Oleh : N. Kurniasari
Kajian BEM Psikologi soal LGBT menjadi sorotan publik. Dilansir dari news.detik.com (03/07), BEM Psikologi UI mengunggah konten yang berisi hasil kajian American Psychological Association pada 2008. Kajian itu menyebut tak ada riset yang mendukung sudut pandang bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental atau bentuk penyimpangan. Universitas Indonesia (UI) merespons unggahan konten terkait kajian organisasi kemahasiswaan yang viral tersebut tidak mencerminkan sikap resmi kampus.
Mensikapi permasalahan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Langkah ini diambil karena perkembangan LGBT yang semakin masif. Juga, kampus harus memberikan edukasi moral ke tengah masyarakat.
LGBT secara naluri dan fitrah manusia diakui sebagai penyimpangan. Maraknya perilaku LGBT tidak bisa dilepaskan dari pandangan hidup yang berasal dari Barat, yaitu liberalisme. Liberalisme sangat menjunjung nilai kebebasan individu atau lebih dikenal dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Jadi, LGBT tidak dianggap penyimpangan, bahkan dianggap sebagai bagian dari keragaman.
Sistem yang menaungi kehidupan hari ini adalah sistem Kapitalisme. Sistem yang melahirkan HAM, sehingga melegalkan LGBT. Dalam perkembangannya melahirkan relativisme moral. jadi, tidak ada standar benar dan salah yang bersifat mutlak. Sesuatu yang tidak merugikan individu lainnya dianggap benar dan menjadi kesepakatan bersama. Efeknya, bahaya LGBT akan terus meluas, baik pada negara yang melegalkan atau belum melegalkan namun menjunjung HAM.
Fenomena LGBT ini merupakan ancaman yang dikategorikan bencana sosial yang merusak moral masyarakat. Di Indonesia sendiri jumlah pelaku LGBT semakin mengkhawatirkan. Beberapa lembaga survey independen baik dalam dan luar negeri melaporkan sekitar 3% penduduk Indonesia adalah LGBT. Artinya 7,5 juta dari 250 juta penduduk Indonesia adalah LGBT.
Dalam pandangan Islam, perilaku LGBT merupakan penyimpangan terhadap gharizah nau’. Islam hanya mengenal dua jenis manusia: laki-laki dan perempuan dan tidak ada jenis yang ketiga dan seterusnya. Karena itu salah besar pandangan yang menyebutkan bahwa LGBT Adalah fitrah sehingga tidak boleh dilarang.
Islam jelas mengharamkan LGBT, dan dianggap sebagai dosa besar. Sebagaimana Rasulullah Saw bersabda, "Barang siapa yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya (objeknya)." (HR. Tirmidzi no. 1456, Abu Daud no. 4462, dan Ibnu Majah no. 2561). Hukuman yang tegas ini akan menutup juga memutus rantai penularan LGBT, terkubur bersama pelakunya. Sifat hukum dalam Islam adalah sebagai penebus (jawabir) dan pencegahan (zawajir). Menebus dosa pelaku yang tidak akan dihisab di akhirat, dan mencegah orang lain melakukan hal yang sama.
Dengan demikian, Islam sebagai satu-satunya agama yang sempurna memberikan solusi terhadap seluruh permasalahan manusia. Hanya negara dengan menerapkan aturan Islam secara kaffah yang dapat memberantas LGBT secara tuntas, karena aturan sistem sosial dan sanksi Islam tidak memberi peluang tumbuhnya LGBT.
WalLaahu a'lam

No comments:
Post a Comment