Excavator Aset Dinas Perikanan Pringsewu Mangkrak Setahun di Rumah Warga, Kini Diusulkan Lelang
Excavator Aset Dinas Perikanan Pringsewu Mangkrak Setahun di Rumah Warga, Kini Diusulkan Lelang
Pringsewu (Nusantaranews.net) Lampung Pengelolaan aset daerah kembali menjadi sorotan. Sebuah alat berat jenis excavator milik Dinas Perikanan Kabupaten Pringsewu ditemukan dalam kondisi terbengkalai lebih dari satu tahun di halaman rumah warga Pekon Sukawangi, Kecamatan Pagelaran.
Pantauan di lokasi pada Selasa (22/04/2026), excavator tersebut tampak tidak terawat, berkarat, dan tidak menunjukkan tanda-tanda pernah digunakan dalam waktu lama. Posisi alat berat yang berada di area permukiman warga juga menimbulkan tanda tanya besar terkait prosedur penyimpanan aset milik pemerintah daerah.
Warga setempat membenarkan bahwa alat tersebut sudah lama tidak difungsikan.
“Sudah lama sekali, lebih dari setahun. Tidak pernah dipakai. Kami juga tidak tahu kenapa dibiarkan di sini,” ujar seorang warga.
Kondisi ini memicu kritik terhadap tata kelola aset di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Excavator sebagai alat berat seharusnya memiliki nilai strategis untuk mendukung kegiatan pembangunan, termasuk normalisasi saluran, pengelolaan tambak, hingga infrastruktur penunjang sektor perikanan.
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya—aset bernilai besar dibiarkan mangkrak tanpa kejelasan pemanfaatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pringsewu, Supendi, S.E., M.M., membenarkan bahwa excavator tersebut merupakan aset dinasnya. Ia menyebutkan bahwa unit tersebut saat ini telah diusulkan untuk dilelang.
“Benar, itu aset Dinas Perikanan. Namun saat ini sudah masuk dalam daftar lelang dan berkasnya telah diajukan ke BPKAD karena kondisinya dinilai tidak layak untuk dipelihara,” jelasnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Mengapa alat berat itu dibiarkan mangkrak hingga lebih dari satu tahun sebelum akhirnya diusulkan lelang? Apakah sebelumnya telah dilakukan evaluasi teknis atau upaya perbaikan? Dan bagaimana mekanisme pengawasan aset sehingga bisa berada di rumah warga tanpa pengamanan memadai.
Selain itu, belum ada penjelasan rinci mengenai nilai buku aset tersebut, potensi kerugian daerah, serta apakah ada unsur kelalaian dalam pengelolaannya.
Publik kini menunggu transparansi dari pihak terkait, termasuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), untuk memastikan proses pelelangan berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan kerugian negara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan aset daerah tidak hanya soal pencatatan administratif, tetapi juga tanggung jawab dalam pemanfaatan, perawatan, dan pengawasan agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Nusantaranews.net.(Rian)

No comments:
Post a Comment