PADANG, NUSANTARANEWS.NET
PT Bank Nagari mengeluarkan pernyataan resmi menyikapi putusan Komisi Informasi Sumatera Barat dalam sengketa informasi dengan Nomor Register 04/II/KISB-PS/2026. Langkah ini diambil untuk meluruskan informasi yang beredar dan dinilai belum sepenuhnya utuh.
Pemimpin Divisi Perusahaan Bank Nagari, Yosviandri Asril, menyebut klarifikasi diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang seimbang dan akurat.
“Kami menyampaikan keterangan ini agar seluruh pemangku kepentingan mendapatkan informasi yang benar sesuai fakta persidangan,” ujarnya pada Jumat [5/6/2026].
Sebelumnya, manajemen Bank Nagari telah memaparkan posisi perusahaan dalam jumpa pers di Kantor Pusat pada Kamis [4/6/2026].
Yosviandri menegaskan Bank Nagari menghormati kewenangan KI Sumbar sebagai lembaga penyelesaian sengketa keterbukaan informasi. Ia juga menegaskan komitmen perusahaan terhadap prinsip transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik. Sebagai bentuk nyata, laporan tahunan Bank Nagari periode 2021-2024 telah dipublikasikan secara terbuka melalui kanal resmi perusahaan.
Ia menjelaskan, putusan majelis komisioner KI Sumbar hanya mengabulkan sebagian kecil dari permintaan pemohon. Dari empat poin yang diajukan, dua poin yang meminta data lengkap pegawai beserta penghasilan dan rincian belanja bulanan ditolak.
“Penyampaian fakta ini penting supaya tidak terjadi mispersepsi di masyarakat,” kata Yosviandri.
Dalam persidangan, Bank Nagari membuktikan bahwa pembatasan akses terhadap data tertentu merupakan bentuk kepatuhan hukum, bukan upaya menutup diri dari publik. Kebijakan tersebut dinilai sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
*Kerangka Hukum yang Dijadikan Pedoman*
Bank Nagari menegaskan setiap pembatasan informasi didasarkan pada regulasi yang kuat. Salah satunya adalah UU Perbankan yang berlaku sebagai _lex specialis_ terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 40 UU Perbankan secara tegas mewajibkan bank menjaga kerahasiaan data nasabah.
Selain itu, Bank Nagari juga berpedoman pada UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang memperkuat perlindungan data konsumen. Untuk perlindungan data pribadi, perusahaan merujuk pada UU No. 27/2022, terutama prinsip pembatasan tujuan dan minimalisasi data.
“Informasi penerima CSR termasuk data pribadi yang wajib dilindungi. Setiap pengungkapan harus memenuhi ketentuan Pasal 20 dan 21 UU PDP,” jelas Yosviandri.
Ia menambahkan, UU No. 14/2008 Pasal 17 huruf h juga secara eksplisit mengecualikan informasi pribadi dari kategori informasi publik. Menurutnya, status Bank Nagari sebagai Bank Pembangunan Daerah tidak menghapus kewajiban menjaga kerahasiaan data tersebut.
*Pertimbangan Uji Konsekuensi*
Bank Nagari menyatakan pembatasan informasi dilakukan melalui mekanisme uji konsekuensi sesuai Pasal 19 UU KIP. Beberapa risiko yang diidentifikasi antara lain potensi kebocoran data pribadi, terganggunya kepercayaan nasabah yang dapat berdampak pada likuiditas, serta melemahnya posisi persaingan perusahaan.
Persidangan juga mengungkap bahwa sebagian informasi berpotensi disebarluaskan melalui media yang tidak terdaftar di Dewan Pers. Kondisi ini dinilai memperbesar risiko dampak negatif dibandingkan manfaat publik yang diperoleh.
*Akuntabilitas Diawasi Lembaga Resmi*
Sebagai BUMD, operasional Bank Nagari berada di bawah pengawasan berlapis dari OJK, Bank Indonesia, BPK, BPKP, KPK, Ditjen Pajak, dan pemerintah daerah selaku pemegang saham. Pengawasan ini memastikan akuntabilitas perusahaan berjalan sesuai standar hukum dan regulasi.
*Meluruskan Narasi Pemberitaan*
Bank Nagari menyoroti beberapa poin pemberitaan yang belum sepenuhnya tepat. Pertama, putusan KI Sumbar tidak bersifat menyeluruh. Dari empat permohonan, hanya dua yang dikabulkan sebagian dan tetap wajib melalui proses penyamaran data pribadi.
Kedua, dana CSR dan TJSL berasal dari laba perusahaan, bukan dari APBD. Penggunaan dana tersebut telah diaudit independen dan diawasi oleh otoritas berwenang.
Ketiga, pembatasan informasi dilakukan melalui prosedur resmi, bukan atas kehendak sepihak. Ketersediaan laporan tahunan 2021-2024 menjadi bukti komitmen keterbukaan perusahaan.
Bank Nagari juga mencatat bahwa penggugat memiliki peran ganda sebagai individu dan pimpinan media online yang aktif memberitakan perusahaan selama proses hukum berlangsung. Hal ini menjadi pertimbangan dalam menerapkan kehati-hatian terhadap data yang bersifat sensitif.
Di penutup, Bank Nagari menegaskan komitmennya untuk tetap menjadi institusi keuangan yang amanah, transparan dalam batas hukum, dan bertanggung jawab kepada masyarakat Sumatera Barat. Perusahaan juga meminta semua pihak menghormati proses hukum dan menghindari penyebaran informasi yang tidak lengkap.
Gugatan terhadap Bank Nagari diajukan Darlinsah pada akhir Januari 2026. Materi gugatan menyangkut keterbukaan dana CSR dan data penerima bantuan perusahaan. [*

No comments:
Post a Comment