Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Indonesia Darurat LGBT, Islam Jadi Solusi

Thursday, July 23, 2026 | Thursday, July 23, 2026 WIB


 

Oleh Suherti

Aktivis Dakwah

 

Nusantaranews.net, Persoalan penanganan kasus LGBT dari dulu sampai sekarang tidak kunjung usai. Kaum pelangi ini terus menebarkan racun-racun pemikiran yang menyesatkan agar kemaksiatan penyimpangan seksual yang mereka lakukan, mendapatkan pengakuan di seluruh dunia. Termasuk di Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim, turut menjadi incaran penyebarannya. Sehingga, masalah penyimpangan ini telah menjadi pokok perbincangan global yang terus di gencarkan, agar penyimpangan ini bisa dinormalisasi. Sebagaimana kita ketahui bahwa LGBT merupakan bagian dari proyek Hak Asasi Manusia (HAM) yang ingin agar kebebasan berekspresi yang mereka junjung tinggi bisa mendapat pengakuan secara Insternasional.

 

Indonesia memandang  fenomena ini merupakan ancaman yang serius, maka untuk membendung arus penyebarannya, pemerintah menetapkan bahwa penyebaran budaya lesbian, gay, bisexual, trangeder, queer atau LGBTQ menjadi bentuk ancaman non militer. Yang mana ketetapan tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden No 111 Tahun 2025.

 

Patut disayangkan, pemerintah mengklaim bahwa Perpres yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober tidak dimaksudkan menempatkan individu LGBT sebagai ancaman negara secara nonmiliter, tetapi yang dimaksudkan adalah penyebaran budaya LGBT yang berdimensi sosial-budaya yang dapat mempengaruhi ketahanan bangsa dapat mempengaruhi nilai, etika, karakter generasi muda, keluarga, ruang digital hingga kohesi masyarakat. Sehingga, pelaku LGBT masih bebas melakukan aktifitas penyimpangan sexual mereka secara bebas. Dengan kata lain, dampak negatif akibat perilaku menyimpang ini akan terus menyebar dan menjalar di tengah-tengah masyarakat. Mulai dari penyebaran penyakit HIV dan penyakit infeksi menular seksual lainnya.

 

Data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, sekitar 70-71% lebih banyak penderita HIV/AIDS dengan jenis kelamin laki-laki dibanding dengan perempuan.

 

Mengingat dampak yang mengerikan akibat penyimpangan seksual LGBT yang menyalahi aturan syariat Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak agar menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku dan pengkampanye LGBT.

 

Namun, sangat disayangkan karena di negeri yang mayoritas muslim ini usulan tersebut mendapat penentangan dari 37 LSM melalui keterangan tertulis. Jaringan Masyarakat Sipil menilai bahwa wacana regulasi tersebut berpotensi  mengkriminalisasi individu, berdasarkan identitas gender dan orientasi seksualnya, serta membungkam suara-suara yang memperjuangkan Hak Asasi Manusia (HAM).

Mereka lebih mendukung LGBT yang jelas-jelas telah melanggar hukum Syariat Islam. Padahal, Allah Swt. telah berfirman:

 

إِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهۡوَةً مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٌ مُّسۡرِفُونَ

 

Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita. Bahkan kalian ini adalah kaum yang melampaui batas (TQS al-A’raf [7]: 81).

 

Dan diperjelas degan firman-Nya yang lain:

 

أَتَأۡتُونَ ٱلذُّكۡرَانَ مِنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمۡ رَبُّكُم مِّنۡ أَزۡوَٰجِكُمۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٌ عَادُونَ

 

Mengapa kalian mendatangi jenis lelaki di antara manusia, sementara kalian malah meninggalkan istri-istri kalian yang telah Tuhan kalian ciptakan  untuk kalian. Bahkan kalian adalah orang-orang yang melampaui batas. (TQS asy-Syu'ara [26]: 165–166).

 

Rasulullah saw. bersabda:

 

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

"Siapa saja di antara kalian yang mendapati orang yang melakukan perbuatan liwaath maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." (H.R. Abu Dawud dan At -Tirmizi)

 

Pertanyaanya mengapa banyak negara membela kaum pelangi yang jelas-jelas melanggar Syari'at Islam sekaligus melanggar kodrat sebagai manusia? ternyata karena paham Liberalisme yang menjungjung tinggi kebebasan individu yang lahir dari pemahaman sekulerisme yang telah menjauhkan agama dari kehidupan. Pemahaman yang keliru ini menganggap LGBT merupakan hak individu, dan termasuk urusan pribadi yang tidak boleh diatur oleh agama. Mereka berprinsip bahwa perbuatan apapun selama tidak merugikan orang lain, maka bebas dilakukan sesuai dengan kehendak mereka dan juga berhak mendapatkan  perlindungan oleh negara.

 

Sedangkan dalam Islam, LGBT adalah perbuatan yang haram dan termasuk dosa besar dan pelakunya layak dihukum mati. Adapun bagi kaum homoseksual, dan bagi perilaku sesama perempuan atau lesbian, dan bentuk penyimpangan seksual yang lain, termasuk dalam kategori ta'ziir, yaitu sanki yang kadar hukumanya di tetapkan oleh hakim (qaadhi) atau khalifah.

 

Apabila hukuman/sanksi yang sesuai dengan syariat Islam diberlakukan, maka akan memberikan efek jera bagii para pelaku kejahatan atau penyimpangan. Hukuman atau sanksi Islam juga dapat menghapuskan dosa-dosa bagi para pelaku, serta akan menjadi contoh bagi umat/masyarakat untuk menjauhi perbuatan dosa/maksiat.

 

Penyimpangan seksual ini jelas akan mendatangkan murka dan azab Allah, sebagaimana yang telah ditimpakan kepada kaum Nabi Lut alaihi salam. Kampung mereka dijungkirbalikan, akibat perilaku homoseksual yang mereka lakukan. Mereka adalah kaum yang melampaui batas serta melanggar syariat Allah.


Dengan penerapan syariat Islam secara total, generasi yang akan datang tidak akan tergiur menjadi pelaku menyimpang seperti LGBT.


Wallahualam bissawab.



No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update