Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Apakah PP TUNAS Cukup Melindungi Anak? Kritik atas Pendekatan Regulatif dalam Ruang Digital

Wednesday, December 24, 2025 | Wednesday, December 24, 2025 WIB

 


Oleh: Nurul Safia Rianti, M. Pd.


Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara anak-anak belajar, berinteraksi, dan membangun identitas sosialnya. Internet, media sosial, game daring, dan berbagai platform digital kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari anak, bahkan sejak usia sangat dini. Data BPS/Susenas dan statistik telekomunikasi menunjukkan penetrasi internet tinggi di Indonesia, persentase penduduk yang mengakses internet terus meningkat dan data BPS 2024/2025 menunjukkan proporsi anak (usia 5 tahun ke atas / anak usia dini) yang sudah menggunakan perangkat internet mencapai puluhan persen (mis. angka anak usia dini dengan akses HP 38–40% menurut ringkasan BPS).


Ruang ini juga menyimpan berbagai risiko serius bagi anak. Laporan KPAI dan catatan pengaduan menunjukkan isu seperti cyberbullying, eksploitasi, pelanggaran data anak, dan risiko kesehatan mental menjadi perhatian serius. Ada peningkatan laporan terkait kekerasan atau paparan konten berbahaya.


Respon atas tantangan tersebut, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP TUNAS (Tunas Lindungi Anak), di bawah koordinasi Kementerian Komunikasi dan Digital. Regulasi ini dirancang untuk mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, membatasi akses anak terhadap layanan digital berisiko, serta memperkuat peran negara, platform, dan orang tua dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.


Persoalan yang menimpa anak dan remaja saat ini sering kali disederhanakan dengan menunjuk ruang digital atau media sosial sebagai penyebab utama. Padahal jika ditelaah lebih dalam, media sosial bukanlah sumber masalah utama, melainkan ruang amplifikasi, mempertebal emosi, mempercepat penyebaran pengaruh, dan memperluas dampak dari problem yang sejatinya sudah terbentuk sebelumnya.


Pembatasan akses media sosial, termasuk melalui regulasi negara, sejatinya hanya merupakan solusi pragmatis dan parsial. Kebijakan semacam ini memang dapat mengurangi paparan langsung terhadap konten berbahaya, tetapi tidak menyentuh akar persoalan yang bersifat struktural dan ideologis. Ketika sistem pendidikan masih berorientasi pada prestasi akademik semata, keluarga tertekan oleh tuntutan ekonomi, dan masyarakat memaklumi nilai-nilai materialistik, maka anak tetap akan mengalami kekosongan makna, meskipun akses media sosial dibatasi. Masalah hanya berpindah bentuk—dari ruang digital ke ruang sosial lain—tanpa benar-benar terselesaikan.


Akar masalah yang lebih mendasar justru terletak pada sistem nilai yang membentuk kehidupan sosial secara luas. Penerapan Sekularisme yang memisahkan nilai agama dari kehidupan publik dipadu dengan Kapitalisme yang menempatkan materi, keuntungan, dan kebebasan individu sebagai tujuan utama, telah membentuk lingkungan yang miskin arah moral. Dalam sistem ini, kesuksesan diukur dari popularitas, kekayaan, dan pencapaian materi, sementara pembentukan karakter, akhlak, dan tanggung jawab sosial menjadi aspek sekunder. Anak dan remaja tumbuh dalam atmosfer kompetitif, individualistis, dan serba instan, sehingga wajar jika muncul krisis identitas, tekanan mental, serta perilaku menyimpang. Media sosial kemudian menjadi panggung yang memperlihatkan dan memperkeras krisis tersebut.


Perlindungan anak yang efektif tidak cukup bertumpu pada pengaturan media atau teknologi semata. Ia menuntut pendekatan yang komprehensif dan mendasar, yakni pembenahan sistem nilai yang membentuk pola pikir, perilaku, dan tujuan hidup anak sejak dini. Islam sebagai ideologi negara memiliki peran strategis membentuk kualitas generasi masa depan. Dalam konteks maraknya problem anak dan remaja—baik di ruang sosial maupun digital, negara tidak cukup hanya hadir sebagai regulator teknis, melainkan harus berfungsi sebagai pembentuk arah dan nilai. Salah satu tugas paling mendasar negara adalah membangun benteng keimanan yang kokoh pada generasi.


Islam menawarkan solusi yang bersifat mendasar dan menyeluruh. Islam memandang manusia bukan hanya sebagai makhluk ekonomi atau sosial, tetapi sebagai makhluk beriman yang memiliki tujuan hidup yang jelas. Sistem pendidikan dalam Islam bertujuan membentuk kepribadian (syakhsiyah) Islam, yaitu kesatuan antara pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) yang berlandaskan akidah. Dengan fondasi ini, anak dibekali kemampuan internal untuk mengendalikan hawa nafsu, bersikap bijak terhadap teknologi, serta bertanggung jawab atas setiap perbuatannya. Wallahua'lam bishshawaab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update