Oleh: Rumaisha
Pejuang Literasi
Sudah satu bulan berlalu sejak bencana melanda. Namun hingga hari ini, kondisi darurat belum sepenuhnya pulih. Akses vital warga masih bergantung pada jembatan darurat yang rawan, sementara pemulihan berjalan lamban. Desakan agar pemerintah menetapkan status bencana nasional pun menguat, menandakan bahwa skala penderitaan rakyat jauh dari kata selesai.
Di Aceh, situasi ini bahkan melahirkan simbol keputusasaan yang mengkhawatirkan. Bendera putih dikibarkan warga sebagai tanda tak sanggup lagi bertahan. Lebih dari itu, muncul kembali bendera GAM di beberapa titik. Fenomena ini bukan sekadar soal simbol politik, melainkan peringatan serius. Ketika negara dianggap absen, rasa ketidakpercayaan dapat tumbuh dan melebar. (Serambinews.com, 26/12/2025)
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah anggaran penanganan bencana benar-benar mencukupi dan tepat sasaran? Ataukah keselamatan rakyat kembali dikalahkan oleh pertimbangan lain yang bersifat administratif dan ekonomis?
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa negara belum mampu menjamin anggaran pemulihan yang memadai. Implementasi Undang-Undang Kebencanaan yang seharusnya menjamin respon cepat, terpadu, dan berkeadilan nyatanya masih lemah. Koordinasi tersendat, distribusi bantuan tak merata, dan pemulihan infrastruktur vital berjalan sangat lambat.
Masalah ini tidak bisa dilepaskan dari watak sistem yang dianut. Dalam sistem demokrasi kapitalisme, kebijakan sering kali diukur dengan kalkulasi efisiensi anggaran dan dampak ekonomi. Akibatnya, penanganan bencana pun rawan dikompromikan. Rakyat korban bencana seolah dipaksa menunggu “kesiapan anggaran”, padahal yang mereka butuhkan adalah keselamatan segera.
Sistem ini melahirkan penguasa yang kerap abai terhadap urusan rakyat. Ketika keselamatan manusia harus berhadapan dengan logika untung rugi, maka yang dikorbankan adalah nyawa dan martabat rakyat itu sendiri.
Islam memandang persoalan ini secara sangat berbeda. Dalam Islam, pemimpin adalah raa’in (pengurus rakyat) yang wajib memastikan keselamatan dan kesejahteraan mereka secara menyeluruh.
Rasulullah saw. bersabda, "Seorang imam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya." (HR Bukhari Muslim)
Penanganan bencana bukan sekadar program teknis, melainkan amanah besar yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban.
Karena itu, penanganan bencana dalam Islam dilakukan secara cepat, terpusat, dan terkoordinasi. Setiap keterlambatan dipandang sebagai bentuk kelalaian terhadap amanah kepemimpinan. Negara bertanggung jawab penuh tanpa kompromi kepentingan ekonomi ataupun politik.
Islam juga mewajibkan negara menjamin kebutuhan dasar korban bencana, mulai dari makanan, tempat tinggal, layanan kesehatan, hingga keamanan. Semua diberikan tanpa terikat logika untung rugi, sebab keselamatan jiwa manusia adalah prioritas utama. Lebih jauh, Islam meletakkan kewajiban negara untuk mencegah bencana melalui pengelolaan alam yang adil dan berkelanjutan. Alam bukan objek eksploitasi, melainkan amanah yang harus dijaga demi kemaslahatan umat.
Sebulan pascabencana seharusnya cukup menjadi cermin. Ketika rakyat masih bertaruh nyawa di jembatan darurat dan mengibarkan bendera keputusasaan, maka yang perlu dikoreksi bukan sekadar teknis kebijakan, melainkan sistem yang selama ini gagal menghadirkan keadilan dan perlindungan hakiki bagi rakyat.
Oleh karena itu, saatnya umat sadar bahwa sistem satu-satunya yang akan mendatangkan keberkahan hanyalah sistem Islam (khilafah), datang dari Zat yang menguasai seluruh alam ini dengan aturannya yang mendatangkan keberkahan bagi seluruh penjuru bumi.

No comments:
Post a Comment