Inayah:
Aktivitas Ibu Rumah Tangga dan Aktivis Dakwah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mempertegas komitmen dalam penguatan kapasitas ulama dan masyarakat melalui program Kaderisasi Ulama Berbasis Desa. Program tersebut bertujuan memastikan setiap desa memiliki kader terlatih dalam mengurus jenazah warganya. Kegiatan yang diadakan di Pondok Pesantren Al Huda Cicalengka ini, dihadiri oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, Camat Cicalengka, serta Ketua MUI Kabupaten Bandung. Cakra Amiyana menjelaskan bahwa pemahaman tentang pemulasaraan jenazah telah menjadi kebutuhan mendesak di Kabupaten Bandung.
Berdasarkan data, dalam 1000 jiwa populasi rata- rata ada 3-4 orang yang meninggal pertahun. Jika di sebuah desa yang memiliki populasi sekitar 10.000 jiwa maka ada sekitar 30 hingga 40 jenazah yang harus dipulasara setiap tahunnya, sedangkan kader yang memiliki kompetensi untuk melakukan pemulasaraan jenazah masih terbatas. Tentu ini akan menjadi masalah besar. Oleh sebab itu MUI Desa memainkan peran penting dalam memastikan pelatihan ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat, ‘ujarnya’.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyampaikan bahwa program ini berawal dari pengalamannya saat menjabat sebagai kepala desa, ketika seorang warganya meninggal dan tidak mampu membeli kain kafan. Kejadian itu membuat saya bertekad untuk memastikan bahwa setiap desa memiliki kader yang mampu mengurus jenazah. Dan hal ini bukan hanya urusan para bapak saja akan tetapi para ibu juga karena pemulasaraan jenazah adalah kebutuhan bersama yang harus dipenuhi, jelasnya.
Sejak diluncurkan November lalu, program ini telah melibatkan sebanyak 4.886 peserta di berbagai desa. Pelatihan ini membekali peserta dengan keterampilan praktis dalam pemulasaraan jenazah sesuai syariat islam dan memperkuat pengetahuan keagamaan kader. Dikutip, Jurnal soreang, 30 des 2025.
Program gencarkan kaderisasi ulama desa untuk pemulasaraan jenazah patut diapresiasi, karena hal ini menunjukkan kepedulian dan perhatian pemerintah terhadap persoalan tersebut. Hanya saja memfokuskan ulama sebatas melatih kader dalam pengurusan jenazah saja, akan memandulkan peran ulama. Sejatinya ulama memiliki peran yang sangat strategis yaitu menjadi Marja siyasi atau rujukan, tempat bertanya bagi penguasa dan umat, memimpin pemikiran umat agar senantiasa taat pada syariah Islam secara menyeluruh dan melakukan muhasabah atau koreksi kepada para penguasa .
Memandulkan peran ulama tiada lain akibat penerapan kapitalisme sekuler di negeri ini, yang menihilkan peran Islam sebatas permasalahan ubudiyah saja. Sejatinya peran ulama yang strategis ini jangan sampai dibelenggu hanya terfokus pada persoalan ubudiyah saja. Lebih dari itu peran ulama adalah melakukan kaderisasi mencetak para pengemban dakwah, melakukan penyadaran di tengah masyarakat agar umat tetap terikat terhadap hukum syariah dalam segala aspeknya, bukan hanya pada persoalan pemulasaraan jenazah saja.
Dalam Islam pengurusan jenazah adalah fardhu kifayah yang membutuhkan kehadiran negara. Syariah islam memiliki mekanisme yang sangat sempurna dalam pengurusan jenazah secara menyeluruh. Setidaknya terdapat tujuh fardhu kifayah dalam pengurusan jenazah, pertama, Sertifikasi pengurusan jenazah ( agar pengurusan jenazah professional tetap sesuai tuntunan fikih islam).
kedua, menyediakan lahan pemakaman yang layak. Lahan makam tidak boleh dikomersilkan, dan juga tidak di posisi yang mudah kena bencana, baik longsor, ataupun banjir. Ketiga, memastikan membalas kedzaliman terhadap jenazah sebelum kematiannya (seperti melakukan qishash apabila mati dibunuh). Dan mencegah terjadinya kedzaliman terhadap jenazah setelah kematiannya (seperti pencegahan memfitnah jenazah yang difitnah bunuh diri padahal dibunuh orang lain).
Keempat, memastikan para ahi warisnya menjalankan pembayaran kewajiban utang dan wasiat jenazah. kelima, memastikan pembagian warisan sesuai syariah Islam terhadap harta milik jenazah. Ke-enam menjaga dan mengarsipkan jejak kebaikan yang ditinggalkan jenazah (menuliskan dan mengarsipkan jejak perjuangan dalam Islam). Termasuk menjadikan syuhada. Ketujuh, Menjaga keluarga jenazah yang masih hidup (seperti memelihara anak kecil yang telah menjadi yatim piatu atau janda-jandanya apabila sudah tidak ada lagi para wali nafkahnya, karena kewajiban ini beralih pada pemimpin negara.
Maka persoaalan pemulasaraan jenazah diperlukan peran negara yang mampu menjalankan perannya sebagai pengurus atau pengatur urusan rakyatnya, hal ini dipertegas oleh sabda Nabi Rasulullah Muhammad saw, yang artinya:"Imam atau pemimpin itu adalah pengatur urusan rakyatnya dan dia akan di mintai pertanggungjawaban atas yang di urusnya( H.R Ahmad , Muslim).
Kehadiran negara yang akan menerapkan Syariah Islam secara Kafah adalah sebuah kebutuhan yang mendesak, maka dari itu mari kita bersama-sama memperjuangkan agar segera terwujud atas izin Allah swt. wallahu a’lam bi ash shawab.
No comments:
Post a Comment