Oleh. Intan Rustika Sari
Saat ini, keresahan tengah dirasakan oleh banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini dipicu oleh adanya potensi pemutusan kontrak pada tahun 2027. Kondisi tersebut tidak muncul tanpa sebab, melainkan dipengaruhi oleh dua faktor utama, yaitu pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD serta pengurangan signifikan Transfer ke Daerah (TKD).
Dampaknya, ruang fiskal pemerintah daerah menjadi semakin terbatas. Di satu sisi, daerah tetap dituntut menjalankan layanan publik, namun di sisi lain harus melakukan efisiensi anggaran. Dalam situasi ini, PPPK yang berstatus kontrak menjadi kelompok yang paling rentan terdampak. Jika hal ini terus terjadi, bukan hanya angka pengangguran yang berpotensi meningkat, tetapi kualitas layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan juga dapat mengalami penurunan.
Jika dianalisis lebih dalam, persoalan ini tidak semata-mata bersifat teknis anggaran, melainkan berkaitan dengan sistem yang lebih luas. Pemerintah daerah cenderung bergantung pada pusat, sementara dukungan dari pusat justru mengalami pengurangan. Kondisi ini menimbulkan tekanan ganda (double pressure) bagi daerah. Selain itu, arah kebijakan yang lebih menekankan efisiensi anggaran dibandingkan kesejahteraan masyarakat turut memperburuk keadaan. Tidak heran jika tenaga kerja menjadi pihak pertama yang terdampak.
Dari perspektif sistem Islam, pendekatan yang ditawarkan memiliki perbedaan mendasar. Negara berperan sebagai *raa’in* (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat, termasuk dalam hal pekerjaan. Tanggung jawab ini tidak diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar atau keterbatasan anggaran semata. Negara memiliki sumber pemasukan yang kuat dari pengelolaan kekayaan umum, seperti tambang, minyak, gas, dan sumber daya alam lainnya, yang dikelola untuk kepentingan rakyat melalui baitul mal.
Dengan sistem tersebut, negara tidak mudah mengalami krisis anggaran hingga harus melakukan pengurangan tenaga kerja secara besar-besaran. Selain itu, perekrutan pegawai didasarkan pada kebutuhan pelayanan masyarakat, bukan semata-mata dibatasi oleh persentase tertentu. Jika kebutuhan akan tenaga pendidik atau tenaga kesehatan meningkat, maka negara berkewajiban untuk memenuhinya.
Lebih jauh, negara juga berperan aktif dalam membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, bukan justru menguranginya. Oleh karena itu, perbaikan sistem pengelolaan ekonomi dan peran negara menjadi hal yang penting agar kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat. Langkah ini tidak hanya berpotensi melindungi PPPK, tetapi juga mencegah terulangnya permasalahan serupa di masa depan.

No comments:
Post a Comment