Oleh
Deni Marliani. S.Pd (Pegiat Literasi)
Sebanyak 16 siswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga terlibat dalam tindakan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi dan dosen di fakultas tersebut. Kasus ini menjadi terungkap setelah percakapan para pelaku yang diambil dari layar menjadi viral di platform media sosial.
Dilansir dari BBC.News Indonesia (15/4/2026), Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Indonesia. Pihak universitas menyatakan bahwa para terduga akan menerima sanksi akademik sampai dengan pemecatan jika terbukti bersalah. Selain itu, UI juga akan bekerja sama dengan pihak penegak hukum jika terdapat indikasi tindakan kriminal. Ahli pendidikan menyatakan bahwa kasus ini mencerminkan keadaan darurat dan merupakan sinyal peringatan serius mengenai meningkatnya angka kekerasan di institusi pendidikan, yang menjadi perhatian. PPI mencatat ada 233 laporan kekerasan di lingkungan pendidikan dari Januari hingga Maret 2026. Dari angka tersebut, kasus yang paling banyak adalah kekerasan seksual (46 persen), diikuti oleh kekerasan fisik (34 persen), dan perundungan (19 persen).
Sementara itu, Ketua MUI untuk Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Dr Siti Ma'rifah menyatakan keprihatinannya yang mendalam terhadap insiden pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI). Anak dari Wakil Presiden ke-13 RI ini menegaskan bahwa tindakan kekerasan seksual, baik secara lisan maupun fisik, tidak dapat dibenarkan. Ini sesuai dengan norma agama, etika, dan hukum.
Dia berpendapat bahwa kejadian ini dapat dipicu oleh dampak dan ancaman pornografi. Meskipun demikian, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 mengenai Pornografi. Siti Ma'rifah memberikan penghargaan kepada UI yang telah menghapus status 16 mahasiswa FH-UI yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan seksual. Dia juga menyatakan bahwa FH-UI telah mengambil langkah yang tepat dengan menyelidiki penyebab, kronologi, serta dampak dari kejadian tersebut. MUI.Or.Id (17/4/2026).
*Hasil dari Sistem Rusak dan Merusak*
Pelecehan melalui kata-kata dan media digital (verbal), termasuk obrolan tidak senonoh dalam grup WhatsApp yang membahas korban (baik mahasiswa maupun dosen) secara seksual, serta adanya dugaan ucapan yang merasionalisasi kekerasan, seperti "diam berarti setuju," mencerminkan kegagalan lembaga dalam menanamkan nilai-nilai moral dan etika, serta lingkungan kampus yang permisif terhadap objektifikasi tubuh perempuan. Situasi ini sering kali dihubungkan dengan pandangan materialistis dan kapitalistis, di mana tubuh perempuan dipandang sebagai barang yang bisa diperbincangkan, dinilai, dan dinikmati secara verbal (objektifikasi).
Kecerdasan akademis tidak selalu berarti bahwa seseorang memiliki karakter yang baik untuk berinteraksi dengan orang lain. Peristiwa ini menunjukkan bahwa lingkungan yang dianggap 'elit' atau pendidikan tinggi sebenarnya hanya kulit luar. Ini mengindikasikan adanya masalah yang lebih serius di balik sistem yang diterapkan. Sistem kapitalis-Sekuler yang menekankan kebebasan individu berimplikasi negatif pada struktur sosial, salah satunya meningkatnya kasus kekerasan seksual verbal.
Berbagai langkah telah diambil untuk mengatasi tingginya angka kekerasan seksual di institusi pendidikan tinggi, namun hasilnya masih minim karena tidak menyentuh inti permasalahan, yaitu penerapan sistem kehidupan sekuler kapitalisme yang mendorong perilaku liberal. Upaya pencegahan kekerasan seksual di kampus dengan menyebarkan pemahaman mengenai kekerasan seksual, berbagai bentuknya, serta metode pencegahan dan penanganan yang didasarkan pada pemikiran sekuler liberal justru memperkuat perilaku liberal itu sendiri.
Tentu saja, pandangan ini mencerminkan pemikiran yang lebih bebas yang semakin memperkuat praktik seks tanpa ikatan dan perzinahan. Disertai dengan kebebasan media untuk menyebarkan konten dewasa dan tindakan erotis, ini membuat naluri seksual meningkat yang seringkali berujung pada kekerasan seksual, khususnya di tempat umum. Hukuman bagi pelanggar yang tidak dikenakan sanksi malah menghasilkan masalah yang tak kunjung selesai, justru bertambah banyak. Sebenarnya, lembaga pendidikan tinggi bisa memberikan sanksi yang bersifat administratif ringan seperti peringatan tertulis dan pengucapan permintaan maaf (Pasal 14 ayat 2) hingga sanksi yang lebih berat seperti pemecatan permanen dari status mahasiswa atau pengajar (Pasal 14 ayat 4). Jenis hukuman ini tidak efektif dalam mencegah atau menyelesaikan isu kekerasan seksual dan tidak menyediakan perlindungan bagi perempuan dari tindakan kekerasan seksual.
*Islam Solusi Tuntas*
Masalah kekerasan seksual adalah isu sistemik yang perlu diatasi dengan pendekatan yang sistematis. Implementasi ajaran Islam secara menyeluruh dalam berbagai aspek kehidupan dapat menjadi solusi yang efektif untuk mengatasi permasalahan ini, termasuk di arena pendidikan tinggi. Sistem Islam berfungsi untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual, baik secara pencegahan maupun pengobatan. Islam berperan dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual melalui pendidikan dan tata cara berinteraksi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Implementasi ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan tinggi, dapat menjadi solusi yang efektif. Sistem Islam melindungi perempuan dari kekerasan seksual melalui pencegahan dan perlindungan. Pendidikan dalam Islam bertujuan untuk menciptakan individu yang taat beragama dengan pemahaman baik tentang ilmu pengetahuan. Ketakwaan mendorong interaksi sesuai nilai-nilai Islam, termasuk menjaga pandangan, menutupi aurat, dan menjaga kemaluan.
Penerapan sistem sosial Islam akan menghasilkan suasana yang aman dan produktif, karena interaksi antara pria dan wanita di ruang publik dibatasi pada kegiatan muamalah yang diperbolehkan oleh syariat, demi meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Amar makruf dilaksanakan untuk saling mengingatkan dalam menjaga kebaikan dan martabat pria serta wanita. Negara juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap semua program dan konten berita di media, agar masyarakat tidak dengan mudah mengakses situs-situs pornografi yang dapat merangsang perilaku seks bebas dan kekerasan seksual.
Untuk perlindungan yang bersifat kuratif, pemerintah akan memberlakukan hukuman yang berat bagi pelaku tindak kekerasan seksual. Dalam Islam, pelaku kekerasan seksual seperti pemerkosaan dan tindak kriminal lainnya dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan syariat. Sebagai contoh, bagi pelaku zina, hukuman bagi yang belum menikah adalah seratus kali cambuk, sedangkan bagi yang sudah menikah dikenakan hukuman rajam.
Dengan adanya sistem sanksi yang tegas ini, diharapkan akan menciptakan efek jera bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi korban, sehingga mencegah terjadinya pelanggaran serupa. Oleh karena itu, ketakwaan individu dan kepedulian masyarakat terhadap kebaikan bersama melalui amar makruf nahi mungkar, serta penerapan hukum syariat secara menyeluruh oleh negara, akan mampu menciptakan suasana yang aman bagi kaum perempuan. Dengan demikian, perempuan akan terlindungi dari kekerasan seksual di lingkungan kampus khususnya, dan di masyarakat secara umum.
Jadi sudah selayaknya umat Islam berusaha mewujudkan penerapan syariat Islam kaffah sehingga masalah kekerasan seksual akan terselesaikan secara tuntas. Oleh karenanya, hanya dengan Islam kita akan terhindar konten merusak, normalisasi maksiat, dan kriminalitas serta mendapat perlindungan hakiki. Wallahu ‘alam bishshowab.

No comments:
Post a Comment