nampak terlihat pergerakannya pun sangat meresahkan.

Kementerian Kesehatan, misalnya, pada 2022 mencatat sekitar 1.095.970 jiwa atau 0,44 persen populasi Indonesia masuk dalam kategori LGBT. Namun, angka tersebut lebih banyak digunakan sebagai basis intervensi kesehatan masyarakat dibandingkan pemetaan demografi menyeluruh. Di tingkat daerah, sejumlah organisasi masyarakat sipil mulai melakukan pemetaan lebih rinci. Di Kota Bekasi, Yayasan Lembaga Kasih Indonesia Kita mencatat 6.176 individu LGBT tersebar di 12 kecamatan. Jumlah itu meningkat dibandingkan data 2023 yang mencatat 544 orang.

Data Dinas Kesehatan Kota Bekasi menunjukkan sekitar 6.000 kasus HIV/AIDS tercatat di wilayah tersebut. Sementara estimasi nasional Kementerian Kesehatan 2025 menyebut sekitar 564 ribu orang hidup dengan HIV di Indonesia, dengan 63 persen mengetahui statusnya dan 74,1 persen telah mengakses terapi antiretroviral (ARV).Di Jawa Barat, estimasi populasi LGBT disebut mencapai 300.198 orang. Dengan karakter wilayah urban yang lebih dinamis, kota penyangga seperti Bekasi dinilai memiliki potensi jumlah yang signifikan. (TimesIndonesia co. id) (2/5/2026). 
 
 Kapitalisme yang melahirkan HAM yang secara nyata akan melegalkan LGBT. Efeknya, bahaya LGBT akan terus meluas, baik pada negara yang melegalkan atau belum melegalkan namun menjunjung HAM. Artinya selama kita masih mengacu pada sistem kapitalis sekuler yang memisahkan peran agama dari kehidupan yang menjunjung tinggi kebebasan, maka umat akan terus terbelenggu dengan lumpur kotor hasil dari sistem itu sendiri, mengapa kasus LGBT semakin berkembang, karena ada ruang yang sengaja dibuat oleh sistem, atas nama hak asasi hampir semua perbuatan buruk dihalalkan termasuk LGBT dianggap prilaku yang sesuai fitrah manusia sehingga perlu ada perlindungan. Sejatinya sistem kehidupan yang baik dan benar yang bersumber dari sang Pencipta Allah SWT akan memiliki aturan yang membawa keberkahan sedangkan sistem kehidupan yang buruk akan selalu menampilkan gejolak kefasadan. 

Tak bisa kita pungkiri saat ini kerusakan tersebut tumbuh subur dalam sistem kufur ( kapitalis sekuler) yang menjadi biang berkembangnya LGBT, yang dampaknya tidak hanya membuka pintu kerusakan sosial tetapi juga merusak fitrah dan tatanan keluarga serta yang paling fatal adalah mengundang murkanya Allah apalagi jika dilegalkan dan dinormalisasikan dalam masyarakat. Kita semua harus dengan tegas menolak terutama seorang muslim memahami bahwa Meyakini keharaman perbuatan tersebut berdasarkan dalil yang sahih, tidak membenarkannya atau melegalkannya serta mendoakan pelaku agar segera bertobat. terkhusus para pemangku kekuasan agar mampu dengan kesungguhan memberikan hukuman yang jera terhadap pelaku LGBT.

Islam adalah agama yang Agung dan tinggi, bukan hanya sebatas mengatur ibadah ritual semata, tetapi Islam adalah agama sekaligus ideologi yang mampu mengatur kehidupan manusia secara menyeluruh, problem LGBT saat ini adalah karena bentuk kesombongan manusia yang tidak menginginkan sistem Islam diterapkan dalam kehidupan. Padahal setiap diri yang mengaku muslim seharusnya sangatlah menginginkan sistem Islam hadir untuk mengatur kehidupan. Tetapi pada kenyataannya sebagian umat terhadap agamanya sendiri, menganggap sistem Islam sebagai ancaman. Nauzubillah.

Sudah saatnya umat mampu membedakan dengan keimanan yang sepenuhnya antara sistem Islam dengan sistem kapitalis sekuler saat ini. secara logika mana mungkin sistem buatan Allah SWT (sistem Islam) lebih sempurna dari pada sistem buatan manusia (kapitalis sekuler). Sudah jelas Sistem Islamlah yang mampu mendatangkan keberkahan hidup, yang sudah terbukti kejayaannya selama 1300 tahun sistem ini merupakan warisan dari manusia termulia Rosulullah Saw. yang mampu melindungi umat manusia baik muslim maupun non muslim dari perbuatan yang menyimpang dan keji seperti halnya LGBT. 

Dari sisi pandangan Islam terhadap potensi kehidupan manusia, LGBT merupakan penyimpangan terhadap gharizah nau’. Islam hanya mengenal dua jenis manusia: laki-laki dan perempuan dan tidak ada jenis yang ketiga dan seterusnya. Karena itu salah besar pandangan yang menyebutkan bahwa LGBT Adalah fitrah sehingga tidak boleh dilarang. Perilaku homoseksual atau suka sesama jenis (liwath) adalah perbuatan dosa dan maksiat, bahkan termasuk dosa besar. Hal ini sebagaimana dikisahkan secara jelas di dalam kisah Nabi Luth ‘alaihissalam di dalam Al-Qur’an. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِۦٓ أَتَأْتُونَ ٱلْفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ ٱلْعَٰلَمِينَ، إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada mereka, ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun di dunia ini sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk memenuhi syahwatmu, bukan kepada perempuan; bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.’” (QS. Al-A’raf: 80–81)

Ayat ini menjelaskan bahwa perbuatan homoseksual adalah perbuatan fahisyah atau perbuatan yang sangat keji, bahkan termasuk israf, yaitu perbuatan melampaui batas karena telah keluar dari fitrah yang telah Allah swt  tetapkan.

Islam mengharamkan LGBT, dan dianggap sebagai dosa besar. Pelakunya dianggap kriminal, sehingga terkena sanksi berat hingga hukuman mati. Dalil pengharamannya pada ayat-ayat tentang kaum Luth. Dikarenakan sangat beratnya dosa ini, perbuatan yang melampaui batas sehingga Allah SWT  turunkan azab yang sangat berat kepada mereka.

Para ulama menegaskan bahwa kerasnya azab yang telah Allah Swt  timpakan kepada kaum Sodom menunjukkan besarnya dosa tersebut, bahkan dikatakan dosanya lebih besar dan lebih parah daripada zina. Rasulullah saw. bahkan tegas menyatakan: 

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

Siapa saja di antara kalian yang mendapati orang yang melakukan perbuatan liwaath maka bunuhlah pelaku dan pasangannya (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

Berdasarkan nas-nas tersebut, jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali bersepakat bahwa praktik homoseksual (liwaath) antar sesama lelaki merupakan dosa besar (kabaa-ir). Pelakunya layak dihukum mati. Adapun perilaku seksual sesama perempuan atau Lesb1an (sihaaq), serta bentuk penyimpangan seksual lain yang tidak memenuhi unsur tindak pidana huduud, pada umumnya ditempatkan dalam kategori ta'ziir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh hakim (qaadhi) atau penguasa (khalifah) dalam Daulah Islam. Yang pasti, sanksi ta’ziir atas pelaku penyimpangan seksual ini bisa sangat berat. Itulah sanksi hukuman bagi para pelaku seksual menyimpang yang mungkin akan sulit diterapkan dalam sistem kapitalis saat ini. 

Penerapan syariah Islam dibawah naungan khilafah adalah suatu jalan yang semestinya dipilih untuk menuntaskan problem LGBT. Sebab Tanpa cahaya Islam Umat akan bersama dengan kegelapan. Sudah saatnya kaum Muslim menentukan langkah yang tepat. Hanya negara dengan sistem Islam yang dapat memberantas LGBT secara tuntas, karena aturan sistem sosial dan sanksi Islam tidak memberi peluang tumbuhnya LGBT. Semoga pelaku dapat melakukan taubat yang sesungguhnya. Wallahua'lam bissawab.
×
Berita Terbaru Update