Oleh: Jauharotul Fuaadah
(Freelance Writer)
Peristiwa pelecehan terhadap guru SMAN 1 Purwakarta tidak bisa dipandang sebagai sekedar kenakalan remaja atau pelanggaran disiplin biasa. Ia adalah gejala yang tampak dari krisis yang lebih dalam, yaitu krisis cara pandang terhadap ilmu dan adab. Ketika seorang siswa berani mengejek bahkan menghina guru, maka yang sesungguhnya runtuh bukan hanya etika individu, melainkan juga nilai yang menopang dunia pendidikan itu sendiri.
Reaksi yang muncul, seperti pemberian skorsing selama 19 hari, menunjukkan bahwa sistem pendidikan masih melihat masalah ini dalam ranah administratif. Bahkan ketika Dedi Mulyadi mengusulkan hukuman yang lebih edukatif, hal ini tetap berkutat pada metode sanksi, bukan pada akar pembentukan kepribadian siswa. Padahal, perilaku tidak lahir begitu saja, ia adalah hasil dari proses panjang pembentukan pola pikir dan pola sikap.
Dalam perspektif islam, pendidikan tidak pernah dipisahkan dari penanaman adab. Dalam islam, menanamkan adab terlebih dahulu kemudian menuntut ilmu. Pelecehan guru di Purwakarta sebagai cerminan krisis moral akibat sistem pendidikan sekuler-liberal yang mengabaikan adab kepada guru. Hilangnya orientasi ini melahirkan generasi yang cerdas secara akademik, tetapi miskin penghormatan terhadap guru sebagai pembawa ilmu.
Ulama klasik seperti Imam Al-Ghazali menekankan bahwa tujuan utama pendidikan adalah membentuk manusia supaya mengenal posisinya di hadapan Allah, sehingga ia mampu menempatkan orang lain, termasuk guru secara proporsional. Ketika seorang murid kehilangan adabnya kepada guru, maka hal itu menandakan hilangnya kesadaran spiritual tentang kemuliaan ilmu dan pembawanya.
Pada sistem yang ada saat ini, cukup membingungkan memang tolak ukur salah benarnya. Mengapa siswa merasa "berani" melakukan hal tersebut? Apakah karena sanksi sekolah selama ini terlalu lembek? Atau guru tidak berdaya pada siswa yang berbuat salah karena takut dituntut jika menegurnya? Hal semacam ini menjadi membingungkan bagaimana cara menuntaskan akar permasalahannya.
Sistem pendidikan sekuler-liberal identik dengan membangun relasi guru dan murid dalam rangka material semata. Guru diposisikan sebagai “penyedia jasa pendidikan”, sementara siswa menjadi “penerima jasa pendidikan”. Murid membayar sejumlah uang atas ilmu yang dia peroleh lantas mendapatkan ijazah yang nilainya dikatrol untuk bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan industri pekerjaan. Relasi ini secara halus mengikis penghormatan, karena kehormatan guru tidak lagi bersumber dari nilai sakral ilmu, melainkan dari fungsi material yang bisa diperdebatkan, bahkan ditantang. Dalam logika ini, wibawa guru tidak lagi sakral, tetapi bisa dinegosiasikan. Maka dari sinilah awal keruntuhan konsep pendidikan.
Lebih jauh, pada zaman digital seperti sekarang, sangat mempercepat degradasi dalam masalah moralitas ini. Media sosial membentuk stigma yang mengapresiasi sensasi, bukan substansi. Tindakan yang melanggar norma justru mendapatkan reward berupa perhatian publik, mendapatkan views dan likes yang banyak, serta kadangkala bisa viral. Dalam hal ini, seorang siswa bisa mendapatkan validasi sosial lebih besar dari satu video viral dibandingkan dari prestasi akademik bertahun-tahun. Maka tidak mengherankan jika sebagian siswa rela mengorbankan adab dan tidak menjaga martabat gurunya demi eksistensi untuk terlihat keren di lingkungannya.
Kondisi ini diperparah oleh lemahnya posisi guru secara struktural. Banyak guru berada dalam situasi dilematis, di satu sisi dituntut mendisiplinkan siswa, di sisi lain dibatasi oleh kekhawatiran akan konsekuensi hukum atau tekanan sosial. Ketika otoritas formal tidak didukung oleh perlindungan yang memadai, maka yang terjadi adalah “krisis wibawa”—guru hadir secara fisik, tetapi kehilangan daya pengaruh.
Ironisnya, berbagai program pembentukan karakter seperti Profil Pelajar Pancasila belum mampu menjawab persoalan ini secara mendasar. Program tersebut sering kali berhenti pada indikator-indikator administratif, tanpa menyentuh transformasi nilai yang hakiki. Karakter tidak bisa dibentuk hanya dengan modul atau slogan, ia membutuhkan fondasi ideologis yang konsisten dan menyeluruh.
Di sinilah Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Pendidikan dalam Islam dibangun di atas akidah, yang melahirkan syakhshiyah islamiyyah yaitu kepribadian yang menyatukan pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) berdasarkan syariat. Dalam hal ini, penghormatan kepada guru bukan sekadar norma sosial, melainkan konsekuensi iman. Guru dipandang sebagai perantara ilmu yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, sehingga merendahkannya bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga membuat dosa.
Solusi yang ditawarkan pun bersifat sistemik. Kurikulum tidak hanya mentransfer ilmu, tetapi juga membentuk kesadaran spiritual. Negara berperan aktif menjaga ekosistem moral, termasuk menyaring konten digital yang merusak. Sanksi diterapkan bukan sekadar untuk menghukum, tetapi sebagai jawabir (penebus) dan zawajir (pencegah), sehingga memiliki sifat edukatif sekaligus preventif. Dan yang tidak kalah penting, guru dimuliakan secara nyata, baik secara sosial maupun ekonomi, sehingga wibawanya tidak bergantung pada material semata, tetapi ditopang oleh sistem negara.
Terakhir, Islam memuliakan guru sebagai pewaris para nabi. Negara wajib menjamin kesejahteraan mereka secara layak, sehingga wibawa dan kehormatan guru tetap terjaga di tengah masyarakat. Ketika guru dihormati, ilmu dimuliakan, dan adab ditegakkan, maka krisis moral seperti yang terjadi hari ini dapat dicegah.
Dengan demikian, kasus di Purwakarta adalah cermin dari persoalan yang lebih fundamental yaitu hilangnya fondasi pendidikan sebagai proses pembentukan manusia beradab. Selama sistem yang mendasarinya masih memisahkan ilmu dari nilai, maka upaya perbaikan akan selalu bersifat tambal sulam. Mengembalikan wibawa guru berarti mengembalikan kemuliaan ilmu, dan itu hanya mungkin jika pendidikan dibangun di atas fondasi yang benar. Wallahua’lam.

No comments:
Post a Comment