Oleh : Ummu Fatih (Aktivis Muslimah)
Kasus luapan lumpur sedimen pond di wilayah tambang PT Ceria Nugraha Indotama di Kecamatan Wolo, Kolaka, menjadi bukti nyata bahwa persoalan lingkungan dalam industri tambang masih jauh dari kata aman. Peristiwa ini bukan sekadar akibat hujan, tetapi mengindikasikan adanya kegagalan dalam perencanaan dan pengelolaan lingkungan.
Berdasarkan laporan resmi dari berita Antara Sultra tentang investigasi DLH Kolaka, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kolaka melakukan investigasi atas dugaan pencemaran akibat luapan kolam pengendapan (sedimen pond) milik PT Ceria Nugraha Indotama. Luapan tersebut berdampak langsung pada area produktif masyarakat di Desa Muara Lapao-pao.
ANTARA News Sultra, DLH menjelaskan bahwa secara awal, penyebab luapan diduga karena kapasitas kolam tidak mampu menampung debit air saat curah hujan tinggi. Hal ini diperkuat oleh temuan lapangan bahwa air sungai di wilayah tersebut mengalami kekeruhan akibat limpasan lumpur tambang. ANTARA News Sultra.
Tidak hanya itu, fakta lain menunjukkan bahwa dampak luapan meluas hingga ke kehidupan masyarakat. Air bercampur lumpur mengalir ke permukiman, tambak, hingga lahan pertanian warga. Bahkan, luapan tersebut dilaporkan mencapai area sekitar sekolah, yaitu SMA di wilayah Wolo, yang menunjukkan bahwa dampak sudah masuk ke ruang publik yang sangat vital
kendari24.com, Lebih mengkhawatirkan lagi, kejadian ini bukan pertama kali terjadi. Warga menyebut bahwa luapan sebelumnya pernah terjadi, namun kali ini dampaknya lebih parah karena lumpur sudah masuk ke tambak dan lahan produktif mereka.
ANTARA News Sultra, Dari fakta tersebut, jelas bahwa persoalan ini tidak bisa hanya disederhanakan sebagai akibat faktor alam. Dalam kajian AMDAL, curah hujan merupakan variabel utama yang wajib dihitung secara rinci. Jika kolam tidak mampu menampung debit air, maka hal itu menunjukkan kegagalan desain, bukan sekadar kejadian alamiah.
Jika ditelaah dengan pendekatan kritis, kasus ini menunjukkan problem yang lebih dalam, yakni kegagalan sistem AMDAL dalam praktiknya.
Pertama, AMDAL seharusnya mampu memprediksi dampak terburuk, termasuk skenario hujan ekstrem. Namun fakta bahwa lumpur sampai ke permukiman dan fasilitas umum menunjukkan bahwa analisis dampak tidak dilakukan secara komprehensif.
Kedua, fungsi AMDAL sebagai alat mitigasi tampak tidak berjalan. Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan (RKL-RPL) seharusnya mampu mencegah luapan mencapai wilayah masyarakat. Namun yang terjadi justru sebaliknya.
Ketiga, dalam perspektif kritis, AMDAL dalam sistem kapitalisme seringkali hanya menjadi formalitas administratif. Ia digunakan untuk melegitimasi proyek, bukan untuk benar-benar melindungi lingkungan. Hal ini terlihat dari minimnya kesiapan menghadapi risiko yang sebenarnya dapat diprediksi.
Keempat, terjadi pengalihan beban kerugian kepada masyarakat. Perusahaan tetap menjalankan aktivitas dan memperoleh keuntungan, sementara masyarakat harus menanggung dampak berupa kerusakan lingkungan, terganggunya ekonomi, dan ancaman kesehatan.
Sementara,Islam memiliki pendekatan yang sangat berbeda dalam pengelolaan sumber daya alam.
Pertama, dalam Islam, tambang termasuk kepemilikan umum (milkiyah ‘ammah). Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang, dan api.” (HR. Abu Dawud)
Artinya, sumber daya seperti tambang tidak boleh dikuasai oleh individu atau korporasi untuk kepentingan profit semata, tetapi harus dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat.
Kedua, Islam melarang kerusakan lingkungan. Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi.” (QS. Al-A’raf: 56)
Ayat ini menegaskan bahwa setiap aktivitas ekonomi harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan tidak boleh merusak.
Ketiga, Islam menegaskan prinsip pencegahan bahaya. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak boleh membahayakan dan tidak boleh saling membahayakan.” (HR. Ibnu Majah)
Dalam konteks ini, negara wajib memastikan bahwa tidak ada aktivitas yang berpotensi membahayakan masyarakat, termasuk dari aktivitas tambang.
Keempat, negara bertanggung jawab penuh dalam melindungi rakyat. Negara tidak boleh hanya bertindak setelah terjadi kerusakan, tetapi wajib mencegah sejak awal melalui perencanaan yang matang dan pengawasan yang ketat.
Pada akhirnya,Kasus luapan sedimen pond di Kolaka bukan sekadar peristiwa teknis, tetapi cerminan kegagalan sistem dalam melindungi lingkungan dan masyarakat. Selama AMDAL hanya dijadikan formalitas dan orientasi profit tetap dominan, maka kejadian serupa akan terus berulang.
Dibutuhkan perubahan mendasar dalam cara pandang dan sistem pengelolaan sumber daya alam, agar keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan benar-benar menjadi prioritas utama.

No comments:
Post a Comment