Oleh Tinie Andriyani
Aktivis Muslimah
Nusantaranews.net, Kepemimpinan merupakan pilar krusial dalam keberlangsungan sebuah peradaban. Dalam pandangan Islam, kepemimpinan global atau yang dikenal sebagai imamah atau khilafah bukan sekadar urusan politik praktis atau perebutan kekuasaan, melainkan sebuah kewajiban syariat yang agung. Institusi ini berfungsi untuk menerapkan hukum-hukum Allah secara kafah serta menyebarkan risalah Islam ke seluruh penjuru dunia. Akan tetapi, di tengah realitas kontemporer saat ini, esensi kewajiban tersebut kerap kali mengalami penyusutan makna, seolah-olah hanya menjadi wilayah abu-abu yang boleh diabaikan. Oleh karena itu, pemurnian kembali pemahaman mengenai status hukum menegakkan kepemimpinan Islam menjadi agenda yang tidak bisa ditunda lagi demi kebangkitan umat.
Secara historis dan empiris, terdapat realitas pelik yang sedang dihadapi oleh umat Islam saat ini. Sejak runtuhnya institusi khilafah pada awal abad ke-20, dunia Islam mengalami fragmentasi politik yang luar biasa sehingga tidak ada lagi satu institusi politik tunggal yang menyatukan umat, menerapkan syariat secara sistemik, serta melindungi kehormatan kaum muslimin secara global. Ironisnya, kondisi ini diperparah oleh banyaknya kalangan umat yang belum memahami, atau bahkan salah kaprah dalam memaknai konsep fardhu kifayah terkait penegakan kepemimpinan tersebut. Muncul anggapan keliru bahwa jika sudah ada sebagian orang atau kelompok lain yang memperjuangkannya, maka kewajiban tersebut otomatis gugur bagi yang lain, tanpa melihat apakah tujuannya sudah benar-benar terealisasi atau belum.
Berkaca pada fakta tersebut, diperlukan analisis kritis untuk mengurai reduksionisme makna yang terjadi di tengah masyarakat. Fardhu kifayah dalam aspek imarah sering kali disamakan secara keliru dengan pengurusan jenazah, di mana jika sebagian orang sudah melaksanakannya, maka yang lain dianggap bebas dari dosa. Padahal, esensi fardhu kifayah adalah terwujudnya perbuatan yang diperintahkan secara nyata. Selama kepemimpinan Islam itu belum tegak berdiri, maka dosa melalaikan kewajiban ini tetap melekat pada pundak seluruh kaum muslimin yang mampu bergerak. Di sisi lain, potensi besar yang dimiliki umat Islam saat ini, baik dari segi kuantitas, intelektualitas, maupun finansial masih terfragmentasi, sehingga mereka sangat memerlukan edukasi yang intensif, penyadaran ideologis, serta panduan yang jelas agar segenap potensi tersebut dapat dikonsolidasikan secara terstruktur.
Dalam konstruksi Islam, fardhu kifayah didefinisikan sebagai kewajiban yang ditujukan kepada kolektif, di mana fokus utamanya adalah terealisasinya perbuatan yang diperintahkan. Syarat mutlak gugurnya dosa dalam fardhu kifayah adalah tercapainya tujuan atau maksud dari perintah tersebut secara sempurna. Jika tujuan belum tercapai, dalam hal ini belum tegaknya kepemimpinan Islam, maka kewajiban tersebut tidak pernah gugur. Seluruh umat Islam yang mengetahuinya, tetapi memilih berdiam diri akan berada dalam kubangan dosa. Dasar kewajiban menegakkan kepemimpinan ini disarikan dari hadis sahih, yakni:
"Barang siapa yang mati sedangkan di lehernya tidak ada baiat kepada khalifah atau imam, maka ia mati seperti mati jahiliyah" (HR Imam Muslim).
Untuk menunaikan fardhu kifayah ini, umat memerlukan peta jalan yang sahih dengan mencontoh thariqah atau metode dakwah Rasulullah saw. ketika mendirikan Daulah Islamiyah di Madinah. Peta jalan tersebut dimulai dari tahap pembinaan dan kaderisasi untuk membentuk kepribadian Islam yang tangguh pada diri individu melalui pemikiran yang jernih. Setelah itu, dakwah dilanjutkan dengan tahap berinteraksi dengan umat guna membina kesadaran politik dan ideologis masyarakat secara umum, sekaligus melakukan koreksi terhadap pemikiran-pemikiran sekuler. Tahap akhir dari peta jalan ini adalah penerimaan kekuasaan, yaitu penerapan syariat secara totalitas melalui dukungan dari para pemilik kekuatan atau tokoh umat yang tulus.
Perjalanan mewujudkan peta jalan tersebut bertumpu pada dua pilar strategi dakwah perubahan yang saling menguatkan. Pilar pertama adalah pembinaan intelektual dan pemikiran yang berfungsi mengikis pemikiran-pemikiran pendistorsi Islam seperti sekularisme dan liberalisme, lalu menggantinya dengan pemikiran Islam murni yang bersumber dari Al-Qur'an dan As-Sunnah. Pilar kedua adalah perjuangan politik yang bergerak aktif mengadopsi dan membela kemaslahatan umat, membongkar makar asing yang melemahkan negeri-negeri muslim, serta mengedukasi masyarakat tentang tata cara Islam memimpin dunia.
Aktivitas kelompok yang terorganisasi ini sejalan dengan firman Allah SWT:
"Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang orang yang beruntung" (TQS Ali 'Imran ayat 104).
Di sinilah letak urgensi peran mubalighah dan aktivis dakwah sebagai agen pengubah yang berada di garda terdepan. Mubalighah memiliki peran strategis dalam membina pilar peradaban, yaitu keluarga dan generasi muda, dengan mengedukasi kaum perempuan agar memiliki kesadaran politik Islam demi melahirkan generasi pejuang masa depan. Sementara itu, aktivis dakwah berperan sebagai penggerak opini umum di tengah masyarakat. Agenda besar para aktivis adalah mengonsolidasikan kekuatan umat, membangun simpul-simpul kesadaran, dan menjadi pemandu yang meluruskan arah perjuangan agar senantiasa konsisten di jalan syariat tanpa berkompromi dengan sistem yang batil.
Menegakkan kepemimpinan Islam bukanlah sekadar aspirasi politik yang bersifat opsional, melainkan sebuah fardhu kifayah yang statusnya setara dengan mahkota kewajiban. Selama kepemimpinan itu belum mewujud secara nyata di muka bumi, maka kewajiban tersebut tetap mengikat dan dosanya terus mengalir bagi mereka yang melalaikannya. Melalui pelurusan makna fardhu kifayah, penerapan peta jalan dakwah yang sahih, serta optimalisasi peran strategis para mubalighah dan aktivis dakwah, ikhtiar agung ini insyaallah akan berjalan beriringan menuju terwujudnya Islam yang rahmatan lil 'alamin.
Wallahu a'lam bisawwab.

No comments:
Post a Comment