Oleh : Herra (aktivis muslimah)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, mendorong percepatan penerapan sistem parkir berlangganan berbasis digital di seluruh wilayah Jawa Barat. Hal tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Parkir Berlangganan se-Jawa Barat di Grand Sunshine Soreang, Kamis (23/4/2026).Dalam forum yang dihadiri perwakilan Dinas Perhubungan kabupaten/kota se-Jawa Barat itu, Cakra menekankan pentingnya kehadiran pemerintah dalam menghadirkan solusi konkret yang berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya dari sisi ekonomi.
Ia menjelaskan, sistem parkir berlangganan dinilai lebih efisien dibandingkan skema pembayaran harian yang selama ini membebani masyarakat. Menurutnya, akumulasi biaya parkir harian dalam setahun bisa mencapai lebih dari Rp1 juta.
“Dengan skema berlangganan, cukup sekitar Rp100.000 per tahun, beban itu bisa ditekan drastis. Ini bukan sekadar soal angka, tapi juga soal kenyamanan dan rasa aman masyarakat,” katanya.
Cakra juga menyoroti aspek transparansi dalam sistem digital. Dengan mekanisme berbasis teknologi, potensi kebocoran retribusi hingga praktik pungutan liar (pungli) dapat diminimalkan.SATUMEDIA.ID.
Kebijakan parkir berlangganan digital Rp100.000/tahun di kabupaten bandung patut di apresiasi karena meringankan beban rakyat dibanding sistem harian (yang bisa tembus Rp 1 juta/tahun, serta meningkatkan transparansi dan pungli.
Tapi apakah akan cukup efektif kalau parkir di kelola oleh pemerintah?
Kita bisa melihat kota bandung dengan pengadaan mesin parkir elektronik yang telah menghabiskan dana tidak sedikit dan hari ini nampak banyak tidak berfungsi dan rusak. Parkir liar pun berjamur kembali. Faktanya itu tidak menyelesaikan permasalahan parkir sama sekali.
Begitulah hari ini solusi yang dikeluarkan nampaknya tidak pernah menyelesaikan permasalahan karena faktanya faktor satu berkaitan dengan faktor lain.
Masalah parkir liar dan pungli juga erat kaitannya dengan perekonomian masyarakat (lapangan kerja) dan tata kelola perkotaan.
Penyediaan lahan parkir harus memadai dengan jumlah kendaraan, karena biasanya lahan parkir resmi tidak bisa menampung jumlah kendaraan yang ada.
Ini adalah ciri khas dari sebuah sistem kapitalisme sekuler, penguasa hadir hanya sebagai regulator bukan hadir untuk pengatur urusan rakyat.
Dalam perspektif islam, kebijakan ini masih bermasalah secara fundamental karena menjadikan fasilitas umum (lahan parkir milik negara) sebagai objek retribusi yang dipaksakan kepada rakyat.
Sekaligus beroperasi dalam kerangka sistem sekuler yang menjdikan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai tujuan utama, bukan kemashlahatan murni. Adanya juru parkir liar yang tumbuh subur dan cukup meresahkan perlu di cari dan di telusuri akar persoalannya.
Dalam sistem islam, lahan parkir umum termasuk kepemilikan umum yang pemanfaatan dasarnya gratis untuk rakyat.
Biaya hanya boleh dikenakan sebatas ongkos operasional riil (perawatan,petugas, sistem digital) bukan untuk retribusi tahunan atau laba daerah.
Pendapatan negara berasal dari sumber daya alam, zakat,kharaj dan jizyah bukan dari membebani rakyat dengan iuran parkir.
Penguasa akan hadir memastikan keamanan dan kenyamanan bukan hanya dalam fasilitas umum tapi kebutuhan pribadi termasuk menyediakan lapangan kerja sehingga tidak ada orang yang melakukan pungli demi memenuhi kebutuhannya.
Semua itu hanya bisa dilaksanakan oleh sebuh sistem islam yang bersandar pada Alquran dan sunnah sebagaimana yang sudah dicontohkan oleh Rasulullah Saw.
Wallahualam bishowab

No comments:
Post a Comment