Oleh. Rahma
Sepanjang bulan Juni 2026 negeri kita diwarnai dengan gerakan mahasiswa yang melakukan demonstrasi secara nasional. Gerakan yang dipelopori oleh berbagai aliansi mahasiswa tersebut berkumpul di titik-titik lokasi di beberapa kota besar.
Tuntutan utama mereka adalah sejumlah tuntutan kritis terkait kondisi ekonomi, tata kelola negara, dan kebijakan kabinet saat ini yang dianggap semakin mempersulit kehidupan rakyat sehari-hari.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (Adi Prayitno) menilai bahwa mahasiswa ingin menyampaikan evaluasi terhadap pemerintah yang dianggap telah gagal dalam menangani persoalan tersebut. Kompas.com, Kamis (18/6/2026).
Namun sayang demonstrasi dan kritik yang disuarakan rakyat baik secara langsung di jalanan maupun via media sosial terkait MBG, BBM, Listrik, kondisi ekonomi yang memburuk dan kebijakan lainnya dari berbagai kalangan tersebut kurang mendapatkan tanggapan yang memuaskan dari pemerintah. Karena faktanya kebijakan yang dianggap prioritas oleh penguasa tetap dijalankan terus.
Penguasa dan pendukungnya tampak anti kritik. Teriakan suara rakyat dianggap seperti angin lalu, kalah dengan berisiknya suara para oligarki yang terus menuntut banyak keinginan dari para penguasa.
Standar hubungan penguasa dan rakyat masih dominan dipengaruhi oleh kepentingan atau manfaat bagi segelintir orang bukan didasarkan pada syariat dan kepentingan seluruh umat.
Penguasa selalu punya cara untuk memaksakan kebijakannya pada rakyat demi melanggengkan kepentingan dan kekuasaannya, sekalipun rakyat banyak yang menentang.
Terbukti sistem politik demokrasi meniscayakan kebebasan bersuara di satu sisi, tapi di sisi lain melahirkan berbagai konflik kepentingan mengatasnamakan rakyat. Bukannya ada titik temu untuk mengurai banyaknya problematika kehidupan rakyat tapi justru menimbulkan banyak masalah baru yang justru mengorbankan kepentingan rakyat.
Majelis Umat Dalam Sistem Islam
Sistem Islam memberikan hak kepada semua umat untuk menyampaikan pendapatnya (syura).
Sebagaimana Allah Swt berfirman dalam (QS Ali Imran 3:159 ) :
" Bermusyawaralah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad maka bertawakkallah kepada Allah".
Di dalam QS Asy Syura 42:38 Allah SWT juga berfirman :
" Urusan mereka diputuskan berdasarkan musyawarah diantara mereka ".
Pendapat umat muslim bisa disampaikan dalam Majelis Umat.
Didalamnya terdiri dari beberapa orang yang bertindak sebagai wakil dari kaum muslim.
Kaum non muslim juga diperbolehkan menjadi anggota majelis umat untuk mengadukan tentang kedzaliman penguasa atau jika ada kekurangan dalam penerapan hukum Islam.
Keberadaan majelis ini merujuk dari aktivitas Rasulullah Saw yang sering bermusyawarah dengan beberapa orang yang mewakili kaum Muhajirin dan Anshar.
Dalam masa kepemimpinannya,
Rasulullah juga sering meminta pendapat dari beberapa sahabat antara lain : Abu Bakar, Umar, Hamzah, Ali dan beberapa sahabat lainnya.
Rasulullah mengambil pendapat Hubab bin al-Mundzir saat perang Badar karena pendapat tersebut merupakan pendapat yang terkait dengan masalah teknis perang yang harus keluar dari ahlinya.
Namun pada saat perang Uhud beliau mengambil pendapat mayoritas meskipun sebenarnya bertentangan dengan pendapat Beliau sendiri.
Kewajiban Muhasabah
Sebagaimana kaum muslim memiliki hak Syura terhadap pemimpin ( Khalifah) makasih mereka juga berkewajiban mengontrol dan mengoreksi tugas-tugas dan kebijakan-kebijakan para penguasa.
Allah SWT mewajibkan kaum muslim untuk melakukan "muhasabah al hukkam" (mengontrol dan mengoreksi para pejabat pemerintahan.
Perintah dari Allah tersebut bersifat tegas untuk melakukan muhasabah pada penguasa dan mengubah perilaku mereka jika melanggar hak rakyat, melalaikan kewajiban, melalaikan urusan umat, melanggar hukum Islam atau memutuskan hukum dengan selain wahyu yang telah Allah turunkan.
Imam Muslim telah menuturkan riwayat dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah pernah bersabda :
" Nanti akan ada para pemimpin. Lalu kalian mengakui kemakrufan mereka dan mengingkari kemungkaran mereka. Siapa saja yang mengakui kemakrufan mereka akan terbebas dan siapa saja yang mengingkari kemungkaran mereka akan selamat. Akan tetapi siapa saja yang ridha dan mengikuti ( kemungkaran mereka akan celaka )."
Para sahabat bertanya
" Tidakkah kita perangi saja mereka ? " Nabi menjawab, " Tidak, selama mereka masih menegakkan shalat."
Kata shalat dalam hadits ini merupakan kinayah ( kiasan ) dari aktivitas memerintah atau memutuskan perkara hukum-hukum Islam.
Hubungan antara penguasa dan rakyat seharusnya diatur berdasarkan syariat Islam, bukan berdasarkan kepentingan, manfaat, atau melanggengkan kekuasaan saja.
Meskipun penguasa diberikan wewenang secara mutlak, namun wewenang tersebut wajib diikat dengan hukum syara. Dan penguasa wajib menerapkan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan (ipoleksosbudhankam), dan rakyat wajib taat pada penguasa yang menerapkan syariat Islam.
Muhasabah untuk para penguasa atau para pejabat pemerintahan adalah bagian dari amar ma'ruf nahi mungkar yang bertujuan memberikan dampak kesejahteraan bagi seluruh umat.
Sungguh Islam adalah agama Rahmatan Lil Alamin.Yakni agama yang bisa memberikan kemuliaan, ketenangan dan Rahmat bagi seluruh umat.
Wallahu Alam Bishawab

No comments:
Post a Comment