Penulis Nanih Nurjanah
Komunitas Muslimah Coblong
JAKARTA — Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) belum akan mereda dalam waktu dekat. Situasi ini terjadi seiring dengan tekanan konflik global, pelemahan nilai tukar rupiah, dan kenaikan biaya produksi yang berpotensi membuat perusahaan kesulitan bertahan ataupun bersaing.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa ancaman PHK kian membayangi para pekerja. Salah satu kasus terbaru terjadi di perusahaan manufaktur elektronik, PT Xacti Indonesia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat. Perusahaan tersebut terpaksa menutup operasionalisasinya sehingga menyebabkan sekitar 350 pekerja mengalami PHK massal.
Penutupan pabrik berorientasi ekspor tersebut ditengarai akibat lonjakan harga bahan baku, melambungnya ongkos produksi, serta ketidakmampuan perusahaan untuk bersaing di pasar global. Dampak lanjutan dari badai PHK ini sangat berantai. Persaingan mencari kerja di lapangan semakin ketat di mana satu lowongan pekerjaan bisa diperebutkan oleh ribuan pelamar. Pengangguran kian menumpuk, kelas menengah turun kelas, dan pelaku UMKM ikut terkena imbas karena daya beli masyarakat yang merosot tajam bahkan hilang.
Akar Masalah: Cacat Sistemik Akidah Kapitalisme
Sengkarut PHK massal ini bukanlah risiko bisnis biasa, melainkan buah logis dari penerapan sistem kapitalisme sekuler. Dalam kapitalisme, buruh dipandang semata sebagai komoditas dan faktor produksi yang legal dibuang demi efisiensi profit. Sistem ini memusatkan modal pada segelintir orang, sehingga lapangan kerja baru hanya akan dibuka jika menguntungkan para pemilik modal.
Di sisi lain, negara dalam sistem kapitalisme dikebiri perannya hanya sebagai regulator yang memfasilitasi iklim investasi, bukan sebagai raa in atau pengurus rakyat. Ketika gelombang PHK melanda, negara paling jauh hanya mampu menawarkan jaring pengaman sosial atau bantuan langsung tunai yang sifatnya sementara.
Ada beberapa cacat sistemik kapitalisme yang melanggengkan PHK massal:
Pertama, dominasi ekonomi non-riil dan riba. Uang hanya berputar di pasar modal dan spekulasi, bukan di sektor riil. Begitu gelembung ekonomi atau bubble burst pecah, pabrik-pabrik di sektor riil ikut bertumbangan.
Kedua, swastanisasi Sumber Daya Alam (SDA). Tambang, migas, dan hutan dikuasai oleh korporasi asing dan swasta. Akibatnya, potensi lapangan kerja luas bagi rakyat hilang, dan negara kehilangan modal APBN untuk menyerap tenaga kerja.
Ketiga, otomasi tanpa jaminan hidup. Mesin dan kecerdasan buatan menggantikan manusia semata demi menekan biaya, tanpa ada jaminan hidup bagi buruh yang tersingkir.
Keempat, standar manfaat dan pengabaian halal-haram. Praktik kerja outsourcing, kontrak pendek, hingga magang tanpa gaji dilegalkan atas nama efisiensi usaha, meskipun di dalamnya terdapat kezaliman yang nyata terhadap hak pekerja.
Pandangan Islam Kaffah dan Solusi Sistemik
Islam tidak memandang fenomena PHK massal sebagai dinamika ekonomi yang wajar, melainkan sebagai gejala kerusakan di level sistem. Islam hadir bukan untuk memberikan solusi tambal sulam, melainkan mengganti mesin sistemnya secara total.
Dalam politik ekonomi Islam, negara wajib hadir sebagai raa in yang bertanggung jawab penuh menjamin lapangan kerja bagi setiap pencari nafkah. Khalifah Umar bin Khattab pernah menegaskan tanggung jawab ini dengan berkata bahwa jika ada seekor keledai yang terperosok di Irak, beliau takut akan ditanya oleh Allah mengapa tidak meratakan jalannya. Jika terhadap hewan saja penguasa begitu gemetar, maka membiarkan ribuan manusia kehilangan mata pencaharian adalah kezaliman besar.
Konstruksi solusi Islam kaffah untuk memutus ketergantungan pada modal kapitalis diatur sebagai berikut:
1. Hubungan Kerja yang Manusiawi: Hubungan antara buruh dan majikan didasarkan pada akad ijarah atau sewa jasa, bukan perbudakan modern. Hak dan gaji layak wajib ditunaikan secara transparan, dan negara bertindak sebagai hakim yang adil tanpa biaya jika terjadi sengketa.
2. Larangan PHK Sepihak demi Efisiensi: PHK massal dengan alasan mendongkrak keuntungan atau efisiensi profit hukumnya adalah haram karena memutus nafkah sepihak tanpa jaminan. PHK hanya diperbolehkan jika pekerja melanggar akad syari secara nyata atau jika perusahaan benar-benar bangkrut total. Itu pun negara wajib langsung menyalurkan pekerja tersebut ke lapangan kerja baru atau memberikan tunjangan.
3. Kedaulatan Dana Melalui Pengelolaan SDA: Sistem ekonomi Islam menghentikan swastanisasi. Seluruh kekayaan alam yang masuk kepemilikan umum (tambang, migas, hutan) dinasionalisasi dan dikelola mandiri oleh negara. Hasilnya masuk ke kas Baitulmal dan digunakan sebagai modal untuk membangun industri berat serta sektor pertanian padat karya guna menyerap jutaan tenaga kerja. Selama SDA diserahkan ke korporat, selama itu pula negara akan miskin dan badai PHK akan terus berulang.
4. Penataan Sektor Keuangan non-Ribawi: Islam melarang keras praktik riba, pasar modal spekulatif, dan saham. Mata uang dikembalikan pada standar emas dan perak sehingga nilai ekonomi stabil dan inflasi sangat kecil. Aktivitas bisnis diwajibkan berjalan di sektor riil, bukan sektor semu.
5. Jaminan Sosial dari Baitulmal: Bagi warga negara yang belum mendapatkan pekerjaan atau tidak mampu bekerja, pos orang miskin di Baitulmal akan langsung memberikan modal usaha cuma-cuma atau tunjangan hidup sampai mereka mandiri secara finansial.
Kesimpulan
Hukum PHK massal ala kapitalis adalah sebuah bentuk kezaliman karena memutus urat nadi nafkah rakyat tanpa adanya jaminan kelanjutan hidup. Allah SWT telah memperingatkan dalam Al-Quran surah Al-Isra ayat 31 yang artinya: Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu.
Membunuh potensi kerja rakyat secara massal lewat penerapan sistem ekonomi yang rusak adalah bentuk lain dari esensi ayat ini. Solusi total atas ancaman PHK ini bukanlah mengganti menteri atau merevisi undang-undang ketenagakerjaan, melainkan mengganti sistem sekuler kapitalis dengan sistem Islam kaffah dalam institusi Khilafah.
Selama aturan buatan manusia yang diterapkan, maka kezaliman akan terus meningkat dan hasilnya akan selalu rusak. Sebaliknya, ketika syariat Islam diterapkan secara utuh, maka aturan tersebut akan menjadi rahmatan lil alamin, membawa berkah, keamanan, serta kesejahteraan yang hakiki bagi seluruh umat manusia.
Wallahu alam bish-shawab.

No comments:
Post a Comment