Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kapitalisme Menghilangkan Peran Negara dalam Kesejahteraan Pendidikan

Saturday, April 25, 2026 | Saturday, April 25, 2026 WIB Last Updated 2026-04-24T23:55:19Z



Oleh Iis Nurasipah 

Pegiat Dakwah dan Therapis 


Tahun ini Baznas Kabupaten Bandung Kembali Salurkan Bantuan Pendidikan bagi masyarakat yang membutuhkan. Kali ini bantuan diambil dari infak sewa gedung. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Baznas Kabupaten Bandung Yusuf Ali Tantowi. Yusup mengatakan pengelolaan gedung tersebut mulai memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Penyaluran ini didukung oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bandung Ramlan. Ramlan menegaskan pentingnya dukungan semua pihak terhadap Baznas Kabupaten Bandung sebagai lembaga pemerintah nonstruktural agar semakin optimal dalam melayani masyarakat. (Inilahkoran.id,, 9 April 2026)


Pendidikan adalah dasar pembangunan negara-negara maju dan menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kelas sosial. Karena itu kebijakan pemerintah tersebut memang terlihat bagus karena bisa mendukung jalannya roda pendidikan Indonesia yang masih kurang dan masih banyak menemui masalah. Karena saat ini masih banyak pelajar yang terpaksa putus sekolah dengan berbagai alasan. Baik karena orang tuanya tidak bekerja atau menjadi korban PHK sehingga tidak sanggup lagi membayar uang sekolah atau kuliah (UKT). Bahkan beberapa waktu yang lalu ada anak kelas 4 SD nekat mengakhiri hidupnya yang diduga karena putus asa akibat kemiskinan  tidak bisa membeli buku dan pena seharga Rp10.000. 


Berdasarkan data di Kabupaten Bandung tercatat angka putus sekolah yang tinggi. Dengan estimasi 40.029 anak putus sekolah, menyumbang sekitar 11% dari total anak tidak bersekolah di Jawa Barat pada awal 2026. Angka putus sekolah tertinggi berada di tingkat SMA (1,38%), diikuti SMP (1,06%), dan SD (0,13%). Penyebab utamanya adalah masalah ekonomi.


Atas kondisi tersebut sudah semestinya pemerintah mencari solusi untuk mengatasi masalah di dunia pendidikan. Karena memang itu bagian tugas negara, mengurusi seluruh urusan dan kebutuhan rakyat termasuk bidang pendidikan melalui instansi atau departemen yang telah ditunjuk. Sehingga di saat berbagai permasalahan menimpa dunia pendidikan, seharusnya negara hadir untuk menyelesaikannya, bahkan harus menjadi pihak yang pertama hadir. 


Namun jika ditelisik dengan seksama, meskipun bantuan ini sangat membantu tetapi efeknya hanya bersifat pragmatis semata. Tidak menyentuh akar masalah sehingga tidak mampu menyelesaikan permasalahan pendidikan. Tentu saja ini tidak lepas dari sistem yang diterapkan negara yakni kapitalisme-sekuler. Titik tekan kebijakan tak lebih semata manfaat bukan tanggung jawab akhirat. Tak heran jika lembaga pendidikan yang ada terutama swasta berbiaya mahal. Sementara sekolah negeri sebaliknya. Murah tapi kurang berkualitas. Padahal seharusnya sekolah negerilah yang lebih menonjol dari sisi kualitas dan sarana pendukungnya karena berada di bawah tanggung jawab negara langsung. 


Biaya pendidikan dalam sistem kapitalisme memang membuat miris, pendidikan diorientasikan menjadi ladang meraup keuntungan. Sebagaimana diketahui bahwa layanan pendidikan saat ini tidak bisa didapatkan secara cuma-cuma atau gratis. Bahkan adanya program ‘Wajib Belajar’ pun realitanya tidak bisa menjadi solusi untuk mengatasi anak putus sekolah. Lagi-lagi rakyat harus berjuang sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidup yang sudah minim.


Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Modul Sosial Budaya dan Pendidikan (MSBP) 2018, semakin tinggi jenjang pendidikan maka kian mahal pula biaya sekolah yang harus dibayar orang tua murid. Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah). MBS di Indonesia lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Sebagian pihak menilai bahwa MBS hanya menjadi perantara dari pelepasan tanggung jawab negara terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya.


Ditambah adanya program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada APBN 2026 terintegrasi dalam pos anggaran pendidikan dengan alokasi fantastis mencapai Rp335 triliun. Kebijakan ini menuai polemik karena dianggap menggerus anggaran fungsi pendidikan (20% APBN) hingga Rp223 triliun, yang memicu resistensi dari kalangan pendidik karena dikhawatirkan mengurangi ruang peningkatan kualitas pendidikan. Serta banyak pelajar yang tidak lagi mendapat bantuan pemerintah yang dikarenakan pengaliran dana pendidikan ke program tersebut.



Maka dari itu, jelas sistem kapitalisme yang diterapkan oleh negaralah biang bermasalahnya dunia pendidikan saat ini. Kapitalisme membuat negara lalai menjalankan perannya sebagai pengurus rakyat. Karena posisinya hanya sebatas regulator, sehingga perannya sedikit. Kapitalisasi pendidikan membuat negara berlepas tangan dari penyelenggaraan pendidikan. Dana pendidikan tidak sepenuhnya terserap untuk pendidikan. 


Berbeda dengan sistem Islam yang  memandang pendidikan sebagai pintu utama manusia untuk mendapatkan ilmu. Dengan ilmu manusia bisa terbebas dari kebodohan, menuntunnya keluar dari kekufuran, mampu memahami hakikat penciptaannya, membedakan antara hak dan batil, serta menjalani kehidupan sesuai tuntunan syariat. 


Pendidikan dalam Islam  bukan hanya berbicara mengenai teknik pengajaran melainkan bagian integral dari penjagaan akal yang menjadi salah satu maqasid syariah (tujuan pokok syariat). Maka dalam Islam, pendidikan diposisikan sebagai hak dasar bukan barang komersil. Ini tercermin jelas dalam kisah Rasulullah saw. pasca Perang Badar.  Beliau menetapkan bahwa para tawanan perang boleh membebaskan dirinya dengan cara mengajari anak-anak kaum muslimin baca-tulis. Hal ini menunjukkan bahwa beliau sebagai pemimpin negara Islam di Madinah menjamin pendidikan secara langsung dan pendidikan itu diselenggarakan oleh negara.  


Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda tentang peran negara sebagai pengurus rakyat. Rasulullah saw. menegaskan bahwa peran negara atau pemimpin adalah sebagai pengurus (ra'in) dan pelayan rakyat, yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan dan kemaslahatan warga negaranya. “Imam adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Bukhari)


Dalam Islam, negara membiayai pendidikan menggunakan anggaran dari kas negara (Baitul Mal), yang komponen utamanya berasal dari pengelolaan kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Hasil Pengelolaan Kepemilikan Umum: Anggaran pendidikan diambil dari pendapatan pengelolaan barang tambang (minyak, gas, batubara, mineral) dan sumber daya alam lainnya yang tidak terbatas (seperti hutan, laut). Hasil pengelolaan SDA ini diserahkan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan pendidikan gratis. Islam menjamin pendidikan gratis dan berkualitas tinggi bagi rakyatnya, dengan anggaran yang diambil dari hasil pengelolaan kekayaan alam yang melimpah, yang dikembalikan untuk kemaslahatan umat. 


Pada masa Khalifah Umar bin Khattab. Pada saat itu mulai dirintis cikal bakal sistem pendidikan dan pengajaran yang terorganisasi. Khalifah Umar secara khusus mengirimkan petugas khusus ke berbagai wilayah Islam untuk menjadi guru di daerah tersebut. Para petugas khusus ini biasanya bermukim di masjid dan mengajarkan tentang Islam kepada masyarakat, melalui halakah-halakah khusus untuk mempelajari agama. Majelis ini terbuka untuk umum dan gratis.


Islam memandang pendidikan sebagai hak dasar rakyat,  sebab dengan pendidikan bisa menjadi pintu mendapat ilmu yang akan mengeluarkan dari kebodohan, menuntun keluar dari segala kekufuran, mampu memahami hakikat penciptanya, dapat membedakan mana yang hak dan bathil serta menjalani kehidupan sesuai dengan syariat.


Wallahu'alam bi shawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update