Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LGBT Bagian dari Keragaman: Cermin Perbedaan Cara Pandang terhadap Manusia

Saturday, July 18, 2026 | Saturday, July 18, 2026 WIB



Oleh. Azkiya Lakani – Mahasiswi


Nusantaranews.net, perdebatan mengenai LGBT kembali menjadi perhatian publik setelah viral unggahan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia yang mengutip hasil kajian American Psychological Association (APA) tahun 2008. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa tidak ada riset yang mendukung pandangan bahwa homoseksualitas merupakan gangguan mental atau bentuk penyimpangan. Menanggapi hal tersebut, Universitas Indonesia menegaskan bahwa kajian yang diunggah oleh organisasi kemahasiswaan tersebut tidak mencerminkan sikap resmi universitas sebagai institusi (detikNews, Jumat, 3 Juli 2026). Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai upaya memberikan landasan hukum terhadap persoalan LGBT (MUI.or.id, Senin, 29 Juni 2026). 

Dinamika tersebut menunjukkan bahwa persoalan LGBT tidak hanya dipandang dari sisi psikologi, tetapi juga menyentuh aspek agama, moral, hukum, dan kehidupan bermasyarakat. Perbedaan pandangan mengenai LGBT sesungguhnya berangkat dari perbedaan cara memandang manusia. Dalam paradigma yang menekankan hak individu, orientasi seksual diposisikan sebagai bagian dari identitas pribadi sehingga keberadaannya dipandang sebagai salah satu bentuk keragaman manusia. Sebaliknya, dalam Islam, ukuran benar dan salah tidak ditentukan oleh kecenderungan manusia ataupun perubahan pandangan sosial, melainkan oleh wahyu Allah Swt. Oleh karena itu, ketika muncul narasi yang menyatakan bahwa LGBT merupakan bagian dari keragaman yang harus diterima, seorang muslim perlu mengembalikannya kepada standar yang telah ditetapkan syariat.

Islam memandang bahwa Allah Swt. menciptakan manusia hanya dalam dua jenis, yaitu laki-laki dan perempuan. Keduanya diciptakan untuk saling melengkapi dan membangun kehidupan melalui ikatan pernikahan yang sah. Dari sisi pandangan Islam terhadap potensi kehidupan manusia (gharizah nau'), penyaluran naluri seksual hanya dibenarkan melalui hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam pernikahan. Karena itu, perilaku homoseksual dipandang sebagai penyimpangan terhadap gharizah nau', bukan sebagai fitrah yang harus dibenarkan atau dilegalkan.

Al-Qur'an telah mengabadikan kisah kaum Nabi Luth 'alaihissalam sebagai pelajaran bagi umat manusia. Kaum tersebut melakukan hubungan sesama jenis dan terus-menerus mempertahankan perbuatannya hingga mendustakan seruan nabi mereka. Akibatnya, Allah Swt. menurunkan azab sebagai balasan atas kemaksiatan yang mereka lakukan. Kisah ini menjadi dalil bahwa perilaku LGBT merupakan perbuatan yang diharamkan dan termasuk dosa besar dalam Islam.

Di sisi lain, berkembangnya penerimaan terhadap LGBT tidak dapat dilepaskan dari paradigma kehidupan sekuler yang menjadikan kebebasan individu sebagai tolok ukur utama. Dalam paradigma tersebut, selama suatu perbuatan dianggap sebagai hak pribadi dan tidak mengganggu orang lain, negara dinilai tidak berhak melarangnya. Cara pandang inilah yang melahirkan pengakuan terhadap LGBT sebagai bagian dari hak asasi manusia di berbagai negara. Akibatnya, perilaku yang dalam Islam dinilai sebagai penyimpangan justru memperoleh ruang untuk berkembang dan mendapatkan legitimasi hukum maupun sosial.

Bagi seorang muslim, benar dan salah tidak ditentukan oleh perubahan opini publik ataupun perkembangan paradigma pemikiran manusia. Standar kehidupan tetap bersumber pada Al-Qur'an dan As-Sunah. Oleh karena itu, meskipun terdapat pandangan yang menyebut LGBT sebagai bagian dari keragaman, seorang muslim tetap meyakini bahwa perilaku tersebut merupakan perbuatan yang diharamkan berdasarkan dalil-dalil syariat.

Islam tidak hanya menetapkan bahwa perilaku LGBT merupakan perbuatan yang diharamkan, tetapi juga menghadirkan mekanisme pencegahan dan penanganan yang menyeluruh. Pembinaan akidah, pendidikan yang berlandaskan syariat, penjagaan pergaulan, penguatan institusi keluarga, serta penerapan amar makruf nahi mungkar merupakan bagian dari upaya menjaga masyarakat dari berbagai bentuk penyimpangan. Di samping itu, Islam juga menetapkan sanksi terhadap pelanggaran syariat sebagai bentuk penjagaan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan kehormatan manusia.

Karena itu, penyelesaian persoalan LGBT tidak cukup hanya melalui pendekatan edukatif ataupun regulasi yang bersifat parsial. Selama sistem kehidupan dibangun di atas asas kebebasan yang bertentangan dengan syariat, penyimpangan akan terus memiliki ruang untuk tumbuh dan berkembang. Islam menawarkan solusi yang bersifat menyeluruh melalui penerapan syariat secara kaffah dalam kehidupan individu, masyarakat, dan negara. Dengan penerapan sistem Islam secara menyeluruh, pembinaan keimanan, penjagaan moral, penguatan institusi keluarga, serta penegakan hukum berjalan secara terpadu sehingga berbagai bentuk penyimpangan, termasuk LGBT, dapat dicegah dan ditangani sesuai dengan tuntunan syariat.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update