Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cara Islam Mengakhiri Kekerasan terhadap Anak

Tuesday, July 21, 2026 | Tuesday, July 21, 2026 WIB



Oleh
Santi Zainuddin (Aktivis Muslimah)

Hari Anak Nasional (HAN) kembali diperingati pada tanggal 23 Juli 2026. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Arifatul Choiri Fauzi, telah merilis tema resmi hari anak nasional yg ke 42 dengan tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan". 

Menurut Kementerian PPPA, tema tersebut mengandung tiga pesan utama yang saling berkaitan, yaitu kasih sayang, perlindungan, dan pembangunan masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa. Namun faktanya hingga hari ini, kondisi dan nasib anak Indonesia masih sangat memprihatinkan.Yang mana Sepanjang periode Januari samapi april 2026, KPAI mencatat sebanyak 426 kasus pengaduan dengan dominasi kasus pengasuhan bermasalah, kekerasan fisik dan psikis, kejahatan seksual terhadap anak, hingga ancaman konten digital berbahaya. 

Berbagai temuan strategis ini menjadi alarm penting bahwa sistem perlindungan anak di Indonesia masih membutuhkan penguatan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Belum lagi kasus terabaikannya hak anak, termasuk hak memperoleh pendidikan karena mahalnya biaya. Anak-anak tidak punya pilihan selain tak bersekolah karena tuntutan ekonomi dan kondisi keuangan keluarga yang minim. Inilah salah satu pemicu banyaknya pekerja anak dan anak jalanan. Juga masih banyak anak Indonesia yang kurang gizi.

Dalam skala lokal Sulawesi Tenggara (Sultra), kasus kejahatan seksual seorang vokalis band yang mencabuli anak tirinya di Punggolaka dan juga seorang guru ngaji yang tinggal di Desa Lalembo Konda mensodomi santri ngajinya, oknum TNI yang mencabuli keponakannya sendiri atau tenaga pendidik yang mencabuli anak di lingkungan sekolah hingga rentetan kasus kekerasan terhadap anak yang masih belum terungkap adalah alrm darurat. (Kendariinfo.com/2026).

 *Akar Masalah* 

Berdasarkan hasil kajian Indonesia Indicator, faktor utama penyebab kekerasan terhadap anak berasal dari faktor luar atau sosial, terutama kemiskinan, masalah keluarga, masalah sosial, gangguan jiwa pelaku kekerasan, dan rendahnya pengetahuan pelaku kekerasan akan efek tindakannya. Tampak jelas, kemiskinan atau tekanan ekonomi merupakan faktor utama penyebab kekerasan pada anak.

Sementara itu, data Komnas Perlindungan Anak, pemicu kekerasan terhadap anak di antaranya: KDRT, disfungsi keluarga: yaitu peran orangtua tidak berjalan sebagaimana seharusnya, tekanan ekonomi atau kemiskinan, salah pola asuh dan terinspirasi tayangan media. Semua itu hanyalah faktor penyebab atau lebih tepatnya merupakan faktor pemicu. Semua faktor itu merupakan akibat dari pembangunan masyarakat bercorak kapitalistik dan akibat dari penerapan sistem sekular kapitalisme liberal di segala sisi kehidupan.

Lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku kekerasan. Sanksi yang diberikan terlalu ringan, sehingga tidak menimbulkan efek Jera. Faktor penegakan hukum ini cukup memberikan andil terulangnya kembali kasus – kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

 *Gagal Melindungi Anak* 

Lahirnya Undang - Undang (UU) tentang perlindingan anak di Indonesia yang di atur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002. Berbagai berbagai produk hukum juga sudah kita coba, tapi nampaknya tak pernah memberikan rasa aman. Ancaman terhadap kehormatan pun datang bertubi-tubi, silih berganti mencari korbannya, tak terkecuali anak-anak. Bahkan kejahatan terhadap anak jauh lebih sadis dan memilukan.

Makin banyak kasus kekerasan terhadap anak menguatkan bukti bahwa sistem dan negara gagal melindungi anak. Kegagalan itu karena upaya yang dilakukan tidak pernah menyentuh faktor penyebab, apalagi akar masalahnya. Negara juga telah dilucuti fungsinya sekadar sebagai pembuat regulasi (aturan) dan bukan sebagai penanggung jawab dalam perlindungan warganya, terutama anak-anak. Negara tidak mampu mendidik warganya bagaimana dalam memperlakukan dan mendudukkan peran anak. Negara cenderung kurang perduli dengan apa yang dialami rakyatnya. Negara pun banyak melempar tanggung jawab penyelesaian pada peran keluarga dan keterlibatan masyarakat.

Berbagai kebijakan Pemerintah selama ini juga gagal. Bahkan banyak kebijakan yang saling bertabrakan. Pemerintah mengandalkan keluarga sebagai pemeran penting dalam pendidikan dan perlindungan anak. Namun, itu dinihilkan oleh kebijakan yang mengharuskan para ibu untuk memasuki dunia kerja demi kepentingan ekonomi dan mengejar eksistensi diri dengan program pemberdayaan ekonomi perempuan.

Akibatnya, ibu dipisahkan dari anak. Fungsi ibu dalam mendidik anak pun tak terlaksana. Pemerintah meminta keluarga agar menjadi pembina dan penjaga moral anak. Namun, Pemerintah pun memfasilitasi bisnis dan media yang menawarkan racun kepornoan. Berbagai pemicu hasrat seksual juga dibiarkan tersebar luas.

Koordinasi antar lembaga kementrian juga tidak berjalan maksimal. Masing-masing memiliki program dan berjalan sendiri-sendiri. Pada tataran pelaksanaan, banyak aturan dan kebijakan yang belum dijalankan dengan baik. Padahal aturan dan kebijakan itu banyak yang diarahkan pada upaya perlindungan anak-anak.

 *Islam Pelindung Terbaik* 

Perlindungan anak hanya bisa diwujudkan dengan menerapkan sistem dan nilai Islam. Sistem Islam akan mampu mewujudkan perlindungan terhadap anak dengan tiga pilar: ketakwaan individu, kontrol masyarakat, serta penerapan sistem dan hukum Islam oleh negara.

Islam mewajibkan negara untuk terus membina ketakwaan individu rakyatnya. Negara menanamkan ketakwaan individu melalui kurikulum pendidikan, seluruh perangkat yang dimiliki dan sistem pendidikan baik formal maupun informal. Negara menjaga suasana ketakwaan di masyarakat antara lain dengan melarang bisnis dan media yang tak berguna dan berbahaya, semisal menampilkan kekerasan dan kepornoan.

Individu rakyat yang bertakwa tidak akan melakukan kekerasan terhadap anak. Masyarakat bertakwa juga akan selalu mengontrol agar individu masyarakat tidak melakukan pelanggaran terhadap hak anak. Masyarakat juga akan mengontrol negara atas berbagai kebijakan negara dan pelaksanaan hukum-hukum Islam.

Negara menerapkan sistem dan hukum Islam secara menyeluruh. Sistem ekonomi Islam yang diterapkan negara akan mendistribusikan kekayaan secara berkeadilan dan merealisasi kesejahteraan. Kekayaan alam dan harta milik umum dikuasai dan dikelola langsung oleh negara. Seluruh hasilnya dikembalikan kepada rakyat baik langsung maupun dalam bentuk berbagai pelayanan.

Dengan menerapkan sistem ekonomi Islam, Negara akan mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pokok tiap individu (pangan, sandang, dan papan); juga akan mampu menjamin pemenuhan kebutuhan dasar akan kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Dengan begitu, tekanan ekonomi sebagai salah satu faktor pemicu terbesar munculnya pelanggaran terhadap hak anak bisa dicegah sedari awal.

Kaum ibu juga tidak akan dipisahkan dari anak-anak mereka. Kaum ibu bisa melaksanakan fungsi sepenuhnya dalam merawat dan mendidik anak-anak mereka.

Penerapan sistem Islam akan meminimalkan faktor-faktor yang bisa memicu kasus pelanggaran dan kekerasan terhadap anak. Namun, jika masih ada yang melakukan itu, maka sistem ‘uqubat (sanksi hukum) Islam akan menjadi benteng yang bisa melindungi masyarakat. Caranya adalah dengan pemberian sanksi hukum yang berat, yang bisa memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan mencegah orang lain berbuat serupa. Wallahu’alam bishowab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update