Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PPPK Dikorbankan Demi Kebijakan Efisiensi Anggaran Negara

Thursday, April 30, 2026 | Thursday, April 30, 2026 WIB Last Updated 2026-04-30T12:19:19Z



Oleh. Gustira 


Keresahan tengah dirasakan oleh ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah. Pasalnya, sejumlah pemerintah daerah mulai menyusun rencana pengurangan tenaga kerja secara besar-besaran menyusul kebijakan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat sejak awal 2025.


Langkah ini tentu bukan keputusan yang mudah. Kebijakan tersebut merupakan dampak dari penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mengharuskan pemerintah daerah menata ulang struktur anggaran, termasuk membatasi belanja aparatur agar tidak membebani APBD.


Pemerintah pusat dilaporkan telah memangkas anggaran TKD sebesar Rp50,59 triliun. Pemangkasan ini merupakan bagian dari langkah efisiensi APBN yang ditargetkan mencapai Rp306 triliun. Pengalokasian anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung program-program strategis nasional, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini menjadi prioritas.


Kebijakan ini menempatkan pemerintah daerah pada posisi dilematis. Sejumlah laporan menunjukkan bahwa pemangkasan TKD menyebabkan kesulitan dalam menutup defisit anggaran. Dengan belanja pegawai sebagai salah satu pos terbesar, langkah efisiensi pun dilakukan, salah satunya dengan tidak memperpanjang kontrak PPPK—terutama yang berstatus paruh waktu atau dinilai tidak terlalu esensial.


Ironisnya, mayoritas tenaga yang terdampak justru berasal dari lini terdepan pelayanan publik, seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Padahal, mereka selama ini menjadi penopang utama operasional di daerah yang masih kekurangan ASN.


Pengamat menilai rencana pemberhentian PPPK secara besar-besaran berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan. Selain mengancam kualitas layanan publik dasar, kebijakan ini juga berpotensi menambah angka pengangguran di daerah, yang pada akhirnya dapat menekan pertumbuhan ekonomi akibat melemahnya daya beli masyarakat.


Jika PPPK terus ditempatkan sebagai pihak paling rentan menanggung dampak kebijakan, maka persoalan ini tidak lagi sekadar teknis anggaran. Hal ini mencerminkan adanya ketidaksinkronan yang cukup serius antara pemerintah pusat dan daerah dalam merancang dan menjalankan kebijakan negara.


Dalam sistem ekonomi kapitalisme, kebijakan sering kali berujung pada pengorbanan pelayanan publik demi menjaga keseimbangan fiskal. Rakyat—termasuk pegawai PPPK—kerap diposisikan sebagai beban biaya yang harus ditekan demi stabilitas anggaran.


Akibatnya, pelayanan publik yang seharusnya menjadi hak dasar masyarakat justru bergantung pada keterbatasan anggaran dalam struktur fiskal yang tidak mandiri. Ketika anggaran menurun, kelompok masyarakat kecil dan pekerja kelas bawah hampir selalu menjadi pihak pertama yang merasakan dampaknya. Fakta ini menunjukkan bahwa negara dengan sistem kapitalisme belum sepenuhnya mampu menjalankan fungsi ri’ayah sebagai penjamin kesejahteraan rakyat.


Berbeda dengan kapitalisme, Islam memandang negara sebagai pengurus utama urusan rakyat, termasuk dalam membuka lapangan kerja dan menjamin kesejahteraan. Negara wajib memastikan setiap individu memiliki akses untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, baik melalui kesempatan kerja maupun distribusi kekayaan yang adil.


Dalam sistem Islam, pajak bukanlah sumber utama pemasukan negara, melainkan opsi terakhir dalam kondisi tertentu dan hanya dikenakan kepada pihak tertentu. Islam memiliki berbagai sumber pendapatan lain, seperti pengelolaan sumber daya alam, fai’, kharaj, dan ganimah. Pegawai negara menerima gaji dari Baitul Mal yang relatif stabil karena ditopang oleh sumber-sumber tersebut.


Layanan publik—seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan—merupakan tanggung jawab negara yang tidak seharusnya dikurangi dengan alasan efisiensi anggaran atau dijadikan komoditas. Oleh karena itu, dibutuhkan perubahan paradigma yang mendasar: dari sistem ekonomi kapitalisme menuju sistem yang menempatkan manusia sebagai subjek utama pembangunan, yakni sistem ekonomi Islam dalam naungan Khilafah.

Wallahua’lam bishowab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update