Oleh Suherti
Aktivis Dakwah
Nusantaranews.net, Persoalan penanganan kasus LGBT dari dulu
sampai sekarang tidak kunjung usai. Kaum pelangi ini terus menebarkan
racun-racun pemikiran yang menyesatkan agar kemaksiatan penyimpangan seksual
yang mereka lakukan, mendapatkan pengakuan di seluruh dunia. Termasuk di
Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim, turut menjadi incaran
penyebarannya. Sehingga, masalah penyimpangan ini telah menjadi pokok
perbincangan global yang terus di gencarkan, agar penyimpangan ini bisa
dinormalisasi. Sebagaimana kita ketahui bahwa LGBT merupakan bagian dari proyek
Hak Asasi Manusia (HAM) yang ingin agar kebebasan berekspresi yang mereka
junjung tinggi bisa mendapat pengakuan secara Insternasional.
Indonesia memandang fenomena ini merupakan ancaman yang serius, maka untuk membendung arus penyebarannya, pemerintah menetapkan bahwa penyebaran budaya lesbian, gay, bisexual, trangeder, queer atau LGBTQ menjadi bentuk ancaman non militer. Yang mana ketetapan tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden No 111 Tahun 2025.
Patut disayangkan, pemerintah mengklaim bahwa
Perpres yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober tidak
dimaksudkan menempatkan individu LGBT sebagai ancaman negara secara nonmiliter,
tetapi yang dimaksudkan adalah penyebaran budaya LGBT yang berdimensi sosial-budaya
yang dapat mempengaruhi ketahanan bangsa dapat mempengaruhi nilai, etika,
karakter generasi muda, keluarga, ruang digital hingga kohesi masyarakat.
Sehingga, pelaku LGBT masih bebas melakukan aktifitas penyimpangan sexual
mereka secara bebas. Dengan kata lain, dampak negatif akibat perilaku
menyimpang ini akan terus menyebar dan menjalar di tengah-tengah masyarakat.
Mulai dari penyebaran penyakit HIV dan penyakit infeksi menular seksual
lainnya.
Data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,
sekitar 70-71% lebih banyak penderita HIV/AIDS dengan jenis kelamin laki-laki
dibanding dengan perempuan.
Mengingat dampak yang mengerikan akibat
penyimpangan seksual LGBT yang menyalahi aturan syariat Islam, Majelis Ulama
Indonesia (MUI) mendesak agar menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku dan
pengkampanye LGBT.
Namun, sangat disayangkan karena di negeri
yang mayoritas muslim ini usulan tersebut mendapat penentangan dari 37 LSM
melalui keterangan tertulis. Jaringan Masyarakat Sipil menilai bahwa wacana
regulasi tersebut berpotensi
mengkriminalisasi individu, berdasarkan identitas gender dan orientasi
seksualnya, serta membungkam suara-suara yang memperjuangkan Hak Asasi Manusia
(HAM).
Mereka lebih mendukung LGBT yang jelas-jelas telah melanggar hukum Syariat Islam. Padahal, Allah Swt. telah berfirman:
إِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهۡوَةً مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٌ مُّسۡرِفُونَ
Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk
melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita. Bahkan kalian ini
adalah kaum yang melampaui batas (TQS al-A’raf [7]: 81).
Dan diperjelas degan firman-Nya yang lain:
أَتَأۡتُونَ ٱلذُّكۡرَانَ مِنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمۡ رَبُّكُم مِّنۡ أَزۡوَٰجِكُمۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٌ عَادُونَ
Mengapa kalian mendatangi jenis lelaki di
antara manusia, sementara kalian malah meninggalkan istri-istri kalian yang
telah Tuhan kalian ciptakan untuk kalian.
Bahkan kalian adalah orang-orang yang melampaui batas. (TQS asy-Syu'ara [26]:
165–166).
Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
"Siapa saja di antara kalian yang
mendapati orang yang melakukan perbuatan liwaath maka bunuhlah pelaku dan
pasangannya." (H.R. Abu Dawud dan At -Tirmizi)
Pertanyaanya mengapa banyak negara membela
kaum pelangi yang jelas-jelas melanggar Syari'at Islam sekaligus melanggar
kodrat sebagai manusia? ternyata karena paham Liberalisme yang menjungjung
tinggi kebebasan individu yang lahir dari pemahaman sekulerisme yang telah
menjauhkan agama dari kehidupan. Pemahaman yang keliru ini menganggap LGBT
merupakan hak individu, dan termasuk urusan pribadi yang tidak boleh diatur
oleh agama. Mereka berprinsip bahwa perbuatan apapun selama tidak merugikan
orang lain, maka bebas dilakukan sesuai dengan kehendak mereka dan juga berhak
mendapatkan perlindungan oleh negara.
Sedangkan dalam Islam, LGBT adalah perbuatan
yang haram dan termasuk dosa besar dan pelakunya layak dihukum mati. Adapun
bagi kaum homoseksual, dan bagi perilaku sesama perempuan atau lesbian, dan
bentuk penyimpangan seksual yang lain, termasuk dalam kategori ta'ziir, yaitu
sanki yang kadar hukumanya di tetapkan oleh hakim (qaadhi) atau khalifah.
Apabila hukuman/sanksi yang sesuai dengan
syariat Islam diberlakukan, maka akan memberikan efek jera bagii para pelaku
kejahatan atau penyimpangan. Hukuman atau sanksi Islam juga dapat menghapuskan
dosa-dosa bagi para pelaku, serta akan menjadi contoh bagi umat/masyarakat
untuk menjauhi perbuatan dosa/maksiat.
Penyimpangan seksual ini jelas akan
mendatangkan murka dan azab Allah, sebagaimana yang telah ditimpakan kepada
kaum Nabi Lut alaihi salam. Kampung mereka dijungkirbalikan, akibat perilaku
homoseksual yang mereka lakukan. Mereka adalah kaum yang melampaui batas serta
melanggar syariat Allah.
Dengan penerapan syariat Islam secara total,
generasi yang akan datang tidak akan tergiur menjadi pelaku menyimpang seperti
LGBT.
Wallahualam bissawab.

No comments:
Post a Comment