Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berdampak Bencana Karena Kebijakan Rusak

Friday, January 30, 2026 | Friday, January 30, 2026 WIB Last Updated 2026-01-30T09:37:06Z




Oleh Dra. Rahma

Praktisi Pendidikan


Duka mendalam menyelimuti bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatera. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan, hingga 13 Desember 2025 jumlah korban meninggal dunia telah mencapai 1.006 orang di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Selain merenggut ribuan nyawa, bencana ini juga meninggalkan kerusakan serius pada infrastruktur dan fasilitas umum. BNPB mencatat sedikitnya 1.200 fasilitas umum terdampak, dengan tingkat kerusakan dari ringan hingga berat. Kerusakan tersebut meliputi 581 fasilitas pendidikan, 434 rumah ibadah, 219 fasilitas kesehatan, 290 kantor pemerintahan, serta 145 jembatan.

Dalam mencermati bencana ini, ada sejumlah persoalan mendasar yang patut disoroti. Pertama, curah hujan yang tinggi memang menjadi salah satu pemicu. Secara geografis dan klimatologis, Sumatera berada di wilayah hujan tropis dengan intensitas dan durasi hujan yang tinggi. Namun, faktor hujan saja jelas tidak cukup untuk menjelaskan besarnya skala dan seringnya bencana yang terjadi belakangan ini.

Ada faktor lain yang jauh lebih menentukan, yaitu kerusakan lingkungan yang berlangsung secara sistematis, terutama akibat deforestasi dan alih fungsi kawasan hutan dalam skala besar. Ketika jutaan meter kubik pohon ditebang, sistem pertahanan ekologis pun runtuh. Akar-akar pohon yang semula berfungsi mengikat tanah dan menahan lereng hilang, sehingga air hujan tidak lagi terserap, melainkan langsung mengalir di permukaan tanah. Aliran air ini membawa lumpur, pasir, dan material lainnya menuju sungai, lalu memicu banjir bandang dan longsor yang mematikan.

Kedua, kerusakan alam tersebut bukan terjadi secara sembunyi-sembunyi, melainkan dilegalkan melalui kebijakan negara. Alih-alih menjadi pelindung hutan, negara justru memberikan izin dan kemudahan administratif bagi pihak-pihak yang mengeksploitasi alam. Baik pemerintah pusat maupun daerah berlomba menarik investasi, meski dampaknya adalah deforestasi yang masif.

Ironisnya, investasi tersebut kerap dijanjikan sebagai jalan menuju penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi. Kenyataannya, keuntungan terbesar justru dinikmati oleh korporasi besar, investor asing, dan oligarki domestik. Sementara masyarakat lokal harus menanggung risiko kesehatan, kehilangan mata pencaharian, hingga bencana yang merenggut nyawa. Inilah wajah ketidakadilan dari kebijakan yang keliru.

Ketiga, banjir dan longsor di Sumatera sejatinya bukan sekadar bencana alam, melainkan bencana akibat kebijakan. Ketika negara lebih memihak kepentingan modal daripada menjaga ekosistem dan keselamatan rakyat, maka bencana kemanusiaan menjadi sesuatu yang tak terelakkan. Dampaknya nyata: ribuan nyawa hilang, rumah-rumah tenggelam, dan sumber kehidupan masyarakat lenyap.

Data Kompas (12/12/25) menunjukkan bahwa sepanjang 1990–2024, Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengalami deforestasi rata-rata 36,3 ribu hektare per tahun. Artinya, sekitar 99,5 hektare hutan hilang setiap hari. Selama 34 tahun, total hutan yang lenyap mencapai 1,2 juta hektare, setara dua kali luas Pulau Bali.

Lebih parah lagi, deforestasi tersebut dilegalkan melalui izin resmi negara. Menurut Walhi (02/12/25), kerusakan jutaan hektare hutan di tiga provinsi itu berkaitan dengan aktivitas 631 perusahaan, melalui izin tambang, HGU sawit, PBPH, geotermal, hingga proyek PLTA dan PLTM.

Keempat, berbagai kerusakan ekologis tersebut berakar pada kesalahan mendasar dalam konsep kepemilikan. Sistem kapitalis memandang air, tanah, hutan, dan tambang sebagai komoditas yang dapat dimiliki dan diperdagangkan secara privat. Selama ada izin, sumber daya alam dianggap sah untuk dieksploitasi, meski mengorbankan lingkungan dan rakyat.

Pandangan ini sangat berbeda dengan konsep Islam. Dalam Islam, hutan, tambang, dan sumber daya strategis lainnya termasuk milik umum (milkiyyah ‘âmmah). Karena itu, sumber daya tersebut tidak boleh dikuasai individu, korporasi, apalagi pihak asing. Negara hanya berperan sebagai pengelola (nâzhir) yang bertugas menjaga dan mengelolanya demi kemaslahatan seluruh rakyat. Konsep inilah yang diyakini mampu melindungi alam dan manusia dari dampak buruk keserakahan penguasa dan oligarki. Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update