Oleh Kiki Ariyanti
Aktivis Muslimah
Kasus judi online seakan tidak ada habisnya. Apalagi di era globalisasi saat ini, dengan perkembangan teknologi yang canggih segala bentuk informasi dan pemenuhan kebutuhan lainnya dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Jika zaman dulu judi marak dilakukan dengan cara offline maka sekarang berkembang menjadi judol yang dampaknya jauh lebih buruk. Banyak permasalahan yang terjadi akibat dari judol salah satunya seperti kasus tragis yang terjadi di Lahat, Sumatra Selatan.
Dikutip dari metrotvnews.com (9/4/2026). Warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, digegerkan dengan terungkapnya kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri. Pelaku bernama Ahmad Fahrozi (23), ia bahkan memutilasi dan membakar jasad korban sebelum menguburkannya di kebun area dekat rumah korban. Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang tinggal mengontrak sejauh 20 kilometer dari rumah ibunya mengaku nekat menghabisi nyawa ibunya karena emosi. Korban tidak mau memberikan uang saat pelaku memintanya untuk bermain judi online slot.
Pelaku kemudian menghabisi ibunya dengan cara dipukul. Jenazah korban kemudian dibakar, dimutilasi, dan dimasukkan ke dalam plastik dan karung. Selanjutnya, pelaku mengubur karung tersebut. Pelaku kemudian mengambil emas seberat 6 gram milik ibunya. Ia menjual emas tersebut dan menggunakan uang itu untuk bermain judi online.
Sungguh mengerikan. Tidak dapat dipungkiri, hidup di zaman sekarang dengan penerapan sekularisme kapitalisme menjadikan materi adalah segala-galanya. Akibatnya pemahaman sekularisme membuat orientasi hidup manusia adalah mengejar kepuasan materi sebesar-besarnya dan menjadi manfaat sebagai standar perilaku. Apalagi bagi generasi muda sekarang yang hidupnya hedonis sebagai gaya hidup dan kebiasaan, mereka selalu ingin bersenang-senang menikmati hidup yang katanya hidup hanya sekali rugi jika tidak dinikmati. Maka jadikan judi sebagai jalan tercepat untuk kaya.
Kapitalisme dan sekularisme hari ini telah menumbuhkan suburkan kemaksiatan. Generasi muda banyak yang terjerumus bahkan sudah kecanduan judi online sebagai jalan pintas mendapatkan materi. Padahal ini akan menimbulkan masalah baru buat mereka. Visi hidup sekuler telah menjadi pedoman dasar generasi muda yang mengakibatkan akidah mereka lemah. Asasnya yang liberal dan minimnya kontrol membuat praktik perjudian makin meluas. Selain itu penerapan sistem ekonomi kapitalisme menciptakan kesenjangan sosial. Kebutuhan dasar semakin sulit dijangkau rakyat akhirnya mendorong maraknya tindak kriminal demi uang.
Lemahnya pengawasan negara dalam perizinan juga memengaruhi. Negara menganggap judi online dapat memberi andil dalam perputaran ekonomi yang dapat mendatangkan keuntungan bagi negara. Regulasi pun bersifat reaktif dan parsial, tidak menyentuh akar permasalahan. Dan sanksi yang diberikan kepada pelaku dalam sistem ini tidak menjerakan sehingga membuat kasus terus berulang. Sekularisme juga meniadakan peran agama dalam kehidupan dan agama hanya boleh mengatur urusan ibadah saja. Sedangkan judi menurut mereka termasuk dalam perbuatan yang tidak harus diatur oleh agama. Padahal Islam adalah agama yang mengatur urusan semua perbuatan yang sesuai syariat. Oleh karena itu negara kapitalis gagal hadir sebagai junnah bagi rakyat.
Keadaan seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Butuh solusi yang mampu memberantas masalah judi sampai ke akar-akarnya. Dalam pandangan Islam, akidah Islam dijadikan sebagai asas kehidupan dan halal-haram sebagai standar berperilaku, bukan manfaat materi. Dengan sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam, sejak dini generasi dibentuk menjadi generasi yang berkepribadian Islam sehingga keimanan dijadikan benteng utama bagi individu dalam melakukan suatu perbuatan.
Di sisi lain sistem ekonomi Islam memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi, individu per individu termasuk generasi. Negara mengelola sumber daya kepemilikan umum untuk kesejahteraan rakyat agar kesenjangan sosial dikalangan masyarakat tidak terjadi. Dalam Islam negara juga memiliki kewajiban sebagai raa'in dan junnah bagi rakyat. Untuk itu dalam setiap permasalahan negara berperan dengan maksimal. Suatu kemaksiatan seperti judi online diharamkan dan akan diberantas tuntas bukan sekadar diblokir parsial.
Selain itu negara yang menerapkan sistem Islam, akan menerapkan sanksi (uqubat) yang tegas kepada pelaku kriminal (baik judol dan juga pembunuhan). Sanksi ini bersifat zawajir (pencegah) dan jawajir (penebus dosa). Sehingga dapat menjerakan pelaku dan memutus rantai kejahatan. Akhirnya masyarakat merasa aman dan sejahtera dalam naungan negara yang menerapkan sistem Islam kaffah. Wallahu a'lam bish shawab

No comments:
Post a Comment