Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jaminan Keselamatan Transportasi Publik Butuh Realisasi

Wednesday, April 29, 2026 | Wednesday, April 29, 2026 WIB Last Updated 2026-04-29T02:13:39Z

Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty 

Lagi-lagi. Tabrakan antara kereta commuterline dengan Kereta Jarak jauh terjadi pada 27-04-2026. KRL yang tertahan di Stasiun Bekasi Timur karena terhambat kereta di depannya yang mengalami tabrakan sebelumnya dengan taksi yang tertambat di rel, tertabrak Kereta Argo Bromo dengan sangat kencang. 

Korban berjatuhan. Total korban tewas akibat kecelakaan itu berjumlah 15 orang. Puluhan korban lainnya terluka dan trauma. Banyak cerita duka dibalik luka fisik para korban. Seluruh korban adalah para wanita yang mayoritas menyabung nyawa untuk keluarga tercinta.

Sungguh, peristiwa ini telah menambah daftar kecelakaan pada Moda transportasi yang ada di negeri kita Indonesia. Bukan kali pertama kecelakaan transportasi kereta menambah daftar korban. 

Pengamat transportasi publik bidang perkeretaapian Joni Martinus meminta Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menginvestigasi penyebab KA Argo Bromo Anggrek relasi Stasiun Gambir-Stasiun pasar Turi Surabaya bisa melanggar sinyal merah menjelang Stasiun Bekasi Timur, Senin malam, sekitar 21.00 WIB, 27 April 2026. Pelanggaran sinyal merah oleh KA Argo Bromo Anggrek diduga kuat menjadi penyebab kecelakaan fatal. KA tersebut menabrak dari belakang KRL Commuter Line TM 5568A yang berhenti di peron.

Sekalipun masih ada sejumlah insiden yang tidak terinvestigasi KNKT dan tidak membawa korban jiwa, tetapi tetap menyebabkan kerugian pada publik pengguna moda transportasi. Publik sangat butuh adanya jaminan keselamatan transportasi dari pemerintah, baik darat, laut, maupun udara.

Insiden Kecelakaan Berulang Tata Kelola Transportasi ala Kapitalisme Harus Dikaji Ulang

Insiden kecelakaan transportasi yang sering terjadi dan berulang tentunya butuh evaluasi, terutama pada masalah tata kelola transportasi.

Model tata kelola transportasi yang direkomendasi oleh kapitalisme di negeri ini mengikuti konsep good governance. Konsep ini tidak membenarkan negara menjadi pelayan rakyat, melainkan sebatas regulator kepentingan swasta/operator. Negara diharuskan untuk membuat kebijakan dan menguatkan peran swasta dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk urusan tata kelola transportasi.

Tata kelola transportasi meliputi jaminan keselamatan transportasi yang diserahkan kepada operator bukanlah tindakan tepat. Ini karena operator yang didirikan untuk tujuan bisnis hanyalah fokus mencari keuntungan, bukan untuk menjamin keselamatan transportasi publik.

Untuk menjamin keselamatan transportasi publik tentunya butuh biaya besar. Moda transportasi harus dalam kondisi prima, pengemudi/awak moda juga harus terampil, memiliki kelengkapan alat-alat keselamatan yang canggih, alat navigasi yang lengkap, dan sebagainya. Sementara, operator pasti meminta kompensasi dari pembiayaan tersebut pada publik. Inilah penyebab tarif transportasi yang harus publik bayar menjadi sangat mahal.

Jaminan keselamatan transportasi tidak mungkin diperoleh dari operator, meski KNKT memberikan berbagai rekomendasi untuk perbaikan. Bahkan, pemerintah melalui KNKT mengakui bahwa melaksanakan suatu rekomendasi kasus yang terkait dapat menambah biaya operasional dan manajemen instansi/pihak terkait (knkt.dephub.go.id, 2017).

Perhitungan untung rugi memang tabiat kapitalisme, sekalipun dalam hal jaminan keselamatan transportasi publik. Operator akan memperhitungkan untung rugi dalam setiap layanan publik dan publiklah yang harus menanggung beban ini. Padahal, belum tentu jaminan keselamatan transportasi didapatkan sesuai harapan. Dalam kapitalisme negara hanya menjadi regulator. Alhasil menjamin keselamatan transportasi publik pun tidak totalitas. Jika ini terus saja terjadi, maka apa lagi yang kita harapkan dari kapitalisme yang tidak pernah mampu menjamin keselamatan transportasi.

Memang pemerintah mengeklaim telah konsisten meningkatkan keselamatan transportasi menuju zero accident dengan berbagai upaya. Klaim melakukan kampanye, sosialisasi, dan edukasi keselamatan transportasi; pengecekan kelaikan prasarana transportasi; pengecekan kesehatan awak transportasi secara rutin; meningkatkan koordinasi dengan Basarnas terkait tanggap darurat jika terjadi suatu insiden; serta meningkatkan koordinasi dengan BMKG terkait info cuaca yang dapat membahayakan perjalanan transportasi; dan sebagainya,  pada faktanya, belum ada penurunan signifikan angka kecelakaan transportasi.

Riil. Tata kelola transportasi ala kapitalisme harus dikaji ulang bahkan urgen untuk diganti. Butuh solusi sistemik untuk menggantikannya.

Sistem Islam Paripurna Kelola Keselamatan Transportasi Publik

Dalam sistem Islam, tata kelola transportasi publik secara optimal akan dilaksanakan sesuai syariat Islam. Negara berwenang penuh dan bertanggung jawab langsung untuk memenuhi hajat publik, khususnya pemenuhan keselamatan hajat transportasi publik.

Negara tidak boleh menjadi regulator kepentingan operator (korporasi), melainkan wajib menjadi pihak yang mengurusi dan bertanggung jawab atas urusan rakyatnya. Ini sebagaimana sabda Rasul saw.,

الإِمَامُ رَاعٍ وَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Imam (Khalifah) itu laksana penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al-Bukhari)

Keselamatan transportasi mutlak menjadi tanggung jawab Negara. Untuk itu, Negara juga berkewajiban menjamin ketersediaan transportasi publik yang memadai.

Penyediaan moda transportasi publik beserta kelengkapannya, baik darat, laut, maupun udara, juga menjadi tanggung jawab Negara dengan prinsip pelayanan, yaitu sebagai penanggung jawab dan pelindung (raa’in dan junnah). Dengan prinsip ini, negara akan berupaya semaksimal mungkin menyediakan moda transportasi dengan teknologi terkini dengan tingkat keselamatan yang tinggi, serta para awak yang terdidik dan terampil.

Penyediaan moda transportasi dan kelengkapannya tidak diserahkan pada operator yang hanya berhitung untung rugi. Demikian pula, sarana lain yang sangat dibutuhkan dalam transportasi darat, laut, maupun udara harus disediakan dan dikelola secara langsung oleh Negara.

Pembiayaan untuk semua itu didapatkan melalui pengelolaan berbagai kekayaannya secara benar (sesuai syariat Islam) sehingga Negara akan memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk menjalankan fungsi dan tanggung jawab pentingnya.

Biaya perawatan moda transportasi dan pembiayaan pembelian berbagai komponen, semisal elevator pesawat dan sebagainya, harus disediakan Negara agar tidak terjadi dharar (kecelakaan) pada publik pengguna transportasi. Rasul saw. bersabda,

لا ضرر ولا ضرارا

Tidak ada dharar (bahaya) dan tidak ada membahayakan (baik diri sendiri maupun orang lain).” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan Ad-Daraquthni)

Khalifah Umar bin Khaththab sangat memperhatikan keselamatan publik pengguna jalan sehingga beliau berkata, “Demi Allah, jika ada seekor keledai jatuh terperosok dari negeri Irak, aku khawatir keledai itu akan menuntut hisab aku di hari kiamat.” 

Waktu itu, Khalifah Umar tinggal di Madinah, sedangkan lubangnya di Irak. Ini menunjukkan bahwa meski lokasi rakyat itu jauh dari khalifah, seorang khalifah tetap menjamin keselamatan rakyatnya dalam bertransportasi dan terhindar dari kebinasaan (kecelakaan).

Allah Swt. berfirman, “… Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al-Baqarah [2]: 195)

Demikianlah sistem Islam akan memberikan jaminan pada publik untuk mendapatkan haknya berupa keselamatan transportasi yang hakiki. Sistem Islam akan terus berupaya secara optimal merealisasikan keamanan, keselamatan dan kenyamanan publik saat berkendara. Tidakkah kita merindukan kondisi ini?

Wallaahu a'laam bisshawaab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update