Oleh : Rima Septiani, S.Pd ( Freelance Writer)
Satu persoalan yang terus terjadi tanpa solusi. Kasus kecaduan judi online benar-benar membuat masyarakat resah. Apalagi, kasus tragis dari Lahat, Sumatera Selatan ini benar-benar bikin kita geleng-geleng kepala sekaligus miris. Seorang pemuda usia 23 tahun tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri dengan alasan kecanduan judi online (judol). Lebih parah lagi, jasad korban diperlakukan dengan sangat tidak manusiawi.(metrotv/9/4/2026)
Dan ini bukan kasus pertama. Fenomena judi online faktanya masih menjadi permasalahan kompleks yang terjadi di negeri ini. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sudah banyak tindak kriminal, bahkan sampai pembunuhan, yang dilatarbelakangi oleh kecanduan judi online. Artinya, ini bukan sekadar “kasus individu”, tapi sudah jadi fenomena sosial yang serius.
Kecanduan Judol Akibat Sekularisme
Kalau kita lihat lebih dalam pada maraknya perjudian yang sulit diberantas, sebenarnya menunjukan bagaimana rusaknya sistem sosial masyarakat hari ini. Saat ini kita hidup dalam sistem yang membentuk cara berpikir manusia menjadi sangat materialistis.
Cara pandang sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan, pelan-pelan membuat manusia kehilangan arah. Hidup hanya berorientasi pada materi, yakni bagaimana cara mendapat uang sebanyak-banyaknya dan nikmatin hidup sebebas-bebasnya.
Apalagi judi online memang menjanjikan kekayaan instan tanpa effort besar. Hal ini yang tentu banyak diminati bagi kalangan yang tertekan ekonomi. Judi online menjadi semacam pelarian dan jalan pintas untuk mendapatkan uang. Parahnya, pelegalan judi online pun banyak didukung publik figur dengan pertimbangan ada sisi hiburannya.
Di sisi lain, sistem ekonomi kapitalisme juga punya andil besar dalam masalah ini. Sistem ini menormalisasi kesenjangan sosial dalam masyarakat. Yang kaya makin kaya, yang miskin makin struggle. Jadi Ketika rakyat makin terhimpit, harga kebutuhan pokok naik, lapangan kerja terbatas, tekanan hidup makin tinggi, tentu praktik judol justru akan tumbuh subur. Sebab judol akan dianggap sebagai harapan untuk memutar ekonomi.
Kalau kita jujur, negara juga belum benar-benar hadir sebagai pelindung (junnah) bagi rakyat. Penanganan judi online selama ini belum menyentuh akar masalah. Buktinya platform baru terus bermunculan. Situs makin mudah diakses, meskipun sudah ada upaya pemblokiran. Bahkan promosi judol bisa kita temui di mana-mana, dari media sosial sampai pesan pribadi. Ironisnya, banyak pelaku kejahatan tidak mendapatkan hukuman yang benar-benar menimbulkan efek jera. Alhasil, masalah judol menjadi lingkaran setan yang tidak pernah benar-benar diputus.
Islam Memberantas Judi Online
Secara definisi, perjudian adalah perbuatan hiburan beberapa pihak yang masing-masing menyetorkan sejumlah uang untuk dikumpulkan sebagai hadiah. Lalu dengan permainan tertentu, baik dengan kartu, melempar dadu, adu ketangkasan, memutar rolet, sabung ayam, menebak skor pertandingan sepak bola, atau permainan yang lain. Siapa yang menang, ia akan mendapatkan hadiah yang dananya diambil dari para peserta tadi.
Islam menjelaskan segala bentuk perjudian baik dilakukan secara langsung (offline) atau daring (online) hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS Al-Maidah: 90)
Imam al-Dzahabi dalam al-Kabair menambahkan dalil haramnya berjudi dengan mengategorikannya sebagai memakan harta orang lain dengan cara batil.
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil.” (Q.S Al-Baqaroh:188)
Tradisi judi termasuk tradisi jahiliyah. Dampak buruk yang ditimbulkan jauh lebih besar seperti menghambur-hamburkan harta, menghalangi dzikir kepada Allah dan salat, juga menjadi penyebab timbulnya dosa yang lain seperti permusuhan, perkelahian, dan saling membenci.
Dalam pandangan Islam, solusi dari permasalahan judi online ini bukan sekedar pemblokiran atau menetapkan peraturan parsial, melainkan bagaimana mengutamakan rasa takut setiap hamba kepada sang pencipta. Dengan begitu, orang-orang akan senanatiasa menjaga dirinya dari melakukan hal-hal yang tercela dan haram. Edukasi terhadap ketaatan kepada aturan Allah sangatlah dibutuhkan.
Sudah saatnya kita selamatkan generasi bangsa dari kerusakan yang melanda. Mengembalikan potensi mereka dengan penanaman dan pengajaran Islam yang sempurna. Berkepribadian Islam dan memiliki pemikiran mendalam tantang Islam dan Syariat-Nya.
Kemudian Islam juga akan menjamin kebutuhan dasar setiap umat. Islam dengan aturannya yang khas akan memastikan bahwa setiap kebutuhan pokok dari masyarakat terpenuhi dengan baik. Lapangan kerja yang disediakan adalah yang sesuai dengan kaidah syara’. Dengan ini, kesenjangan ekonomi antara si kaya dan si miskin tidak akan tercipta. Selain itu, negara juga akan membantu terpenuhinya kebutuhan sekunder dan tersier, sehingga jaminan kehidupan bagi seluruh masyarakat terpenuhi secara merata.
Untuk itu, pemberantasan judi online ini mesti dilakukan dengan sungguh-sungguh tidak setengah hati. Harus ada upaya yang kuat dari pihak yang berwenang saat ini untuk meyuarakan keharaman judi ini. Aparat pun harus menjadi garda terdepan dalam memberantas kemaksiatan yang merusak jiwa, akal, masyarakat, termasuk negara. Wallahu alam bi ash shawwab.

No comments:
Post a Comment