Oleh: Ummu Haritsa
Penggiat Pendidikan
Di era digital gerakan jari jemari bisa lebih tajam dari pisau. Walaupun tidam terlihat uka yang ditinggalkan bisa terasa dalam banget akibat satu komentar, satu DM dan satu unggahan. Cyber bullying bukan cerita lama di hidup kita, di timeline kita, di kolom komentar, di ruang obrolan, dan seringkali perundungan atau intimidasi ini dilakukan tanpa rasa bersalah. Seperti yang dialami Denta Mulyatama, seorang remaja anggota Forum Anak Sukowati (Forasi) Sragen. Pada awalnya, Tata, sapaan akrab Denta, ikut menyuarakan perlindungan anak dari bahaya rokok melalui Forasi saat bertemu Bupati Sragen empat tahun lalu, tepatnya pada Senin (22/11/2021). Alih-alih mendapatkan apresiasi, ia justru menjadi sasaran cyber bullying atau perundungan daring dari warganet. Puluhan komentar bernada ejekan dan hinaan membanjiri unggahan yang menampilkan aksinya. Reaksi negatif di media sosial tersebut berdampak besar pada Tata. Ia terkejut dan sempat takut untuk kembali menyuarakan pendapatnya di ranah publik. (Kompas, 06/12/2025)
Bullying terhadap tata, hanya salah satu saja dari kasus-kasus bullying yang ada di negeri ini. Media digital juga menyebabkan banyak anak-anak dan remaja terpapar pornografi, UNICEF mencatat bahwa anak-anak di Indonesia menggunakan internet rata-rata selama 5,4 jam per hari, dan 50 persen diantaranya pernah terpapar konten dewasa.
Sementara sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 6 Oktober 2025 Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat telah menangani sebanyak 596.457 konten pornografi di ruang digital. Tidak sampai disitu penggunaan digital juga menyebabkan gaya hidup yang semakin liberal.
Tontonan yang dipilih tanpa disadari oleh remaja bahwa hal tersebut berpengaruh terhadap algoritma platform digital sehingga konten tidak layak justru lebih mudah ditemukan daripada ilmu yang bermanfaat. Kebebasan berekspresi yang dianut sistem sekuler semakin mengaburkan batas benar dan salah. Anak dan remaja terseret pada pergaulan dunia maya tanpa batas. Sebagian dari mereka menjadi rapuh mentalnya, bahkan berakhir dengan bunuh diri.
Untuk melindungi anak-anak dari kasus bullying dan paparan pornografi pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengeluarkan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Aturan yang telah diteken pada 28 Maret 2025 dan berlaku mulai 1 April 2025 itu menjadi dasar hukum bagi negara untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan berkeadilan bagi anak-anak serta kelompok rentan. (CNBC 22/10/2025)
Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam PP ini diwajibkan untuk menyaring konten berbahaya, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, dan memastikan proses remediasi yang cepat dan transparan.
Dalam PP TUNAS, klasifikasi usia dan tingkat risiko platform digital menjadi salah satu aspek penting. Komdigi mengatur pembatasan akses anak terhadap aplikasi di ponsel dan media sosial berdasarkan kategori risiko rendah, sedang, dan tinggi.
Namun amat disayangkan, PP ini tidak menyebutkan secara spesifik platform mana yang tergolong rendah, sedang, atau tinggi. Platform seperti X, Instagram, atau YouTube diminta melakukan evaluasi mandiri dan melaporkan hasilnya ke Komdigi. Artinya orang tua masih belum tahu media sosial apa yang pas untuk usia anak mereka. Mekanisme ini membebani orangtua. Hal ini berbeda dengan aturan yang diberlakukan di Australia yang membebani platform media sosial seperti Instagram, YouTube, dan TikTok dengan tugas membatasi usia penggunanya. Sehingga pelaksanaan PP TUNAS memang meninggalkan sejumlah catatan.
Digital Merupakan Kebutuhan Hidup
Digital atau media sosial tempat kita mencari informasi hiburan, gaya hidup dan kadang jadi tempat buat kabur dari kehidupan nyata. Tanpa kita sadari apa yang kita lihat di layar ternyata ikut membentuk cara kita berpikir, bersikap, sampai cara kita mengambil keputusan, digitalisasi memang menjadi sesuatu yang harus kita hadapi.
Manusia harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang makin canggih. Penggunaan internet sudah menjadi bagian penting dari kehidupan manusia. Laporan statistik pendidikan yang dirilis oleh BPJS mencatat hampir seluruh peserta didik berusia 5 sampai 24 tahun menggunakan internet untuk mencari hiburan dengan presentase 90,76%, selain mencari hiburan 67,65% peserta didik juga menggunakan internet untuk mengakses media sosial, lalu aktivitas mencari informasi atau berita melalui internet yang dilakukan oleh peserta didik sebanyak 61,65% dan hanya 27,53% peserta didik yang menggunakan internet untuk pembelajaran.
Ruang digital/sosial media bukan penyebab utama masalah yang menimpa anak dan remaja saat ini. Sosial media hanya mempertebal emosi/perasaan anak-anak akan suatu hal.
Penerapan Sekularisme-Kapitalisme
Sistem sekularisme-kapitalis yang diterapkan di negeri ini bisa dipastikan sebagai akar masalah yang menjadikan anak bermasalah dari segala sisi. Kemajuan teknologi dan media sosial memang seperti pisau bermata dua, bisa memberi manfaat maupun membawa bahaya bagi penggunanya. Jika kita cermati dengan seksama, sistem kehidupan kapitalisme yang serba bebas menjadikan segala sesuatu diukur berdasarkan materi, sehingga berbagai konten dibuat semata-mata untuk mendapatkan materi tanpa melihat dampak yang akan ditimbulkan dari kehadiran konten tersebut.
Arus digitalisasi menjadikan industri pornografi melonjak berkali lipat. Nilai-nilai kapitalis sekuler seperti kebebasan yang diadopsi dari sistem kapitalisme ini menjadi biang kerok bermunculannya konten negatif dan kejahatan dunia maya yang mengintai anak-anak.
Sistem sekuler kapitalisme menafikan peran agama sebagai pedoman hidup manusia dalam bermasyarakat dan bernegara. Akibatnya gaya hidup liberal menjadi budaya yang tidak terelakan. Liberalisasi dan sekularisasi ini sungguh merusak masyarakat. Menjadikan misi hidup manusia sebagai hamba Allah pun turut tereduksi oleh pemikiran sekuler liberal. Sehingga pembatasan akses sosial media hanyalah solusi pragmatis, tidak menyentuh akar masalah dan hanya bertumpu pada aspek media, tidak komprehensif.
Penggunaan Digital dalam Sistem Islam
Dengan melihat fakta yang ada lalu harus seperti apa umat Islam mendudukkan masalah media sosial ini? dan bagaimana seharusnya bersikap?
Setelah kita pahami bersama bahwa media sosial adalah produk teknologi digital sebagai sarana teknologi. Islam membolehkan dan memanfaatkan teknologi untuk kebaikan. Namun jika media sosial digunakan untuk menyebarluaskan konten atau aktivitas kemaksiatan atau kejahatan hal ini jelas diharamkan dalam Islam.
Kita pun bisa menganalisis bahwa perilaku manusia sesungguhnya dipengaruhi oleh pemahamannya, bukan sosial media. Sosial media termasuk madaniyah karena tidak dipengaruhi pemahaman tertentu, dia merupakan produk perkembangan iptek.
Media sosial dalam Islam dapat bermanfaat dalam banyak hal selama dalam periode yang dibenarkan oleh syariat Islam. Apapun teknologinya jika menggunakan paradigma itu akan memberi dampak positif dan kemaslahatan bagi umat manusia. Negara dalam sistem Islam akan membangun benteng keimanan yang kokoh pada generasi, melalui sistem pendidikan sehingga mereka mampu bersikap demi tercapainya kemaslahatan bagi umat manusia. Bukan hanya dalam pendidikan, negara yang menerapkan sistem Islam akan menerapkan syariat Islam dalam seluruh aspek termasuk dalam sistem pemerintahan dan politik ekonomi, sebab secara tidak langsung kebijakan politik ekonomi terkait erat dengan mewujudkan kondisi ideal untuk pembentukan generasi kuat dan tangguh.
Islam dengan kebijakan politiknya akan menyaring dan memblokir konten-konten porno atau muatan yang mengandung gaya hidup bebas dilakukan melalui departemen penerangan. Lembaga ini bertugas melakukan pengawasan terhadap kerja media massa baik media cetak, elektronik, maupun digital. Tentusaja dengan tujuan untuk menjaga generasi dari pengaruh negatif media yang merusak. Negara akan mendorong produksi tayangan dan media untuk menyiarkan nilai-nilai Islam.
Infrastruktur dan sistem keamanan digital pun akan diberikan secara merata hingga level desa. Negara juga berperan mengedukasi sekaligus fasilitasi sarana yang dibutuhkan masyarakat dengan literasi digital yang dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah subhanahu wa ta'ala.
Sistem Islam memanfaatkan teknologi untuk kemaslahatan umat manusia. Bahkan akan mengembangkan teknologi ini dengan memberdayakan sumber daya manusia yang mumpuni dengan visi misi yang tepat. Teknologi akan menjadi salah satu mercusuar berkembangnya peradaban Islam yang mendunia juga akan membangun sistem pendidikan yang berasas akidah Islam. Berfokus pada pembentukan pola sikap dan pola pikir generasi agar sesuai dengan Islam dengan akidah yang kuat sehingga peserta didik akan memiliki visi misi hidup yang berorientasi akhirat.
Akidah adalah standar bagi mereka dalam menilai dan menimbang aktivitas yang bermanfaat atau tidak terhadap perkara wajib dan sunnah. Mereka akan lebih mengutamakannya ketimbang perkara mubah. Peserta didik juga akan mampu meninggalkan segala bentuk keharaman. Dengan sistem ini pula akan terbentuk pendidikan keluarga yang menjadikan akidah Islam sebagai pedoman utama dalam mendidik anak. Demikianlah Islam memiliki cara pandang yang khas dalam melindungi dan menyelamatkan generasi dari kerusakan.
Islam tidak menutup diri dalam memanfaatkan kecanggihan teknologi dan digitalisasi hanya saja Islam memiliki mekanisme aturan yang komprehensif baik dari aspek penerapan hukum, pencegahan, penanganan, pengontrolan, dan pengawasan arus digitalisasi, agar tidak terbawa dampak negatif yang ditimbulkan oleh teknologi tersebut.
Keimanan yang kuat adalah pondasi dasar dalam mencegah kita semua dari berbuat maksiat dan dari perbuatan yang sia-sia. Inilah peran pentingnya umat Islam termasuk para remaja muslim untuk membekali dan membina diri dengan pemahaman Islam kaffah. Dengan pembinaan Islam kaffah mereka akan menjadi orang-orang yang peka terhadap berbagai urusan umat. Mana yang baik bagi umat berdasarkan kebijakan syariat dan selanjutnya akan mampu melepaskan umat dari segala problematika kehidupan.
Sehingga dibutuhkan peran seluruh generasi untuk sama-sama memahami dan memperjuangkan penerapan Islam. Menjadikan generasi muda benar-benar berperan sebagai agen perubahan dan pengemban dakwah Islam politik serta menjadi generasi muda harapan yang akan terwujud secara sempurna dalam sistem Islam.
Wallahualam bissawab.
No comments:
Post a Comment