Langgar Aturan, Pembongkaran Gedung Walet di Pekon Sidoarjo Diduga Ilegal — Aparat Diminta Bertindak Tegas
Pringsewu (Nusantaranews.net) Lampung Aktivitas pembongkaran gedung sarang burung walet di Pekon Sidoarjo, Kecamatan Pringsewu, menuai sorotan tajam. Proyek yang menggunakan alat berat jenis ekskavator itu diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi, sehingga berpotensi melanggar hukum.
Temuan di lapangan mengindikasikan lemahnya kepatuhan terhadap prosedur. Pengawas alat berat di lokasi, Rohim, bahkan mengaku tidak mengetahui adanya dokumen perizinan terkait pembongkaran tersebut.
“Untuk SOP merobohkan bangunan ini tidak ada surat izinnya,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut dilakukan tanpa dasar administratif yang sah. Dalam ketentuan hukum, pembongkaran bangunan tidak bisa dilakukan sembarangan. Setiap aktivitas wajib memenuhi aspek administratif, teknis, serta keselamatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Tak hanya itu, aktivitas pembukaan lahan yang diduga berkaitan dengan rencana pengkaplingan juga memunculkan persoalan baru. Jika dilakukan tanpa kajian lingkungan yang memadai, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Risiko seperti banjir dan kerusakan ekosistem menjadi ancaman nyata bagi masyarakat sekitar.
Minimnya transparansi dari pihak pelaksana semakin memperkuat kecurigaan publik. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait legalitas kegiatan tersebut maupun pihak yang bertanggung jawab.
Kondisi ini sekaligus memunculkan tanda tanya besar terhadap fungsi pengawasan pemerintah daerah. Aktivitas yang diduga melanggar aturan berlangsung secara terbuka, namun belum terlihat adanya tindakan tegas dari dinas terkait.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera turun tangan dengan langkah konkret:
Menghentikan sementara aktivitas pembongkaran
Memeriksa kelengkapan dan keabsahan izin
Menyelidiki potensi pelanggaran hukum
Mengevaluasi dampak lingkungan yang ditimbulkan
Jika dibiarkan, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah. Kepentingan bisnis tidak boleh mengalahkan aturan. Negara harus hadir memastikan hukum ditegakkan dan keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Nusantaranews.net(RGR)

No comments:
Post a Comment