Oleh: Ummu Irsyad
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua hingga Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait sengketa lahan antara perusahaan dan warga kembali menampar wajah penegakan hukum di negeri ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua hingga Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok terkait dengan sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya (KRB) dengan warga. “Ini diduga terkait dengan sengketa lahan antara PT KRB, yang merupakan badan usaha di ekosistem Kementerian Keuangan, yang fokus terkait dengan pengelolaan aset, ya, salah satunya pada sengketa lahan dengan masyarakat, yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Depok,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Kasus tersebut menambah panjang daftar skandal suap yang melibatkan aparat penegak hukum—hakim, jaksa, hingga aparat kepolisian. Publik pun semakin diyakinkan bahwa hukum di negeri ini belum sepenuhnya berdiri di atas keadilan, melainkan masih mudah goyah ketika berhadapan dengan kekuatan materi. Pertanyaannya, mengapa kasus semacam ini terus berulang meski berbagai reformasi hukum telah digulirkan?
Pemerintah kerap menawarkan solusi normatif: memperkuat pengawasan, menambah regulasi, meningkatkan gaji aparat, atau memperberat sanksi. Namun kenyataannya, solusi-solusi tersebut sering kali bersifat tambal sulam. Alih-alih menyentuh akar persoalan, kebijakan yang diambil justru kerap tidak solutif dan pada akhirnya menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap negara dan institusi hukum.
Masalah utama terletak pada sistem yang melandasinya. Kapitalisme yang menjadikan materi dan keuntungan sebagai orientasi utama kehidupan, telah merasuk hingga ke ruang-ruang penegakan hukum. Dalam sistem ini, nilai kebenaran dan keadilan kerap dikalahkan oleh kepentingan ekonomi. Keadilan menjadi komoditas, dapat dinegosiasikan, bahkan diperjualbelikan kepada pihak yang memiliki modal dan akses kekuasaan.
Kapitalisme tidak hanya membentuk struktur ekonomi, tetapi juga pola pikir individu dan masyarakat. Ia melahirkan individu yang memandang kesuksesan dari aspek materi semata, masyarakat yang perlahan menjadi apatis terhadap ketidakadilan, serta negara yang cenderung setengah hati dalam menegakkan hukum. Dari sinilah lahir regulasi-regulasi yang lemah, mudah dimanipulasi, dan tidak mampu mencegah kejahatan struktural seperti korupsi di lembaga peradilan.
Dalam kondisi seperti ini, tidak mengherankan jika kasus suap penegak hukum terus berulang. Sistem yang rusak akan terus memproduksi penyimpangan, meskipun individu-individu di dalamnya silih berganti. Selama hukum masih berada dalam cengkeraman kapitalisme, selama itu pula keadilan akan selalu berada di posisi tawar yang lemah.
Berbeda halnya dengan sistem Islam. Dalam pandangan Islam, penegakan hukum bukan sekadar urusan administratif atau profesional, melainkan bagian dari ibadah dan amanah besar di hadapan Allah SWT. Seorang hakim bukan hanya bertanggung jawab kepada negara atau masyarakat, tetapi juga kepada Sang Pencipta. Kesadaran akidah inilah yang menjadi benteng utama dari praktik suap dan penyalahgunaan wewenang.
Islam menempatkan keadilan sebagai prinsip fundamental. Al-Qur’an secara tegas memerintahkan untuk berlaku adil, bahkan terhadap pihak yang dibenci, dan melarang keras suap (risywah). Dalam sistem peradilan Islam, hakim diwajibkan hidup sederhana dan dijamin kesejahteraannya oleh negara, sehingga tidak memiliki alasan ekonomi untuk menerima suap. Lebih dari itu, sanksi terhadap pelaku korupsi dan suap diterapkan secara tegas dan menimbulkan efek jera.
Negara dalam sistem Islam juga memiliki peran aktif dalam membina masyarakat agar memiliki kepekaan terhadap keadilan dan kemungkaran. Amar makruf nahi mungkar menjadi budaya kolektif, bukan sekadar slogan. Dengan demikian, kontrol sosial berjalan seiring dengan kontrol negara, menciptakan lingkungan yang tidak mentolerir penyimpangan hukum.
Oleh karena itu, kasus OTT di PN Depok seharusnya menjadi momentum refleksi mendalam. Bukan hanya tentang individu yang terlibat, tetapi tentang sistem yang memungkinkan kejahatan tersebut terjadi berulang kali. Selama kapitalisme masih menjadi fondasi kehidupan bernegara, keadilan akan terus terancam untuk diperjualbelikan.
Sudah saatnya masyarakat berani mempertanyakan solusi-solusi setengah hati dan mulai melirik alternatif sistemik yang benar-benar menjamin tegaknya keadilan. Islam menawarkan konsep penegakan hukum yang bersih, adil, dan berorientasi pada kemaslahatan, bukan materi. Tanpa perubahan sistem yang mendasar, harapan akan pengadilan yang benar-benar adil hanya akan menjadi angan.
Wallahua'lam bishshawab.

No comments:
Post a Comment