Oleh Arini Faiza
Pegiat Literasi
Di tengah tekanan ekonomi global yang semakin kuat, melemahnya kurs rupiah, dan meningkatkan biaya produksi yang membebani pelaku usaha, maka badai pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi ancaman bagi para pekerja di negeri ini. Ribuan tenaga kerja telah terdampak kondisi tersebut, yang terbaru adalah penutupan perusahaan manufaktur elektronik PT Xacty di Depok, Jawa Barat yang menyebabkan 350 orang kehilangan pekerjaan.
Lembaga riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia memprediksi angka PHK akan terus bertambah dari 15.300 hingga 20.300 buruh pada kuartal ll/2026. Proyeksi ini muncul di tengah tekanan akibat naiknya biaya impor bahan baku yang dipicu pelemahan rupiah serta gangguan rantai pasokan global. (cnnindonesia.com, 26 Mei 2026)
Permasalahan PHK pada dasarnya tidak hanya disebabkan oleh faktor teknis seperti perlambatan ekonomi global, pelemahan nilai tukar rupiah, maupun berbagai hambatan lainnya. Persoalan ini lebih bersifat struktural dan berkaitan erat dengan penerapan sistem kapitalisme, yang memosisikan negara sebagai pembuat kebijakan, bukan penjamin kesejahteraan rakyat. Penyediaan lapangan kerja lebih banyak diserahkan kepada mekanisme pasar, yang faktanya tidak selalu mampu menjamin pemerataan kesempatan kerja karena semua didasarkan pada keuntungan ekonomi. Kondisi ini dapat menyebabkan kesenjangan sosial, pengangguran, serta kemiskinan yang berlangsung secara berkelanjutan.
Selain itu, dominasi sistem pasar bebas mendorong akumulasi kekayaan pada kelompok atau korporasi tertentu saja. Industri dalam negeri seringkali menghadapi persaingan yang berat dengan perusahaan global, sehingga beresiko mengalami penurunan usaha, bahkan penutupan yang berujung pada PHK. Masuknya produk impor yang jauh lebih murah dan kompetitif juga dapat mengurangi daya saing produk lokal. Akibatnya, pangsa pasar produk dalam negeri semakin sempit, kesempatan kerja berkurang, dan angka pengangguran meningkat.
Persaingan pasar yang semakin ketat mendorong perusahaan untuk menekan ongkos produksi seminimal mungkin, termasuk dalam biaya tenaga kerja. Akibatnya banyak pekerja yang menerima upah rendah karena dipandang hanya sebagai salah satu faktor produksi yang berkontribusi terhadap keuntungan perusahaan. Fenomena ini memunculkan working poor, yaitu pekerja yang tetap hidup dalam kondisi ekonomi sulit meskipun memiliki pekerjaan karena upah yang diperoleh tidak memadai.
Di sisi lain, dominasi pemilik modal besar dalam perekonomian semakin memperlebar kesenjangan sosial. Eksploitasi sumber daya alam dalam skala besar yang didukung oleh kebijakan penguasa juga berpotensi mengurangi kemampuan negara dalam memperoleh pendapatan yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Selain itu, ketergantungan yang tinggi pada investasi menyebabkan ketersediaan lapangan kerja sangat dipengaruhi oleh minat investor. Ketika investasi menurun, peluang kerja ikut berkurang dan angka pengangguran cenderung meningkat.
Kemajuan teknologi yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sering kali digunakan perusahaan sebagai sarana efisiensi biaya. Melalui digitalisasi dan otomatisasi, sejumlah pekerjaan manusia digantikan oleh mesin atau sistem teknologi sehingga kebutuhan tenaga kerja berkurang. Dampaknya, pertumbuhan ekonomi tidak selalu diikuti oleh peningkatan kesempatan kerja, sebuah kondisi yang dikenal sebagai jobless growth.
Selain itu, liberalisasi pasar tenaga kerja dan penerapan sistem outsourcing membuat hubungan kerja menjadi lebih fleksibel. Pada saat kondisi ekonomi sedang tumbuh, perusahaan dapat dengan mudah merekrut tenaga kerja dalam jumlah besar. Namun ketika terjadi perlambatan ekonomi atau resesi, PHK juga lebih mudah dilakukan. Pasar tenaga kerja pun semakin didominasi oleh kontrak jangka pendek, pekerja lepas (freelancer), serta pekerjaan berbasis platform digital yang dianggap sebagai solusi untuk menciptakan lapangan kerja. Akibatnya, jumlah pekerja di sektor informal terus menjadi tantangan yang muncul dari mekanisme ekonomi yang dinilai kurang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja.
Dalam perspektif Islam, masalah ketenagakerjaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem politik ekonomi. Bagi laki-laki yang telah balig dan memenuhi syarat sebagai mukalaf, bekerja merupakan kewajiban individu (fardu ain) karena berkaitan dengan tanggung jawab menafkahi keluarga. Sedangkan negara berperan sebagai raa’in, yaitu pihak yang secara langsung bertanggungjawab mengurusi terhadap seluruh permasalahan rakyatnya. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw., “Seorang imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya” (HR Bukhari).
Untuk mengatasi persoalan ketenagakerjaan, Islam menawarkan sejumlah mekanisme. Salah satunya adalah menempatkan negara sebagai pihak utama yang bertanggung jawab menyediakan lapangan kerja. Melalui pengelolaan sumber daya alam berdasarkan ketentuan syariat. SDA yang bersifat milik umum, seperti energi, air, dan hutan, wajib dikelola oleh negara yang manfaatnya harus dirasakan oleh seluruh rakyat sekaligus membuka peluang kerja yang luas.
Pengelolaan sumber daya alam secara langsung dilakukan oleh negara, dengan maksud untuk mengurangi ketergantungan terhadap pemilik modal besar dan pihak swasta. Pendapatan yang diperoleh nantinya akan dikembalikan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, seperti layanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dalam konsep ini, penyaluran dana dilakukan melalui baitulmal sebagai lembaga keuangan negara.
Negara yang menerapkan aturan Islam kafah berfokus pada pengembangan sektor ekonomi riil serta menutup aktivitas ekonomi non riil dan praktik riba. Dengan kebijakan tersebut, potensi terjadinya krisis ekonomi maupun PHK dalam jumlah besar dapat diminimalisasi. Penguasa menjamin adanya hubungan kerja yang jelas dan adil antara pekerja dan pemberi kerja melalui akad yang sesuai dengan syariat, baik dalam bentuk kontrak kerja (ijarah) maupun kemitraan (syirkah). Dalam kitab Nizam al-Iqtishady fii al-Islam, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa suatu akad kerja harus memuat beberapa unsur yang diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu jenis pekerjaan yang dilakukan, jangka waktu kerja, besaran upah, serta tingkat tenaga atau usaha yang diberikan. Kejelasan mengenai unsur-unsur tersebut diharapkan dapat mencegah perselisihan dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis.
Negara akan memanfaatkan teknologi untuk mendukung kemaslahatan masyarakat, memastikan bahwa proses digitalisasi dan otomatisasi tidak menghilangkan kesempatan kerja secara luas. Menyediakan program peningkatan keterampilan, penyesuaian penempatan tenaga kerja, serta pengembangan sektor-sektor baru yang mampu menyerap tenaga kerja. Seperti pertanian dan manufaktur dasar yang berkaitan dengan industri strategis. Teknologi diarahkan untuk meningkatkan produktivitas tanpa menghilangkan peran manusia secara keseluruhan.
Melalui penerapan syariat secara menyeluruh, sistem ekonomi Islam menawarkan solusi berupa penciptaan lapangan kerja yang didukung oleh distribusi kepemilikan yang lebih merata, penguatan sektor ekonomi riil, keterlibatan aktif negara dalam pengelolaan ekonomi, serta pemanfaatan teknologi yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Demikianlah gambaran penerapan sistem Islam yang mampu membawa kesejahteraan yang hakiki selama 13 abad. Maka, sudah saatnya umat menjadikan sistem politik Islam sebagai pedoman dalam kehidupan bernegara dan bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Wallahualam bissawab
No comments:
Post a Comment