Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Adiksi Judol Ketahanan Iman Jebol

Wednesday, April 15, 2026 | Wednesday, April 15, 2026 WIB Last Updated 2026-04-15T07:17:16Z

Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

Warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, digegerkan dengan terungkapnya kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri. Pelaku (AF), 23, adalah anak kandung korban.  Dengan teganya, memutilasi dan membakar jasad korban sebelum menguburkannya di kebun area dekat rumah korban.

Menyedihkan. Kasus bunuh membunuh akibat judol, bukan kali pertama. Tahun berganti tahun judol kian merajai hidup manusia. Judol menjadi candu. Mabuk kepayang akibat judol membobol nilai kemanusiaan yang harus dijaga. Nyawa manusia seakan tidak lagi berharga, sekalipun nyawa orang yang dicintainya.

Racun judol terus merasuk dalam hidup. Hirupan udara yang terhisap anak manusia tak lagi sesegar udara yang dihembus untuk menyuarakan kasih sayang.  Racun judol semakin mengadiksi, kewarasan menghilang berlanjut hilangnya jati diri.  Parahnya, perilaku yang mencandu menghancurkan nilai Ikatan keluarga yang harusnya dijaga. Alih-alih menjaga, yang terjadi anak menjadi jagal bagi ibunya sendiri.

Sungguh perbuatan bejat itu sangat  mengenaskan. Anak lelaki yang seharusnya menjaga ibu dengan baik jjustru menjadi pembunuh keji pelaku kriminal yang hilang akal.

Sekulerisme Biang Keladi

16 tahun yang lalu ada usulan untuk merevisi KUHP agar judi legal. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsudin menilai sah-sah saja ada usulan legalisasi perjudian. Namun menurutnya, apabila judi dilegalkan, aturan pidana soal judi juga harus diubah. KUHP yang sekarang harus direvisi dahulu, baru judi bisa dilegalkan (Detik, 2-7-2010). Miris. Bahkan tragis. Judi dilazimi. Menjadi suatu yang lumrah karena sekularisme masih erat terikat dalam sistem di negeri ini. Sistem yang menjadikan manusia  berani mengabaikan syariat agama dalam mengatur kehidupan. Judi yang jelas-jelas haram malah dihalalkan. 

Allah SWT telah berfirman dalam QS Al Maidah ayat 90 :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُوَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِالشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Dari ayat ini keharaman judi sudah gamblang karena celaan terhadap suatu perbuatan, bahkan diungkapkan dengan kata perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, menunjukkan bahwa perbuatan itu haram secara pasti.  Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.

Namun ayat ini tak dihiraukan dalam sistem sekuler. Ayat ini hanya sebatas tulisan di atas kertas biasa. Hukum judi yang jelas-jelas haram, ternyata tidak menghalangi merebaknya judi online saat ini di tengah masyarakat. Pelakunya bukan orang-orang miskin yang ingin kaya secara instan saja, melainkan juga orang-orang kaya dan terhormat seperti anggota dewan perwakilan rakyat. Pelakunya menjadi manusia yang hilang akal, si raja tega bermental bengis. Ibu yang harusnya dimuliakan dan dijaga, dihabisi, dimutilasi tanpa belas kasih. Sekulerisme telah menjadikan halal/haram atau legal/ilegal, boleh/tidak boleh berada di tangan manusia, bukan pada Allah Ta'ala Sang Pengatur manusia. 

Saat ini judi memang dilarang oleh undang-undang. Namun judi online melenggang-lenggang. Para pejabatnya tak urung banyak juga yang main judi online. Wajarlah judol yang marak tak mudah digebrak. 

Aturan yang ada ternyata longgar dan elastis sehingga mudah dilanggar. Misalnya pada Pasal 303 bis KUHP terdapat frasa “kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu”. Artinya, perjudian bisa menjadi boleh ketika penguasa mengizinkan. Demokrasi telah membuka jalan atas semua kelonggaran yang ada. Gerbang demokrasi terbuka lebar untuk masuknya keharaman demi keharaman yang ada. Padahal sudah sangat jelas bagi umat Islam judi diharamkan. Indonesia yang mayoritas muslim seakan tak mudahkan umatnya agar menjaga iman.

Hanya Sistem Islam yang Mampu Berantas Judol

Sejatinya memberantas judi online mudah saja dilakukan oleh penguasa, asalkan penguasa memiliki komitmen kuat terhadap syariat. Hal ini karena satu-satunya aturan yang konsisten mengharamkan judi adalah syariat Islam. Sedangkan aturan dalam demokrasi bisa ditarik ulur sesuai kepentingan penguasa.

Permasalahannya judol dihadapkan pada beberapa fakta yang cukup pelik. Judi online yang merebak di tengah masyarakat, menyasar  berbagai kalangan. Dari kaum jelata hingga sosialita,  rakyat sampai aparat, uisa muda hingga tua, laki-laki dan perempuan. Mudahnya akses judol melapangkan jalan pada siapa pun yang menginginkannya.

Kepelikan lainnya, judol adalah kemaksiatan. Namun kemaksiatan yang dilakukan seakan biasa saja.  Jika dahulu pelaku judi itu juga adalah peminum khamr, atau konsumen narkoba, atau pezina, atau pelaku maksiat lainnya, kini pelajar, mahasiswa, pejabat, orang baik-baik, bisa melakukannya. 

Ditambah lagi judol sebagai sebuah kemaksiatan  sangat mudah diakses oleh siapapun. Platform digital mempercepat dan memudahkan transaksi antar pengguna. Revolusi industri ala kapitalis saat ini semakin meluaskan akses judol. Platform digital sendiri disediakan oleh pemerintah. Sehingga situs judol, aplikasi, dll. tidak bisa tidak dilepaskan dari peran negara. Karena tidak mungkin individu dan masyarakat bisa mengakses dunia digital jika akses ini tidak difasilitasi oleh negara. 

Sudah menjadi pengetahuan bersama bahwa perilaku judi menimbulkan kemakshiyatan lainnya, dan banyak perilaku buruk yang diakibatkannya. Maka jika mau memberantasnya, harus sampai menyentuh akar masalahnya. Platform digital sebagai wadah judol harus ditangani secara tepat oleh pemerintah sebagai penguasa negara dan pengurus rakyat.

Oleh karena itu pemerintah tidak cukup hanya dengan mengeluarkan keppres No. 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024. Tidak cukup pula dengan adanya Rakor oleh kemenko PMK, yang berisi pengarahan tentang pencegahan perjudian daring yang mengundang kalangan agamawan, tokoh Masyarakat, perwakilan organisasi sosial, dan PGRI.

Tidak cukup pula dengan memberikan berbagai arahan. Arahan dari BKKBN dengan penguatan keluarga, karena keluarga berperan penting dalam pencegahan judi online, serta arahan Kemenag tentang penyuluhan tentang larangan judi online pada calon pasangan pengantin, tak bisa mencegah judol dalam keluarga.

Begitu dengan adanya UU ITE dan KUHP yang memberi hukuman denda dgn jumlah besar terhadap pelaku judi online. Tetap saja kenyataanya tidak dapat menghentikan aktivitas perjudian. 

Memperhatikan hal tersebut, kebutuhan akan solusi tuntas judi online menjadi sangat urgen. Dan tentunya tidak bisa menggunakan sistem demokrasi kapitalis sekuler yang saat ini masih diminati. Butuh penerapan hukum yang tegas, solutif dan tuntas sempurna. Dan itu hanya ada pada penerapan Islam oleh negara Khilafah Islam.

Sistem Islam dalam negara Khilafah akan memastikan bahwa setiap orang memahami apa pun terkait judi. Hukum haram judi, sanksi keras terhadap pelakunya, akan terus disyiarkan melalui pendidikan di keluarga, di masyarakat, kurikulum sekolah, dan platform media massa.

Khilafah tidak akan pernah membuka celah sedikitpun adanya praktek judi, termasuk judi online. Jika praktek terjadi, Khilafah akan menegakkan hukum ta’ziir (bisa berupa hukuman cambuk) terhadap pelaku judi. 

Sebagai periayah umat, khilafah bertanggungjawab untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan ekonomi warganya, sehingga tidak akan terjerambab dalam kemaksiatan judi, tidak tergiur oleh iklan manis judi baik online maupun offline.

Dengan demikian, Khilafah akan menerapkan syariat Islam kafah yang mengharamkan judi dengan model apa pun, baik online maupun offline. Judi cara tradisional maupun modern, semuanya haram sehingga terlarang.

Terhadap judi offline, negara akan mencari dan mengejar pelaku di tempat-tempat mereka berjudi. Sedangkan melacak pelaku judi online lebih mudah karena aktivitas judi mereka meninggalkan jejak digital yang mudah untuk ditelusuri. 

Demikianlah, Khilafah akan menutup rapat semua saluran judi online, bukan hanya situs judinya saja, namun platform media sosial tertentu yang menjadi saluran judi online akan diblokir.

Secara preventif, Khilafah akan menguatkan akidah rakyat dan ketaatan mereka pada syariat melalui jalur pendidikan, dakwah, dan media massa sehingga terbentuk benteng internal sebagai pertahanan dari godaan judi online. Secara kuratif, Khilafah akan menindak tegas semua orang yang terlibat judi online, baik sebagai pelaku maupun bandar. Mereka akan mendapatkan sanksi takzir yang menjerakan. Bisa berupa hukuman cambuk, penjara, maupun yang lainnya.

Terkait aparat, maka Khilafah hanya merekrut aparat dan pejabat yang tha'at syari'at saja.  Khilafah tak akan merekrut  orang fasik yang gemar bermaksiat (berjudi) menjadi aparat. 

Demikian pula wakil rakyat di Majelis Umat. Khilafah tak akan membiarkan diisi oleh orang-orang fasik. Karena majelis umat adalah representasi umat yang sudah seharusnya tha'at, tidak khianat, dan tidak bermaksiat. Judi dan kemaksiatan lainnya tak boleh dilakukan oleh mereka. Tentunya masyarakat yang islami dalam Khilafah pun akan memilih wakil yang adil, bukan yang fasik. 

Jika mekanisme syari'at tersebut dijalankan secara paripurna, judol pun sirna. Dan pembabat sempurna yang akan menghabisinya hanya bisa terwujud dalam sistem Islam kaffah dalam naungan Khilafah Islamiyyah.

Wallaahu a'laam bisshawaab.







No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update