Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

UU PPRT, Harapan Semu atau Cermin Kegagalan Negara Menyejahterakan Perempuan?

Monday, May 04, 2026 | Monday, May 04, 2026 WIB Last Updated 2026-05-04T12:23:04Z

 


Oleh : Ummu Fatih (Aktivis Muslimah)

         Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sering disambut sebagai angin segar bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia, yang mayoritas adalah perempuan. Narasi yang dibangun adalah negara akhirnya hadir memberikan perlindungan, pengakuan, dan kesejahteraan bagi kelompok yang selama ini terpinggirkan. Namun, jika ditelaah lebih dalam, muncul pertanyaan mendasar: apakah UU ini benar-benar solusi hakiki, atau justru bukti bahwa negara gagal menyelesaikan akar persoalan perempuan, yakni kemiskinan dan ketimpangan sistemik?

       Pengesahan UU PPRT diklaim sebagai bentuk komitmen negara dalam menjamin hak-hak dasar pekerja rumah tangga. Wakil Ketua DPR RI menyatakan bahwa undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta keterampilan PRT, sekaligus mengangkat harkat dan martabat mereka sebagai pekerja yang diakui secara hukum. Hal ini ditegaskan dalam berbagai rilis resmi DPR dan pemerintah bahwa PRT kini memiliki dasar hukum untuk memperoleh perlindungan kerja yang layak, termasuk aspek upah, jam kerja, dan hak lainnya (dpr.go.id).

        Koordinator JALA PRT, Lita Anggraeni, menegaskan pentingnya undang-undang ini karena mayoritas PRT adalah perempuan yang selama ini rentan terhadap eksploitasi. UU ini diharapkan mengatur secara rinci hak-hak mereka, seperti jam kerja, tunjangan hari raya (THR), upah layak, hari libur, akomodasi, makanan, hingga jaminan sosial. Hal ini menjadi penting karena selama ini pekerja rumah tangga sering berada di garis kemiskinan tanpa perlindungan hukum yang memadai (suara.com)

        Dalam perspektif kritis,UU PPRT memang dinarasikan sebagai bukti kehadiran negara dan harapan baru bagi perempuan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Namun di sisi lain, keberadaan undang-undang ini justru menunjukkan kegagalan negara dalam mengentaskan perempuan dari jerat kemiskinan. Banyak perempuan terpaksa menjadi PRT bukan karena pilihan ideal, tetapi karena tekanan ekonomi. Hal ini menandakan negara belum mampu menyediakan sistem ekonomi yang menjamin kesejahteraan rakyatnya secara merata.

        Kritik terhadap UU ini juga muncul dari sisi paradigma dan isi. Sistem kapitalisme memandang perempuan sebagai bagian dari mesin ekonomi, bukan sebagai individu yang harus dilindungi secara utuh. Fokus pada kontrak kerja memang tampak solutif, tetapi tetap menyisakan potensi eksploitasi karena relasi antara pekerja dan majikan tidak seimbang. Dalam sistem kapitalis, pekerja cenderung berada pada posisi lemah dan mudah dieksploitasi demi keuntungan ekonomi.

         Undang-undang ini tidak menyentuh akar persoalan utama, yaitu kemiskinan. Selama kemiskinan masih menjadi realitas, perempuan akan terus terdorong masuk ke sektor pekerjaan informal yang rentan. UU PPRT hanya mengatur akibat, bukan sebab. Tanpa solusi sistemik terhadap kemiskinan, regulasi ini berpotensi menjadi tambal sulam yang tidak menyelesaikan masalah secara mendasar.

         Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab langsung terhadap kesejahteraan rakyat, termasuk perempuan. Politik ekonomi Islam memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu. Nafkah perempuan menjadi tanggung jawab suami atau wali, sementara negara menjamin kebutuhan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Allah berfirman:

"Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf" (QS. Al-Baqarah: 233).

Ini menunjukkan bahwa perempuan tidak boleh dibiarkan mencari nafkah dalam kondisi terpaksa akibat kemiskinan.

          Jika negara gagal memenuhi kewajibannya, Islam memberikan ruang bagi rakyat untuk melakukan muhasabah (kontrol) terhadap penguasa. Perempuan berhak menuntut pemenuhan hak-haknya, baik dalam aspek ekonomi maupun sosial. Rasulullah ﷺ bersabda:

"Sebaik-baik jihad adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa zalim."

Ini menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan negara adalah bagian dari tanggung jawab umat.

        Dalam hal hubungan kerja, Islam telah mengatur secara adil sejak berabad-abad lalu. Standar upah ditentukan berdasarkan manfaat jasa, bukan sekadar kesepakatan sepihak. Rasulullah ﷺ bersabda:

"Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah).

        Selain itu, sistem peradilan Islam menghadirkan qadhi (hakim) yang akan menyelesaikan sengketa dan memberikan sanksi tegas bagi pihak yang menzalimi. Sistem ini lahir dari keimanan, sehingga mendorong keadilan bukan hanya secara hukum, tetapi juga secara moral.

          UU PPRT memang tampak sebagai langkah maju dalam perlindungan pekerja rumah tangga. Namun jika dilihat dari akar persoalan, regulasi ini belum mampu menjawab problem mendasar yang dihadapi perempuan, yaitu kemiskinan dan ketimpangan sistem ekonomi. Islam menawarkan solusi yang lebih komprehensif dengan menjamin kesejahteraan dari hulu hingga hilir, bukan sekadar mengatur relasi kerja. Dengan demikian, refleksi terhadap UU PPRT seharusnya tidak berhenti pada apresiasi, tetapi juga menjadi bahan evaluasi terhadap sistem yang melatarbelakanginya.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update