Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kekerasan terhadap Aktivis dan Problematika Kebebasan Berpendapat dalam Sistem Demokrasi

Wednesday, April 15, 2026 | Wednesday, April 15, 2026 WIB Last Updated 2026-04-14T21:19:34Z

 


Oleh : Fairuz Ummu Mujahid (Relawan Opini)


Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal. Peristiwa tersebut terjadi setelah Andrie menghadiri rekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada Kamis,12 Maret 2026. Akibat insiden tersebut korban mengalami luka bakar yang cukup serius .

Serangan terhadap Andrie Yunus menunjukkan bahwa aktivis yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan negara masih rentan terhadap intimidasi dan kekerasan. Dalam insiden tersebut, korban mengalami luka bakar yang mengenai sekitar 24% tubuhnya akibat serangan air keras oleh pelaku yang tidak dikenal. Andrie Yunus sendiri adalah aktivis yang seringkali terlibat dalam advokasi dan kerap menyampaikan kritik terkait isu reformasi sektor keamanan. Bahkan ia disiram air keras usai menghadiri podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.

Kasus ini bukanlah kejadian yang berdiri sendiri. Dalam sejarah Indonesia, terdapat sejumlah kasus kekerasan terhadap aktivis dan tokoh kritis, seperti pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib pada tahun 2004 serta serangan air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan di tahun 2017. 

Kebebasan Berpendapat dalam Demokrasi

Secara teoritis, demokrasi menjamin kebebasan berpendapat sebagai bagian dari hak sipil dan politik warga negara. Indonesia sering menegaskan dirinya sebagai negara hukum dan demokrasi konstitusional. Dalam berbagai retorika nasionalisme yang gemar didengung- dengungkan seolah memberikan sinyal bahwa penyampaian kritis di era demokrasi dan reformasi terbuka. 

Namun, berbagai indikator menunjukkan bahwa kebebasan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan. Mereka yang kritis atau anti main-stream justru dibungkam. Setiap kali aktivis yang memperjuangkan keadilan menjadi korban kekerasan. Kebebasan itu hanya berlaku sejauh tidak mengganggu kepentingan penguasa dan pemodal.

Indeks Kebebasan Pers tahun 2025 menempatkan Indonesia pada peringkat 127 dari 180 negara. Selain itu, Economist Intelligence Unit (EIU) mengategorikan Indonesia sebagai “demokrasi cacat”. Data Amnesty International Indonesia juga mencatat sekitar 530 kasus kriminalisasi kebebasan berekspresi selama periode 2019–2024 dengan 563 korban.

Dalam perspektif teori demokrasi, keberadaan dan eksistensi kekuatan sipil menjadi fondasi penting dalam nilai demokrasi. Alexis de Tocqueville, dalam analisis klasiknya tentang demokrasi, menekankan bahwa organisasi masyarakat sipil dan partisipasi warga adalah benteng utama yang mencegah kekuasaan negara berubah menjadi tirani. Menurutnya, kekuasaan sejati tidak membutuhkan kekerasan untuk mempertahankan diri; justru ketika kekerasan digunakan untuk membungkam kritik, hal itu menandakan krisis legitimasi dalam sistem.

Aktivis tidak hanya menjadi korban individu, tetapi juga simbol dari kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan negara. Ketika serangan semacam ini tidak ditangani secara serius, ia berpotensi menghasilkan apa yang oleh Foucault disebut sebagai “internalisasi ketakutan”: masyarakat menjadi enggan bersuara karena khawatir menghadapi risiko serupa. Fenomena tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara prinsip kebebasan berpendapat dalam teori demokrasi dengan praktik yang terjadi di lapangan.

Perspektif Islam tentang Kritik terhadap Penguasa

Dalam sistem Islam, kritik terhadap penguasa dikenal dengan konsep muhasabah lil hukkam, yaitu koreksi masyarakat terhadap pemimpin yang menyimpang dari kebenaran. Konsep ini merupakan bagian dari prinsip amar makruf nahi mungkar yang menjadi kewajiban umat Islam. Muhasabah dilakukan dalam rangka menjaga kedaulatan syariat. Hal ini menjadi pemahaman umat dan penguasa. Kritik telah menjadi bagian dari tradisi kaum muslim dalam menjalankan amar makruf nahi mungkar. Para khalifah pada masa kejayaan Islam menanggapi kritik dengan kebijaksanaan dan kelapangan hati. Teladan itu tampak, misalnya, ketika Abdul Malik—putra Khalifah Umar bin Abdul Aziz—menegur ayahnya yang beristirahat karena lelah sehingga menunda urusan rakyat. Demikian pula Khalifah Umar bin Khaththab ra., yang merasa terselamatkan dari berbuat zalim setelah seorang perempuan mengkritik kebijakannya terkait besaran mahar.  

Menasihati penguasa zalim bahkan dinilai setara dengan jihad. Rasulullah ﷺ bersabda, “Jihad yang paling utama ialah mengatakan kebenaran di hadapan penguasa zalim.” (HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah). .

Allah Taala telah mewajibkan kaum muslim untuk menegur penguasa mereka. Perintah ini bersifat tegas, terutama ketika penguasa merampas hak rakyat, mengabaikan kewajiban, melalaikan urusan masyarakat, menyimpang dari hukum Islam, atau memerintah dengan hukum selain yang diturunkan Allah.

Imam Muslim meriwayatkan hadis dari Ummu Salamah ra., bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Akan ada para pemimpin, lalu kalian akan mengetahui kemakrufannya dan kemungkarannya, maka siapa saja yang membencinya dia akan bebas, dan siapa saja yang mengingkarinya dia akan selamat. Akan tetapi, siapa saja yang rela dan mengikutinya (dia akan celaka). Mereka bertanya, ‘Tidakkah kita akan memerangi mereka?’ Beliau bersabda, ‘Tidak, selama mereka masih menegakkan salat (hukum Islam).’” Dalil-dalil ini menegaskan kewajiban amar makruf nahi mungkar, yang sekaligus menjadi landasan muhasabah terhadap penguasa.

Sanksi bagi Pelaku Penyerangan Air Keras

Dalam perspektif hukum pidana Islam (uqubat), penyerangan terhadap anggota tubuh seseorang termasuk dalam kategori jinayah (tindak pidana). Sanksinya bergantung pada tingkat kerusakan atau luka yang ditimbulkan. Penyerangan air keras terhadap aktivis Andrie Yunus termasuk tindak pidana jinayah. Sanksi atas penyerangan anggota badan adalah diat, atau irsiy, bukan yang lain.

Perincian uqubat tersebut adalah sebagai berikut: bagi orang yang merusak satu organ manusia, dalam masalah ini dikenai diat. Jika ia merusak dua organ manusia, pada setiap organnya dikenai setengah (½) diat. Dalam hukum pidana Islam, istilah setengah (½) diat berarti ganti rugi (denda) yang besarnya setengah dari diat penuh.

Nilai diat dihitung dalam bentuk 100 ekor unta. Jika terjadi penyerangan terhadap dua buah biji mata, pada keduanya dikenakan diat. Untuk satu biji mata dikenakan setengah (½) diat. Ini didasarkan pada sabda Rasulullah ﷺ, “Pada dua biji mata dikenakan diat.” Juga diriwayatkan dari sabda Nabi ﷺ, “Pada satu biji mata, diatnya 50 ekor unta.”

Dalam perspektif Islam, sanksi yang jelas dan menjerakan terhadap pelaku teror maupun kriminalitas akan mencegah kejahatan berulang, karena masyarakat dan pelaku memahami konsekuensi dari setiap perbuatan yang melanggar syariat Islam.

Negara juga memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warga yang menyampaikan kebenaran. Kritik terhadap kebijakan bukan sekadar ekspresi politik, melainkan bagian dari ibadah dalam menjaga integritas negara agar tidak menyimpang dari syariat Islam.

Demikianlah, Islam memerintahkan amar makruf nahi mungkar kepada penguasa sebagai aktualisasi kritik. Islam juga menetapkan sanksi yang memiliki dua fungsi, yakni sebagai jawabir (penebus dosa) dan zawajir (memiliki efek jera) bagi pelakunya. Penerapan syariat Islam secara kafah akan memberikan rasa keadilan hukum yang mustahil terwujud dalam sistem demokrasi kapitalisme.

Wallahu'alam.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update