Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Negeri Syurga Mafia Judol

Wednesday, May 20, 2026 | Wednesday, May 20, 2026 WIB Last Updated 2026-05-20T04:41:57Z



Oleh Pusparini

Ibu Rumah Tangga


Bisnis judi online semakin marak di negeri ini, semakin hari kondisinya makin memprihatinkan. Berbagai macam tindak kriminalitas terjadi di masyarakat menjadi kejahatan paling keji akibat di dorong kecanduan judi online.

Ketimpangan ekonomi dalam sistem sekuler kapitalis menambah keruh keadaan. 


Ketika kebutuhan dasar terasa makin jauh dari jangkauan dan sulitnya lapangan kerja, sebagian orang tergoda mencari jalan pintas. Judi online menjadi fatamorgana, menjanjikan harapan dalam kehancuran.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim POLRI telah menyelesaikan 16 laporan polisi (LP) terkait kasus tindak pencucian uang (TPPU) dari perjudian online, dengan total uang yang disita Bareskrim senilai Rp 58,1 M  pada bulan Maret 2026.


Bareskim POLRI telah menahan 320 WNA sebagai pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk Jakarta Barat pada 9 Mei 2026 (Kompas.com 11 Mei 2026)

Sistem Kapitalis sekuler telah menyeret masyarakat ke dalam dunia Judol di berbagai kalangan. Judol menjadi budaya yang merusak anak muda, orang tua, miskin kaya, terdidik atau tidak. Mafia Judol seakan memahami kondisi masyarakat modern dengan kebutuhan hidup yang tinggi, tapi kesulitan untuk memenuhinya, sehinggal jalan pintas kerap dilakukan.


Judi online modern saat ini telah berkembang menjadi organized transnasional cyber crime yang memiliki jaringan keuangan, teknologi digital, hingga sistem operasional lintas batas negara. Bisnis judi online semakin marak dengan perolehan keuntungan yang sangat besar dan didukung oleh teknologi digital. Hal ini yang membuat Indonesia menjadi surga bagi mafia, bukti lemahnya perlindungan negara atas kerusakan ini.


Dalam sistem Islam penyelesaian masalah Judol tidak hanya berhenti di tingkat individu dan masyarakat, lebih dari itu negara berfungsi sebagai pengurus dan pelindung dari kerusakan. Islam memandang manusia sebagai mahluk yang harus dijaga akal, jiwa dan kehormatannya. Negara secara tegas akan memberantas sindikat Judol dengan sanksi sesuai syariat Islam tanpa toleransi.


Masyarakat muslim akan diberi pemahaman agama terkait hukum haramnya judi dan membangun kembali fondasi keimanan sebagai landasan hidup, ia sadar bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT.  Daulah Islam memastikan terpenuhi nya kebutuhan dasar masyarakat. Negara bertanggung jawab mengelola selalu sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat sehingga tidak muncul keputusasaan yang mendorong tindakan kriminal.


Allah SWT berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, judi, berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung" (QS. Al Mai'dah : 90). Negara harus hadir sebagai pelindung (junnah) yang memberantas judi online dan berbagai macam kejahatan serupa secara adil dan tegas sesuai aturan syariat. Negara harus memiliki kedaulatan teknologi untuk melindungi masyarakat dari bahaya sindikat judi online, memastikan semua pintu yang mengarah kesana tertutup rapat, agar masyarakat terselamatkan.


Wallahu A'lam

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update