Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pekerja Informal dan Tanggung Jawab Negara dalam Perspektif Islam

Wednesday, June 03, 2026 | Wednesday, June 03, 2026 WIB

 




Oleh Iit Supriatin, S.Pd., S.Ag., M.Pd.

Aktivis Muslimah


Fenomena meningkatnya jumlah pekerja informal di Indonesia bukanlah hal baru, tapi dalam beberapa tahun terakhir, tren ini makin menguat. Berbagai jenis pekerjaan seperti pedagang kaki lima, pekerja lepas, pengemudi transportasi daring, hingga pelaku UMKM menjadi pilihan utama masyarakat di tengah terbatasnya lapangan kerja formal. Di satu sisi, sektor ini menunjukkan daya juang masyarakat dalam bertahan hidup. Namun di sisi lain, ia juga menyimpan persoalan serius terkait kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja.

Data menunjukkan bahwa struktur ketenagakerjaan Indonesia masih didominasi oleh sektor informal dengan tingkat pendapatan yang cenderung rendah dan tidak stabil. Kondisi ini diperparah oleh ketimpangan antara jumlah pencari kerja dan ketersediaan lapangan pekerjaan. Akibatnya, posisi tawar pekerja menjadi lemah. Banyak di antara mereka yang terpaksa menerima kondisi kerja tanpa kepastian upah, jaminan sosial, maupun perlindungan hukum yang memadai.

Di tengah situasi tersebut, kehadiran ekonomi gig (gig economy) sering dipandang sebagai solusi alternatif. Platform digital membuka peluang kerja baru, khususnya bagi generasi muda. Namun, di balik fleksibilitas yang ditawarkan, terdapat kerentanan yang tidak kecil. Relasi kerja yang tidak jelas serta ketiadaan jaminan sosial menjadikan para pekerja gig berada dalam posisi yang tidak aman.

Dalam perspektif sistem ekonomi sekuler yang saat ini diterapkan, persoalan ini kerap dipahami sebagai konsekuensi dari mekanisme pasar. Negara cenderung berperan sebagai regulator, bukan penanggung jawab utama penyediaan lapangan kerja. Solusi yang ditawarkan pun umumnya bersifat parsial, seperti pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha, atau perluasan program jaminan sosial. Meski penting, langkah-langkah ini belum menyentuh akar persoalan, yaitu terbatasnya penciptaan lapangan kerja yang layak dan merata.

Lebih jauh, sistem ekonomi berbasis kapitalis cenderung memberikan ruang yang luas bagi pemilik modal, sementara pekerja berada dalam posisi yang lebih lemah. Orientasi keuntungan seringkali mengesampingkan aspek keadilan dan kesejahteraan tenaga kerja. Inilah yang menyebabkan kesenjangan ekonomi semakin melebar dan kemiskinan struktural sulit diatasi secara tuntas.

Berbeda dengan pendekatan tersebut, Islam memandang bahwa negara memiliki tanggung jawab yang lebih luas dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat, termasuk penyediaan lapangan kerja. Dalam Islam, bekerja bukan hanya kebutuhan ekonomi, tetapi juga bagian dari pelaksanaan kewajiban, khususnya bagi laki-laki sebagai penanggung nafkah keluarga.

Prinsip ini sejalan dengan firman Allah SWT:


> هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ

“Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah dari rezeki-Nya.” (QS. Al-Mulk: 15)

Ayat ini menunjukkan bahwa manusia diperintahkan untuk bekerja dan mencari rezeki, namun dalam saat yang sama, negara memiliki peran dalam memastikan akses terhadap sumber-sumber ekonomi tersebut terbuka dan adil.

Dalam sistem Islam, negara tidak hanya berfungsi sebagai regulator, tetapi juga sebagai pengelola dan penjamin kesejahteraan rakyat. Negara bertanggung jawab menciptakan iklim ekonomi yang sehat, membuka lapangan kerja, serta memastikan distribusi kekayaan berjalan dengan adil. Sumber daya alam yang melimpah dikelola untuk kepentingan publik, bukan dimonopoli oleh segelintir pihak.

Selain itu, Islam memiliki aturan yang jelas terkait hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Akad kerja didasarkan pada keridhaan kedua belah pihak, dengan ketentuan yang transparan terkait upah, waktu kerja, dan tanggung jawab masing-masing. Rasulullah ﷺ bersabda:


> أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)

Hadis ini menegaskan pentingnya keadilan dan ketepatan dalam pemenuhan hak pekerja.

Adapun solusi yang ditawarkan dalam sistem sekuler cenderung bersifat teknis dan jangka pendek, seperti peningkatan keterampilan tenaga kerja, insentif bagi pelaku usaha, atau regulasi baru terkait pekerja gig. Sementara itu, Islam menawarkan solusi yang lebih menyeluruh, mencakup aspek ekonomi, politik, dan sosial secara terpadu.

Dalam perspektif Islam, negara wajib memastikan setiap individu memiliki akses terhadap pekerjaan yang layak sesuai dengan kemampuan dan keahliannya. Sistem pendidikan juga diarahkan untuk mencetak sumber daya manusia yang siap berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan semata mengikuti tuntutan pasar.

Dengan demikian, persoalan pekerja informal dan ekonomi gig tidak cukup diselesaikan dengan kebijakan parsial. Dibutuhkan perubahan cara pandang yang lebih mendasar tentang peran negara dan arah pembangunan ekonomi. Islam menawarkan kerangka yang komprehensif dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan, dengan menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama dalam mengurus urusan rakyat.

Pada akhirnya, meningkatnya jumlah pekerja informal seharusnya menjadi bahan refleksi bersama. Bukan hanya tentang bagaimana masyarakat bertahan, tetapi juga tentang sejauh mana negara hadir dalam memastikan setiap warga negara dapat hidup dengan layak dan bermartabat.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update