Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PHK PPPK Demi Efisiensi Anggaran Negara, Sudah Tepatkah?

Monday, April 13, 2026 | Monday, April 13, 2026 WIB Last Updated 2026-04-12T19:37:13Z


 

Oleh. Nunung Nurjanah, S.Pd.I


PPPK di berbagai daerah terancam PHK karena implementasi UU HKPD yang membatasi porsi belanja pegawai daerah maksimal sebesar 30%. Hal ini memaksa pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian besar-besaran. Di NTT, terdapat rencana pemberhentian sekitar 9.000 PPPK. Langkah serupa juga tengah dipertimbangkan oleh Pemprov Sulawesi Barat demi menjaga disiplin fiskal agar anggaran pembangunan tidak habis hanya untuk gaji. Kebijakan ini dinilai memandang tenaga kerja pelayanan publik hanya sebagai "faktor produksi" yang bisa diputus kontraknya saat tidak menguntungkan secara fiskal.


Krisis anggaran dianggap sebagai dampak dari sistem yang lebih memprioritaskan stabilitas makro ekonomi pasar daripada kesejahteraan rakyat secara langsung. Negara seharusnya berfungsi sebagai penjamin kesejahteraan dan penyedia lapangan kerja yang luas dengan gaji yang layak. Pemisahan Anggaran, Dalam sistem yang diusulkan (Khilafah), gaji pegawai diambil dari pos fai’ dan kharaj di Baitul Mal, sehingga pemberian hak pegawai tidak terganggu oleh fluktuasi pasar atau efisiensi anggaran semata. Layanan Publik: Sektor kesehatan, pendidikan, dan keamanan tidak boleh dikomersialisasikan atau dikurangi kualitasnya hanya demi alasan penghematan.


Logika Ekonomi: Kebijakan ini dinilai memandang tenaga kerja pelayanan publik hanya sebagai "faktor produksi" yang bisa diputus kontraknya saat tidak menguntungkan secara fiskal.

Krisis anggaran dianggap sebagai dampak dari sistem yang lebih memprioritaskan stabilitas makroekonomi pasar daripada kesejahteraan rakyat secara langsung. Negara seharusnya berfungsi sebagai penjamin kesejahteraan dan penyedia lapangan kerja yang luas dengan gaji yang layak. Dalam sistem yang Khilafah, gaji pegawai diambil dari pos fai’ dan kharaj di Baitul Mal, sehingga pemberian hak pegawai tidak terganggu oleh fluktuasi pasar atau efisiensi anggaran semata.


Sektor kesehatan, pendidikan, dan keamanan tidak boleh dikomersialisasikan atau dikurangi kualitasnya hanya demi alasan penghematan.

Dalam pandangan Islam, negara berfungsi sebagai pengurus dan penjaga urusan rakyat. Hal ini mencakup: penyediaan lapangan kerja. Negara wajib memastikan tersedianya lapangan kerja yang luas bagi rakyatnya. Gaji yang Layak, Memberikan upah yang sesuai dengan beban kerja dan kebutuhan hidup, sehingga pekerja dapat hidup dengan bermartabat.


Jaminan Gaji Melalui Baitul Mal, 

Gaji pegawai tidak bergantung pada fluktuasi pajak atau penghematan anggaran yang ketat. Dana diambil dari Baitul Mal, khususnya dari pos fai’ (pendapatan negara dari kepemilikan umum/negara) dan kharaj (pajak tanah), yang dianggap lebih stabil untuk menjamin kesejahteraan pegawai. Sistem fiskal dalam Islam tidak hanya berfokus pada stabilitas makro ekonomi, tetapi pada pemenuhan kebutuhan setiap individu. Pendekatan per-kepala yang nemastikan setiap orang, baik pegawai negeri maupun swasta, terpenuhi kebutuhan asasiyahnya (pokok).

Rakyat tidak dipandang sebagai beban anggaran, melainkan subjek yang wajib disejahterakan. 


Islam memandang beberapa layanan sebagai kewajiban negara yang tidak boleh dikomersialkan: Kesehatan, Pendidikan, dan Keamanan. 

Negara dilarang mengurangi kualitas atau akses layanan ini dengan alasan "efisiensi" atau "penghematan anggaran". Solusi yang ditawarkan adalah mengubah paradigma negara dari sekadar "regulator" menjadi "pelayan" yang bertanggung jawab penuh atas kebutuhan dasar rakyatnya, didukung oleh sistem keuangan (Baitul Mal) yang mandiri dan stabil.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update