Oleh Ambu Marni
Aktivis Muslimah
Musibah banjir bandang yang melanda pulau Sumatera sejak akhir November 2025 menyisakan duka mendalam bagi masyarakat hingga saat ini. Ribuan orang meninggal, ratusan korban hilang dan ribuan lainnya kehilangan tempat tinggal. Banjir bandang Sumatera menyingkap kejahatan sejumlah pengusaha besar yang melakukan penggundulan jutaan hektar hutan untuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Penggundulan hutan inilah yang menjadi pemicu utama banjir bandang dan longsor dan mengakibatkan kerusakan yang sangat parah.
Mirisnya, para pelaku pembalakan hutan, yaitu perusahaan-perusahaan besar, mendapat ijin dari negara. Artinya, secara tidak langsung negara terlibat dalam pembalakan jutaan hektar hutan yang menjadi pemicu utama musibah banjir besar tersebut.
Dalam pandangan Islam, bencana yang menimbulkan kerusakan secara umum disebut dengan istilah fasad. Allah SWT menegaskan bahwa fasad atau kerusakan di lautan dan daratan adalah karena ulah tangan manusia. Bencana yang terjadi dibiarkan agar manusia merasakan akibat perbuatannya. Hal ini tercantum dalam QS Ar Rum: 41. Maksud “ulah tangan manusia” dalam ayat di atas adalah berupa kemaksiatan dan dosa-dosa mereka.
Bencana di Sumatera adalah akibat dari kebijakan negara yang menyimpang dari syari'at Allah SWT. Dengan kata lain, pangkal bencana yang menimpa kaum Muslim saat ini, khususnya di negeri ini, adalah karena negeri ini mencampakan aturan Allah SWT. Oleh karena itu upaya memperbaiki kerusakan (fasad) di atas muka bumi ini tidak lain dengan kembali taat kepada Allah SWT. Salah satunya adalah dengan menegakkan hukum-hukum-Nya.
Penegakan hukum yang tegas oleh negara akan bisa mengurangi bahkan menghilangkan segala bentuk kejahatan. Termasuk kejahatan pembalakan hutan. Sebaliknya, segala bentuk kejahatan itu akan marak ketika dibiarkan oleh negara, apalagi jika malah didukung oleh negara dengan pemberian izin dan dilindungi undang-undang (UU). Pemberian izin untuk membabat hutan inilah yang sebenarnya menjadi pangkal bencana ekologi di negeri ini.
Namun, pemberian izin ini tidak disebut sebagai kejahatan. Karena dalam sistem kapitalis sekuler, yang disebut kejahatan adalah tindakan yang melanggar UU atau hukum negara. Dalam negara kapitalis-sekuler, zina dan riba pun, tidak disebut sebagai kejahatan selama tidak dilarang oleh UU atau hukum negara. Demikian pula pembabatan hutan secara massif yang dilegalkan oleh UU dan hukum positif negara tidak dipandang sebagai bentuk kejahatan.
Berbeda dengan pandangan Islam, yang disebut dengan kejahatan (jarimah), standarnya bukanlah hukum positif buatan manusia, melainkan hukum Allah SWT (syari'at Islam). Riba, sekalipun legal menurut hukum positif negara, tetap disebut sebagai kejahatan. Sebab, riba haram dalam pandangan Allah SWT (syari'at Islam). Zina dalam Islam juga merupakan kejahatan. Pelakunya layak dihukum cambuk atau bahkan dihukum rajam sampai mati. Karena zina telah diharamkan oleh Allah SWT. Sedangkan, dalam sistem kapitalis-sekuler, negara memandang zina hanya sebagai pelanggaran moral saja.
Karena itu kaum Muslim wajib menerapkan hukum-hukum Allah SWT atau syari'at Islam secara kâffah dalam semua aspek kehidupan mereka. Kewajiban ini mengharuskan adanya institusi khilafah. Khilafahlah institusi yang akan menerapkan hukum-hukum Allah SWT secara menyeluruh sebagai solusi mengatasi berbagai bentuk kemaksiatan, kerusakan dan bencana. Khilafah sebagaimana yang dituntut oleh syari'at akan melarang dengan tegas berbagai bentuk kejahatan; seperti riba, zina, judi, perusakan lingkungan, pembalakan hutan, penambangan ilegal dll.
Dengan penerapan syariah Islam secara kâffah, umat manusia akan terhindar dari berbagai bentuk bencana dan kerusakan. Sebaliknya, jika negeri ini tetap berpaling dari hukum-hukum Allah SWT, maka musibah, bencana dan kerusakan akan terus terjadi. Sebagai mana firman Allah SWT dalam QS Al Maidah: 49, Jika mereka berpaling (dari syariah-Nya) maka ketahuilah bahwa Allah berkehendak untuk menimpakan musibah kepada mereka disebabkan oleh sebagian dosa-dosa mereka. Sungguh kebanyakan manusia adalah kaum yang fasik.
Tepat pada tanggal 3 Maret 1924 lalu, artinya 102 tahun lalu, umat Islam tak lagi memiliki khilafah. Sejak itu negeri-negeri Muslim tak lagi menerapkan syariah Islam secara kâffah. Mereka justru menerapkan sistem hukum warisan negara kafir penjajah. Padahal hukum dalam pandangan Islam hanya ada dua: hukum Allah SWT dan hukum jahiliyah.
Penerapan hukum-hukum Allah SWT secara kâffah oleh negara adalah manifestasi dari ketakwaan kolektif. Ketakwaan kolektif inilah yang akan mendatangkan ragam keberkahan dari langit dan bumi. Sebagaimana yang telah Allah SWT tegaskan dalam QS Al A' raf: 96, yang menyatakan bahwa keberkahan akan Allah turunkan bila penduduk negeri beriman dan bertakwa.
Karena itu, berjuang menegakkan khilafah sebagai satu-satunya institusi negara yang akan menerapkan hukum-hukum Allah SWT secara kaffah, menjaga keimanan serta ketakwaan umat hakikatnya adalah berjuang untuk menolong agama-Nya.
Wallahualam bissawab

No comments:
Post a Comment