Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

EFEK EUFORIA MBG KORBANKAN MORAL RELAWANNYA

Friday, April 10, 2026 | Friday, April 10, 2026 WIB Last Updated 2026-04-10T13:29:27Z

 



Oleh: Inge Oktavia Nordiani (Praktisi Pendidikan)


Memalukan dan memilukan apa yang terjadi di ujung timur pulau Madura yaitu Sumenep, tepatnya di pulau Kangean. Aksi joget-joget tebar cuan yang dilakukan oleh sejumlah relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)  "Cendekia Waskita" Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep. Video diunggah berdurasi 1 menit 6 detik berdalih sebagai bentuk refreshing.


Kejadian itu direspon oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kangayan, Pongli mengatakan bahwa tindakan sejumlah relawan SPPG tersebut sangat memalukan. "Mereka ini kan orang pilihan yang pendidikannya tentu tinggi, kenapa menunjukkan sikap yang seperti itu ke publik. MBG adalah program mulia yang dicanangkan presiden RI, tapi malah dibuat tempat karaokean dan menabur uang. Itu tindakan tidak bermoral," ucapnya.


Inilah dampak atau imbas dari media sosial (medsos) sebagai tolak ukur perbuatan. Pengejawantahan rasa syukur atas rejeki yang diperoleh bukanlah sesuai dengan tuntunan agama. Segala sesuatu yang bersifat kebahagian selalu dilekatkan dengan hiburan, seperti joget-joget, karaokean, dan lainnya. Tampaknya tidak sah bila tidak diposting ke medsos. Hari ini hal apapun terposting di medsos. Ibarat sebuah virus, virus ini menyasar semua kalangan tanpa terkecuali. Seakan dengan posting di media sosial adalah sebuah eksistensi kehidupan. Bahkan tidak jarang menabrak halal dan haram. Kehidupan materialisme hari inipun menomorsatukan harta di atas segala-galanya. Selama uang banyak, hidup seakan berjalan aman. Sehingga ukuran kenyamanan hidup seseorang seringkali diidentikkan dengan yang penting ada uang.


Sebagaimana pengaturan dalam Islam terhadap wanita yang bekerja, hukumnya adalah boleh selama memenuhi syarat-syarat tertentu. Islam mengatur semua hal dari yang terkecil hingga terbesar. Lebih-lebih urusan wanita, Islam sangat memuliakan wanita. Berbeda dengan Sebelum datangnya islam. Wanita diperlakukan semena-mena. Pada masa jahiliyah, bayi perempuan dikubur hidup-hidup karena dipandang bahwa wanita hanya akan menyusahkan.


Allah SWT berfirman:

وَإِذَا ٱلْمَوْءُۥدَةُ سُئِلَتْ

بِأَىِّ ذَنۢبٍ قُتِلَتْ

“Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh.” (QS at-Takwir : 8-9)


Dalam masyarakat Yunani, wanita dipandang sebagai barang yang dapat diperjual-belikan. Dalam masyarakat Hindu, bahkan wanita disamakan dengan makhluk jelata yang setingkat dengan kasta hewan. Jika dalam Islam wanita sudah dimuliakan, mengapa wanitanya sendiri yang memilih untuk merendahkan dirinya?


Adapun kebolehan wanita bekerja keluar rumah dengan syarat sebagai berikut:


Pertama, Mendapatkan izin dari walinya. Wali adalah kerabat seorang wanita yang mencakup sisi nasabiyah (garis keturunan, seperti dalam an- Nuur : 31), sisi sababiyah (tali pernikahan, yaitu suami), sisi ulul arham (kerabat jauh, yaitu saudara laki-laki seibu dan paman kandung dari pihak ibu serta keturunan laki-laki dari keduanya), dan sisi pemimpin (yaitu hakim dalam pernikahan atau yang mempunyai wewenang seperti hakim). Jika wanita tersebut sudah menikah, maka harus mendapat izin dari suaminya.


Kedua, Berpakaian secara syar’i. Syarat pakaian syar’i yaitu menutup seluruh tubuh selain bagian yang dikecualikan (wajah dan telapak tangan), tebal dan tidak transparan, longgar dan tidak ketat, tidak berwarna mencolok (yang menggoda), dan tidak memakai wewangian.

 

Ketiga, Aman dari fitnah. Yang dimaksud aman dari fitnah adalah wanita tersebut sejak menginjakkan kaki keluar rumah sampai kembali lagi ke rumah, mereka terjaga agamanya, kehormatannya, serta kesucian dirinya. Untuk menjaga hal-hal tersebut, Islam memerintahkan wanita yang keluar rumah untuk menghindari khalwat (berduaan dengan laki-laki yang bukan mahram, tanpa ditemani mahramnya), ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan wanita tanpa dipisahkan oleh tabir), menjaga sikap dan tutur kata (tidak melembutkan suara, menundukkan pandangan, serta berjalan dengan sewajarnya, tidak berlenggak-lenggok).


Keempat, Adanya mahram ketika melakukan safar. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari dalam Shahihnya no. 1862, Kitab "Jazaa-ush Shaid", Bab Hajjun Nisaa’; Muslim no. 1341, Kitab "al-Hajj", Bab Safarul Mar'ah ma’a Mahramin ilal hajji wa Ghairihi, dari Ibnu ‘Abbas). Oleh karena itu, hendaknya para wanita tetap menjaga Marwah (kemuliaannya) dimanapun dia berada. Bukan mengorbankan moralitas dirinya.[]


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update