Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mengincar Untung dari Lumpur Bencana

Saturday, January 10, 2026 | Saturday, January 10, 2026 WIB Last Updated 2026-01-10T00:20:46Z

 


Oleh : Asma Sulistiawati (Pegiat Literasi) 


Pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang ketertarikan pihak swasta memanfaatkan lumpur sisa banjir di Aceh menuai perhatian publik. Dalam kunjungannya ke wilayah terdampak banjir pada awal Januari 2026, Presiden menyampaikan bahwa ada pihak swasta yang berminat memanfaatkan lumpur tersebut dan mempersilakan langkah itu dilakukan karena dinilai dapat membantu pemasukan daerah. (CNN Indonesia, 1 Januari 2026) 


Di satu sisi, pernyataan tersebut tampak pragmatis dan solutif. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar: pantaskah peluang ekonomi dikedepankan ketika masyarakat terdampak bencana masih berjibaku dengan lumpur, kehilangan tempat tinggal, dan belum sepenuhnya pulih dari trauma?


Kapitalisasi Bencana dan Salah Prioritas Negara


Pernyataan yang membuka ruang pemanfaatan lumpur bencana oleh swasta mencerminkan cara pandang kapitalistik dalam mengelola krisis kemanusiaan. Negara tampak lebih cepat berbicara soal nilai ekonomi dari sisa bencana ketimbang memastikan pemulihan menyeluruh bagi rakyat terdampak. Bencana tidak sepenuhnya diposisikan sebagai musibah kemanusiaan, melainkan juga sebagai peluang ekonomi.


Pendekatan semacam ini berpotensi menggeser tanggung jawab negara. Ketika pemerintah mendorong keterlibatan swasta, tanggung jawab penanganan bencana secara tidak langsung direduksi menjadi persoalan teknis dan ekonomis, bukan lagi kewajiban penuh negara. Padahal, dalam situasi darurat, negara semestinya hadir secara total, memastikan kebutuhan dasar warga seperti pangan, air bersih, layanan kesehatan, hunian sementara, dan pemulihan lingkungan terpenuhi tanpa syarat.


Masalah lain yang tidak kalah serius adalah ketiadaan regulasi yang jelas. Pernyataan “dipersilakan” tanpa diiringi kerangka hukum yang tegas membuka ruang eksploitasi. Lumpur yang berasal dari wilayah terdampak bencana bukanlah komoditas biasa. Ia berada di ruang hidup masyarakat yang sedang menderita. Tanpa aturan yang ketat, swasta bisa mengambil keuntungan, sementara masyarakat justru menanggung risiko lanjutan seperti kerusakan lingkungan, konflik lahan, atau bahkan tersisih dari wilayahnya sendiri.

Alih-alih memulihkan keadilan sosial, kebijakan semacam ini justru berpotensi memperlebar jurang antara kepentingan ekonomi dan penderitaan rakyat.


Negara sebagai Pelindung, Bukan Pedagang


Islam memandang negara sebagai ra‘in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Dalam konteks bencana, negara tidak boleh bertindak sebagai fasilitator keuntungan, melainkan sebagai penanggung jawab utama keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Prinsip ini menegaskan bahwa pemulihan korban dan perlindungan rakyat harus menjadi prioritas mutlak, bukan sekadar salah satu opsi kebijakan.


Dalam sistem Islam, kemaslahatan masyarakat ditempatkan di atas kepentingan materiil. Negara wajib mengerahkan seluruh sumber daya untuk menjamin kebutuhan dasar korban bencana sampai benar-benar pulih. Setiap kebijakan yang berpotensi mengalihkan fokus dari pemulihan rakyat menuju pencarian keuntungan ekonomi dipandang sebagai bentuk kelalaian terhadap amanah kekuasaan.


Lebih jauh, Islam melarang swastanisasi sumber daya yang termasuk milik umum. Lumpur hasil bencana, yang berada di wilayah hidup masyarakat dan berdampak langsung pada hajat orang banyak, tidak layak dikelola dengan logika pasar bebas. Pengelolaannya harus berada di bawah kontrol negara dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan publik, bukan untuk memperkaya segelintir pihak.


Jika pemanfaatan material pascabencana memang diperlukan, maka harus dilakukan oleh negara dengan regulasi ketat, transparan, dan berorientasi pada pemulihan masyarakat, bukan pada pemasukan daerah semata. Dengan demikian, bencana tidak berubah menjadi ladang keuntungan, melainkan momentum negara menunjukkan tanggung jawab dan keadilan sosial yang sesungguhnya.

Wallahu alam.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update