Oleh: Ummu Irsyad (Relawan Opini)
Kasus tragis terjadi di Lahat, Sumatera Selatan, ketika seorang pemuda berusia 23 tahun tega membunuh ibu kandungnya sendiri. Peristiwa ini dipicu oleh kecanduan judi online yang telah menjerat pelaku hingga kehilangan kendali. Bahkan, tindakan keji tersebut disertai upaya menghilangkan jejak dengan cara membakar dan memutilasi jasad korban (metrotv.com , 9 April 2026).
Fenomena ini menunjukkan bahwa judi online telah berkembang menjadi ancaman serius yang melampaui sekadar pelanggaran hukum. Ia telah merasuk ke dalam sendi kehidupan masyarakat, merusak pola pikir, dan mendorong individu pada tindakan di luar nalar. Kecanduan yang ditimbulkan membuat pelakunya kehilangan kendali diri, terjebak dalam ilusi keuntungan instan, dan pada akhirnya nekat melakukan tindakan kriminal demi memenuhi hasrat berjudi.
Jika ditelaah lebih dalam, maraknya kasus ini tidak bisa dilepaskan dari cara pandang hidup yang berkembang dalam masyarakat sekuler. Sekularisme memisahkan agama dari kehidupan, sehingga nilai-nilai spiritual tidak lagi menjadi landasan dalam berperilaku. Akibatnya, orientasi hidup bergeser pada pencapaian materi semata. Standar benar dan salah pun menjadi relatif, bergantung pada manfaat yang diperoleh. Dalam kondisi seperti ini, judi kerap dianggap sebagai jalan cepat untuk mendapatkan uang, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang yang merusak.
Selain itu, penerapan sistem ekonomi kapitalisme turut memperparah keadaan. Sistem ini menciptakan kesenjangan sosial yang tajam, di mana sebagian masyarakat hidup dalam keterbatasan, sementara sebagian lainnya menikmati kemewahan. Kebutuhan dasar yang semakin sulit dijangkau membuat tekanan ekonomi kian meningkat. Dalam situasi terdesak, tidak sedikit individu yang tergoda mencari jalan pintas, termasuk melalui judi online. Alih-alih menyelesaikan masalah, pilihan ini justru menjerumuskan pada lingkaran utang, stres, dan tindakan kriminal.
Di sisi lain peran negara yang tampak tidak optimal sejatinya merupakan konsekuensi dari sistem sekular kapitalisme itu sendiri. Meskipun berbagai upaya pemblokiran aplikasi judol telah dilakukukan, namun judi online masih dengan mudah diakses oleh sebagian masyarakat. Hal ini dikarenakan Negara tidak hadir sebagai pelindung, melainkan hanya sebagai regulator yang sering kali bertindak reaktif. Dalam hal ini negara akan bertindak setelah kasus mencuat atau menjadi perhatian publik, misalnya pemblokiran situs yang dilakukan setelah muncul korban atau tekanan masyarakat.
Selain itu, tindakan negara dalam menangani judol hanya bersifat parsial seperti menutup situs tanpa menindak tegas jaringan bandar, aliran dana, serta ekosistem yang menumpang praktik tersebut. Akibatnya, meskipun satu situs ditutup, situs lain dengan mudah bermunculan. Bahkan cenderung dibiarkan selama dianggap memberikan manfaat ekonomi. Ditambah lagi, sanksi yang ada pun tidak menimbulkan efek jera, menjadikan kasus serupa terus berulang.
Kondisi ini menunjukkan perlunya solusi yang tidak hanya bersifat tambal sulam, tetapi menyentuh akar permasalahan secara mendasar.
Dalam hal ini, Islam menawarkan pendekatan yang komprehensif dan sistemik. Islam menjadikan akidah sebagai asas kehidupan, dengan halal dan haram sebagai standar dalam berperilaku. Dengan demikian, setiap individu memiliki kontrol diri yang kuat, karena menyadari bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban, tidak hanya di dunia tetapi juga di akhirat.
Dari sisi ekonomi, Islam memiliki sistem yang memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu. Negara bertanggung jawab mengelola sumber daya dan kepemilikan umum untuk kesejahteraan rakyat, sehingga kesenjangan sosial dapat diminimalkan. Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar, dorongan untuk mencari penghasilan melalui cara-cara haram seperti judi dapat ditekan secara signifikan.
Lebih jauh, negara dalam sistem Islam berperan sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyat. Judi dalam segala bentuknya diharamkan dan diberantas secara tegas, dimana negaran akan menuntaskannya dengan cara menerapkan hukum Islam secara keseluruhan ditengah - tengah masyarakat. Negara tidak sekadar melarang, tetapi juga membentuk lingkungan yang bersih dari judi. Tidak ada ruang legal maupun toleransi. Seperti pada masa Abu Bakar dan Umar bin Khattab dengan segala bentuk maisir diberantas, dan pelakunya diberi sanksi ta’zir (hukuman yang ditetapkan negara) untuk memberi efek jera. Sehingga sistemnya menyeluruh, serta judi tidak akan berkembang seperti hari ini.
Pada akhirnya, tragedi di Lahat harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Persoalan judi online tidak cukup diselesaikan dengan pendekatan teknis semata, tetapi memerlukan perubahan mendasar dalam sistem nilai, ekonomi, dan peran negara. Tanpa upaya yang komprehensif, kasus serupa bukan tidak mungkin akan terus berulang, bahkan dengan dampak yang lebih besar. Sudah saatnya kembali pada solusi yang mampu melindungi individu, keluarga, dan masyarakat secara menyeluruh yaitu sistem Islam. Wallahua'lam bishshawaab.

No comments:
Post a Comment