Oleh. Ayu Putri Wulandari (Freelance Writer)
Banjir masih menggenangi 22 rukun tetangga dan 5 ruas jalan di Jakarta hingga akhir Bulan 1 2026 yang mengakibatkan, 1.137 warga mengungsi. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta melaporkan banjir tersebut dipucu dengan adanya hujan lebat hingga ekstrem serta luapan kali yang melebihi daya tampung infrastruktur pengendalian banjir skala mikro dan makro.
Kedua infrastruktur pengendalian banjir itu dirancang untuk curah hujan 100 milimeter (mm) per hari dan 150 mm per hari. Namun, hujan yang mengguyur Jakarta pada Senin (12/1/2026) lebih dari 150 mm per hari.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta melaporkan, hingga Selasa pukul 08.00 WIB, banjir masih menggenangi 9 rukun tetangga (RT) di Jakarta Barat (Jakbar). Di Kelurahan Tegal Alur, ketinggian air 30-35 sentimeter (cm), sedangkan kelurahan Keyoda selatan sekitar 30 cm.
Banjir yang terjadi di wilayah Jakarta dan beberapa kota besar lainnya terjadi bukan semata-mata karena curah hujan yang tinggi atau debit air yang melebihi kapasitas. Hal ini terjadi melainkan kesalahan pemerintah dalam pengelolaan lahan dan tata ruang kota yang tidak sesuatu fungsi. Di kawasan perkotaan sudah sangat jarang kita temui lahan kosong dan yang ditumbuhi pepohonan, sebab lahan-lahan di perkotaan telah dialihfungsikan sebagai pemukiman, perkantoran, bahkan tempat-tempat wisata.
Kondisi ini kerap kali mengakibatkan tidak adanya resapan air ke dalam tanah. Hal ini tentu saja berdampak buruk bagi lingkungan salah satunya ketika curah hujan tinggi daerah rawan banjir. Selain itu, banyaknya pemukiman di suatu wilayah juga mengakibatkan bertambahnya jumlah sampah rumah tangga sebab pengelolaan sampah inipun tidak maksimal dan seringkali masyarakat justru lebih memilih membuang sampah di kawasan sungai atau di selokan-selokan sehingga mengakibatkan penyumbatan aliran air.
Sampah anorganik tidak bisa terurai dalam waktu singkat yang mana jika penumpukan sampah anorganik ini dibiarkan, maka akan merusak kesuburan tanah yang mengakibatkan tanah tidak bisa menyerah oksigen dan air. Bahkan dapat membunuh mikroorganisme tanah sebagai banteri pengurai yang bisa menjadikan penyerapan tanah terhadap air sulit.
Mengalih fungsikan lahan yang tidak sesuai justru akan merusak fungsi lahan tersebut. Sehingga curah hujan yang tinggi semakin memperparah keadaan. Bahkan infrastruktur pengendalian banjir yang dibuat tidak mampu menampung debit air yang meluap. Sejatinya alam hanya bisa dikendalikan oleh keasrian alam itu sendiri, bencana banjir yang terjadi adalah dampak dari kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kesalahan dalam pengelolaan tata ruang kota dalam sistem kapitalisme.
Minimnya drainase yang seringkali tersumbat oleh sampah rumah tangga, alih fungsi lahan terbuka hijau menjadi bangunan dan pengaspalan jalan mengakibatkan proses penyerapan air ke tanah menjadi tidak maksimal. Kondisi ini menyebabkan air meluap ke pemukiman, juga penyempitan dan pendangkalan sungai membuat sungai-sungai tidak mampu menampung debit air yang tinggi. Tata kelola yang salah inilah yang menjadi penyebab utama banjir, sebab pembangunan infrastruktur kota dan tata kelola lahan yang hanya memikirkan keuntungan materi, sehingga berdampak buruk bagi lingkungan bahkan manusia itu sendiri.
Solusi yang ditawarkan pemerintah pun nyatanya hanya bersifat pragmatis yang tidak bisa benar-benar menyentuh akar permasalahan utama. Yang mana dalam pengurusan tata ruang haruslah memperhatikan sistem keamanan dan kenyamanan yang berkelanjutan bagi setiap mahluk hidup. Dalam sistem keamanan haruslah memperhatikan dampak baik buruknya bagi lingkungan seperti kebersihan, keasrian alam, juga mampu mencegah datangnya bencana seperti banjir.
Hanya saja, proses pembangunan infrastruktur kota bukan hanya berlandaskan manfaat kapitalistik yang menguntungkan sebagian pihak. Merek tidak melakukan pembangunan tata ruang kota untuk menjaga lingkungan tetap asri sehingga berdampak baik bagi kemaslahatan umat dan mahluk hidup lainnya secara berkelanjutan, tetapi untuk meraih keuntungan segelintir orang. Alhasil, peraka datang menghampiri negeri ini.
Sejatinya, dalam pengurusan tata kelola ruang harus mengikuti yang dicontohkan oleh negara Khilafah di masa Rasulullah, bukan hanya mementingkan keuntungan materi, tetapi juga menjaga kelestarian alam dan meminimalisir datangnya bencana seperti banjir. Sehingga yang paling utama dilakukan adalah dengan berlandaskan prinsip dan aqidah Islam yang mana dalam proses pembangunan kota yang harus diperhatikan adalah dengan menjaga keseimbangan ekosistem(mizan), mencegah kerusakan(fasad), baik di darat maupun di laut.
Tidak hanya itu, Khilafah juga menyediakan ruang publik yang aman dan nyaman sebab dalam proses pembangunan infrastruktur kota haruslah memperhatikan beberapa faktor. Pertama, Amanah dan Seimbang. Alam dan lingkungan adalah amanah yang diberikan oleh Allah SWT yang wajib kita jaga dan lestarikan, sebab dengan menjaga alam dan lingkungan berarti kita menjaga bumi tempat kita tinggal, sehingga dalam pembangunan infrastruktur tidak boleh sampai merusak keseimbangan alam, hal ini seperti yang dijelaskan dalam QS. Al-A'raf: 56-58:
وَلَا تُفْسِدُوْا فِی الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًا ؕ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِیْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِیْنَ
"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat kebaikan".
Kedua. Perlindungan lingkungan, hal ini juga wajib dilakukan guna mencegah banjir yakni dengan menjaga kelestarian alam, kebersihan lindungan, serta menjaga keseimbangan ekosistem dengan menyediakan ruang terbuka hijau. Sehingga dalam pembangunan bukan hanya bermanfaat bagi manusia tetapi juga bagi mahluk hidup lainnya, sebab pembangunan dalam Islam akan menciptakan rahmat bagi seluruh alam bukan justru mendatangkan musibah dan bencana.
Ketiga, Pemisahan fungsi ruang, proses pembangunan tata ruang dalam Islam mewajibkan negara untuk mengatur pemisahan antara area publik, pemukiman, juga area industri. Hal ini dilakukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan orang banyak.
Keempat, Peran negara. Di dalam pembangunan tata ruang kota, negara bertanggungjawab sepenuhnya dalam perencanaan pembangunan, juga berkewajiban untuk mengatur dan mengawasi secara langsung, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya kerusakan atau bahkan pembangunan infrastruktur yang melebihi batas wilayah yang ditentukan.
Selain itu, negara bukan hanya sebagian pengatur, tetapi juga sebagai Ra'in yang berperan sebagai pemeliharaan, pengurus, dan juga pelindung bagi umat. Yang mana jika ada kerusakan yang terjadi pada fasilitas umum maka negara wajib untuk memperbaiki dengan segera guna mencegah adanya korban. Demikian pula dengan pengurusan umat, negara wajib memberikan pelayanan yang terbaik untuk umatNya, seperti memberikan pelayanan kesehatan, pendidikan, fasilitas umum yang memadai, keamanan, bahkan menyediakan kebutuhan pokok bagi setiap rakyat, memastikan dan menjaga kesejahteraan umat. Selain itu, negara juga wajib melindungi umat dan wilayahnya dari kerusakan yang diakibatkan oleh bencana, maupun pihak asing yang berusaha menguasai wilayah dan sumber daya alam yang dimiliki.
Dengan menerapkan sistem pengelolaan tata ruang berdasarkan syariat Islam, maka bisa dipastikan negara, masyarakat, dan lingkungan akan hidup sejahtera, aman, dan terhindar dari bencana seperti banjir, sebab alam yang dijaga dengan baik, akan dapat menjalankan fungsinya dengan semestinya, sehingga lingkungan yang sehat juga akan memberikan dampak positif bagi penghuninya, yakni berupa peningkatan kualitas hidup, kesehatan jasmani dan mental, serta kenyamanan tempat tinggal. Wallahu alam Bisshawab.

No comments:
Post a Comment