Oleh: Sartinah
(Pegiat Literasi)
Kasus pembunuhan dan mutilasi kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang perempuan berinisial TAS (25) yang berasal dari Lamongan, Jawa Timur. TAS dibunuh oleh kekasihnya sendiri yang bernama Alvi Maulana (24). Nahasnya, korban tak hanya dibunuh, tetapi tubuhnya juga dimutilasi menjadi ratusan potong. Sebagian potongan tersebut ditemukan di jurang jalur Mojokerto—Batu, sebagian lainnya disimpan dalam kos pelaku.
Diberitakan sebelumnya, Alvi dan TAS adalah sepasang kekasih yang telah menjalin hubungan selama lima tahun. Mereka tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan (kohabitasi) di sebuah rumah kos di Surabaya. Menurut Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, peristiwa pembunuhan tersebut diawali kekesalan pelaku terhadap korban. Pelaku disebut kewalahan dengan tuntutan gaya hidup korban sehingga berakhir dengan pembunuhan. (detik.com, 8-9-2025)
Living Together, Pilihan Salah
Kasus pembunuhan dan mutilasi makin marak di negeri ini. Mirisnya, banyak di antara pelakunya adalah orang terdekat korban seperti kekasih, pasangan suami istri, dll. Terkuaknya kasus mutilasi TAS oleh kekasihnya sendiri telah mengungkap fakta miris di masyarakat, yakni maraknya tren kehidupan bebas di kalangan generasi muda.
Saat ini, banyak pasangan tanpa ikatan pernikahan yang memutuskan untuk hidup dan tinggal bersama. Bahkan, kohabitasi sudah menjadi tren di kalangan generasi muda. Alasannya pun beragam. Salah satunya adalah faktor ekonomi. Kohabitasi dianggap bisa lebih mengefisienkan biaya hidup. Alasan lainnya adalah agar lebih mengenal calon pasangannya sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.
Memutuskan untuk tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan jelas memiliki konsekuensi yang tidak mudah. Karena itu, seorang psikolog bernama Virginia Hanny menyebut, ada beberapa hal yang harus menjadi pertimbangan bagi seseorang sebelum memutuskan kohabitasi. Yakni, kohabitasi merupakan kesepakatan kedua belah pihak, bukan paksaan atau tekanan pihak lain. Berikutnya, memilih lokasi tinggal. Hal ini biasanya berkaitan dengan sewa, biaya hidup, dll. Selanjutnya adalah keduanya mengetahui tujuan dari tinggal bersama tersebut. Namun, apa pun alasannya, tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan jelas melanggar norma, baik masyarakat maupun agama.
Buah dari Kebebasan Berekspresi
Maraknya kohabitasi di kalangan generasi muda adalah buah dari kebebasan berekspresi. Kebebasan berekspresi lahir dari sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Dicampakkannya agama dari urusan kehidupan mengakibatkan manusia mengalangi krisis iman sehingga tak peduli lagi dengan perintah dan larangan agama. Manusia akhirnya merasa bebas untuk berbuat apa pun tanpa mempertimbangkan halal dan haram.
Kebebasan tersebut juga terwujud saat seseorang mengekspresikan berbagai perasaan yang ada dalam dirinya. Contohnya, saat merasakan cinta, seseorang akan mengekspresikan rasa itu sesuka hatinya. Para perempuan misalnya, rela menyerahkan kehormatannya kepada orang yang dicintai, bahkan rela tinggal seatap tanpa ikatan yang sah.
Selain miskin iman, maraknya praktik kohabitasi juga terjadi karena abainya masyarakat. Peran masyarakat sebagai pengontrol dan pencegah berbagai kerusakan tidak berfungsi. Masyarakat bahkan makin individualis sehingga merasa tidak harus bertanggung jawab dengan dosa orang lain. Pada akhirnya, masyarakat menormalisasi berbagai kemaksiatan termasuk pacaran. Akibat minimnya kontrol masyarakat, praktik kohabitasi dan perzinaan tumbuh subur.
Di samping lemahnya iman dan hilangnya kontrol masyarakat, negara juga gagal menjalankan perannya dalam mencegah kemaksiatan. Alih-alih menjaga masyarakat dari berbagai kemaksiatan, negara justru menormalisasi kemaksiatan melalui berbagai undang-undang yang dibuatnya. Contohnya, UU tidak mengatur sanksi bagi pelaku kohabitasi, kecuali jika ada pihak yang melaporkan. Itu pun harus dari keluarga terdekat seperti suami, istri, dan orang tua. Inilah dampak buruk penerapan sekularisme dalam kehidupan.
Memutuskan Kemaksiatan dengan Islam
Islam adalah agama sekaligus tuntunan hidup bagi manusia. Karena itu, Islam memiliki aturan paripurna yang akan menjaga pemeluknya dari berbagai kemaksiatan termasuk zina. Demi menjaga umat dari berbagai kemaksiatan, negara (Khilafah) akan menerapkan sistem sosial dalam Islam.
Sistem sosial Islam mengatur beberapa hal, di antaranya mengatur hubungan individu dan masyarakat, batas-batas pergaulan antara laki-laki dan perempuan, pengaturan dalam bermedia sosial, dll. Sistem Islam juga mewajibkan adanya ketakwaan individu. Dengan bekal takwanya, seseorang akan menghindari segala hal yang diharamkan Allah Swt. seperti membunuh, mencuri, zina, dll.
Zina memiliki konsekuensi berat dalam Islam. Selain diharamkan, para pelakunya pun akan mendapatkan dosa yang besar. Karena itu, Allah Swt. telah mewanti-wanti manusia agar menjauhinya, sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Isra ayat 32, "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk."
Selain ketakwaan individu, kontrol masyarakat juga berjalan. Masyarakat berperan secara aktif dalam mengingatkan dan mencegah terjadinya berbagai kemungkaran. Kontrol masyarakat benar-benar berfungsi demi mencegah berbagai kerusakan termasuk pergaulan bebas. Dua hal tersebut, yakni ketakwaan individu dan kontrol masyarakat, disempurnakan dengan adanya negara yang menerapkan syariat kafah.
Negara berfungsi sebagai pengurus rakyat (raa'in) yang akan mengurusi dan menjaga rakyatnya dari berbagai kerusakan dan kemaksiatan. Langkah yang dilakukan negara adalah dengan membangun ketakwaan individu melalui sistem pendidikan Islam. Sistem pendidikan Islam akan membentuk rakyat yang memiliki kepribadian Islam.
Di saat yang sama, negara juga menerapkan sistem sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum syariat (jarimah). Contohnya saja terhadap para pelaku zina. Negara menetapkan hukuman dera sebanyak seratus kali bagi pelaku zina yang belum menikah. Sementara itu, jika pelakunya sudah menikah, sanksi yang diberikan berupa dera seratus kali dan hukuman rajam. Dengan sanksi tersebut, siapa pun akan berpikir berkali-kali ketika akan melakukannya.
Khatimah
Maraknya kohabitasi dan kasus pembunuhan adalah dampak nyata gagalnya sistem sekuler yang diterapkan saat ini dalam mencegah kemaksiatan dan kejahatan. Kasus-kasus serupa akan terus bermunculan selama solusi yang dikeluarkan juga berasal dari sistem yang cacat sedari lahir. Satu-satunya solusi menghilangkan maraknya kemaksiatan dan kejahatan adalah kembali pada Islam dan menerapkan syariatnya dalam seluruh aspek kehidupan.
Wallahualam bissawab.

No comments:
Post a Comment