Oleh : Ummu Fatih (Aktivis Muslimah)
Pemerintah Kabupaten Kolaka terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong investasi sebagai motor pembangunan daerah. Salah satunya melalui penguatan sinergi dengan PT Vale Indonesia sebagaimana diberitakan dalam laman resmi PPID Kabupaten Kolaka berjudul "Bupati Kolaka Ajak Perkuat Sinergi Pemerintah dan PT Vale untuk Mendorong Investasi Berkelanjutan" (28 Juli 2026). Dalam forum tersebut, Bupati Kolaka mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mempererat kolaborasi demi menciptakan investasi yang berkelanjutan, memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Secara sepintas, upaya tersebut tampak sebagai langkah positif. Kehadiran investasi memang sering dipandang sebagai solusi untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah pun berharap hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah dan perusahaan akan menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan.
Namun, pertanyaan mendasar yang patut diajukan adalah benarkah investasi berbasis korporasi merupakan jalan terbaik untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat? Ataukah justru model pembangunan semacam ini menunjukkan kuatnya pengaruh sistem ekonomi kapitalisme yang menempatkan investasi sebagai instrumen utama pembangunan?
Dalam sistem sekuler kapitalisme, keberhasilan pembangunan hampir selalu diukur dari besarnya nilai investasi, meningkatnya pertumbuhan ekonomi, serta bertambahnya aktivitas industri. Akibatnya, pemerintah cenderung berlomba menghadirkan investor melalui berbagai kemudahan perizinan, insentif, maupun kebijakan yang mendukung dunia usaha. Negara kemudian lebih berperan sebagai regulator dan fasilitator investasi daripada sebagai pengelola langsung kekayaan alam milik rakyat.
Padahal,paradigma tersebut menyisakan persoalan mendasar. Kekayaan alam yang semestinya menjadi milik seluruh rakyat justru dikelola oleh korporasi dalam jangka panjang. Walaupun investasi mampu menciptakan lapangan kerja, memberikan program CSR, bahkan meningkatkan pendapatan daerah, manfaat tersebut dinilai tidak sebanding dengan besarnya keuntungan yang diperoleh perusahaan dari pengelolaan sumber daya alam.
Kondisi ini merupakan konsekuensi logis dari sistem sekuler kapitalisme yang memisahkan aturan ekonomi dari syariat Islam. Dalam sistem ini, kepemilikan sumber daya alam dipandang dapat diserahkan kepada swasta selama memberikan keuntungan ekonomi. Negara cukup mengatur dan mengawasi, sementara pengelolaan dilakukan oleh korporasi. Akibatnya, kekayaan alam yang seharusnya menjadi milik umum berubah menjadi sumber keuntungan bagi pemilik modal.
Istilah "investasi berkelanjutan (sustainable investment) sesungguhnya tidak mengubah substansi persoalan. Walaupun dibungkus dengan konsep keberlanjutan, tanggung jawab sosial perusahaan, pelestarian lingkungan, ataupun pemberdayaan masyarakat, penguasaan sumber daya strategis tetap berada di tangan korporasi. Selama paradigma kapitalisme masih digunakan, orientasi utamanya tetap keuntungan (profit), sedangkan kemaslahatan rakyat berada pada posisi berikutnya.
Dari sudut pandang Islam, persoalan ini tidak berhenti pada ada atau tidaknya investasi, melainkan siapa yang berhak menguasai dan mengelola kekayaan alam tersebut. Islam memiliki konsep kepemilikan yang sangat jelas. Syariat membagi kepemilikan menjadi kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum. Barang tambang yang jumlahnya besar dan menjadi kebutuhan masyarakat termasuk kategori kepemilikan umum yang tidak boleh dimonopoli individu ataupun perusahaan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ:
فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ
وَالنَّارِ
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api."(HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Para ulama menjelaskan bahwa kata "api" dalam hadis tersebut mencakup berbagai sumber energi dan barang tambang yang menjadi kebutuhan publik. Oleh karena itu, tambang dengan cadangan besar seperti nikel termasuk dalam kategori kepemilikan umum yang pengelolaannya berada di tangan negara, bukan diserahkan kepada korporasi untuk dimiliki atau dikuasai.
Rasulullah ﷺ juga pernah menarik kembali pemberian tambang garam kepada Abyadh bin Hammal setelah diketahui tambang tersebut sangat melimpah. Hadis ini menjadi dalil bahwa tambang yang depositnya besar tidak boleh dimiliki secara privat karena merupakan milik umat.
Allah SWT juga berfirman:
كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ
الْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ
"Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu."(QS. Al-Hasyr [59]: 7).
Ayat ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi Islam bertujuan mencegah penumpukan kekayaan pada segelintir pihak. Karena itu, pengelolaan sumber daya alam diarahkan agar manfaatnya dirasakan seluruh masyarakat, bukan hanya pemilik modal.
Dalam konsep pemerintahan Islam, negara berperan sebagai rā'in (pengurus rakyat), bukan sekadar regulator investasi. Rasulullah ﷺ bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ
عَنْ رَعِيَّتِهِ
"Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya."(HR. al-Bukhari dan Muslim).
Dengan konsep tersebut, negara mengelola langsung sumber daya alam strategis melalui lembaga milik negara. Hasil pengelolaannya masuk ke Baitul mal untuk membiayai kebutuhan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta berbagai kebutuhan dasar rakyat. Negara tidak bergantung pada investasi asing ataupun swasta untuk memperoleh pemasukan dari kekayaan alamnya sendiri.
Karena itu, ukuran keberhasilan pembangunan dalam Islam bukanlah besarnya investasi yang masuk atau banyaknya perusahaan yang beroperasi, melainkan sejauh mana kebutuhan pokok rakyat terpenuhi, distribusi kekayaan berlangsung adil, dan kekayaan alam benar-benar memberikan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat.
Dengan demikian, penguatan sinergi pemerintah dan perusahaan sebagaimana diberitakan PPID Kabupaten Kolaka memang dapat dipandang sebagai bagian dari strategi pembangunan dalam sistem yang berlaku saat ini. Namun, dari perspektif Islam, solusi hakiki bukanlah memperkuat ketergantungan pada investasi korporasi, melainkan mengubah paradigma pengelolaan sumber daya alam sesuai syariat. Ketika kekayaan alam dikelola negara sebagai amanah untuk seluruh rakyat, bukan sebagai komoditas investasi, maka tujuan kesejahteraan yang sesungguhnya akan lebih mudah diwujudkan. Itulah konsep yang ditawarkan Islam sebagai solusi mendasar atas problem pengelolaan kekayaan alam dan pembangunan ekonomi.

No comments:
Post a Comment