Oleh: Rusnawati
(Pemerhati Pendidikan)
Seorang pelajar di Kendari, Sulawesi Tenggara, terkapar dan menjalani operasi setelah dikeroyok puluhan siswa sekolah lain. Perkelahian pelajar Sekolah Menengah Atas menjadi fenomena yang terus memakan korban. Gubernur Sulawesi Tenggara Mayjend TNI (Purn) Andi Sumangerukka menyesalkan terjadinya kekerasan di kalangan siswa setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Kendari. Beliau meminta Kepala Sekolah sebagai pembina anak-anak secara langsung untuk mencari akar masalahnya. Pernyataan tersebut disampaikan pada saat melakukan tatap muka dengan para kepala sekolah SMA dan SMK, Dewan Pendidikan serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra. Kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan mengatakan bahwa kegiatan ekstrakurikuler digalakkan di sekolah untuk memastikan tidak ada siswa yang berada diluar sekolah saat jam belajar. Lebih lanjut pemerintah propinsi bakal mengkaji wacana penanganan siswa bermasalah dengan cara dimasukkan ke barak militer. Gubernur menegaskan bahwa wacana tersebut masih berupa usulan dan belum ditetapkan. Akankah wacana memasukan siswa bermasalah ke barak Militer menjadi solusi?
Faktor Penyebab
Tingkah para pelajar yang menyesakkan dada ini sejatinya lahir dari banyak faktor, seperti lemahnya kontrol diri, krisis identitas, rapuhnya peran keluarga, dan abainya negara dalam mengontrol media dan menyiapkan generasi. Sistem pendidikan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan serta mengambil HAM sebagai standar telah mencabut nilai-nilai agama dari para pelajar sehingga melahirkan generasi hedonistik, liberal, rapuh, serta niradab. Pendidikan hanya berfokus pada pencapaian nilai-nilai akademik di atas kertas, tetapi abai pada pembinaan kepribadian pelajar. Pelajaran agama yang sudah minim makin tidak berbekas ketika disampaikan sekadar sebagai bahan ajar agar bisa menjawab pertanyaan ketika ujian. Akibatnya, para pelajar terjangkiti pola pikir materialistis dan gaya hidup liberal hingga menjadikan mereka mengalami krisis identitas serta kehilangan visi akhirat. Mereka tidak mengenal agamanya sehingga kehilangan arah dan jati dirinya sebagai hamba Allah, serta hanya mengejar kesenangan duniawi.
Konsep pahala dan dosa tidak menjadi panduan dalam berbuat. Yang menjadi panduan adalah hawa nafsu, yang penting senang tanpa peduli dampak buruk yang ditimbulkan. Jiwa para pelajar kosong dari keimanan dan nilai-nilai Islam. Jadilah mereka generasi yang mudah galau, emosinya labil, mudah meledak-ledak, dan nirempati.
Kerusakan generasi juga dipicu oleh lemahnya fungsi keluarga. Para ibu yang semestinya menjadi pendidik pertama dan utama dalam menanamkan nilai-nilai Islam dalam diri anak, terpaksa mencari nafkah. Akibatnya, tugas menanamkan akidah Islam sejak dini dan memberi bekal pemahaman Islam kepada anak agar ia terbiasa beramal dan berperilaku sesuai syariat Islam menjadi terabaikan.
Selan itu, negara membiarkan media sosial dengan berbagai konten rusak dan merusak beredar sehingga menjadi panutan para pelajar. Tawuran pun menjadi konten di medsos yang tidak jarang berlanjut di dunia nyata yang menimbulkan korban. Media hanya menonjolkan hiburan, sensasi, dan kekerasan daripada edukasi hingga menyeret pemuda pada gaya hidup hedonistik dan kekerasan. Negara juga tidak serius membina generasi. Sistem pendidikan yang diterapkan justru merusak pemikiran generasi dan menjauhkan mereka dari agama. Potensi besar pemuda yang seharusnya menjadi motor kebangkitan umat pun akhirnya terbuang sia-sia karena pemuda hanya disiapkan menjadi tenaga kerja.
Buah Pahit Penerapan Sistem Sekuler
Dari uraian di atas tampak bahwa maraknya tawuran pelajar merupakan buah pahit penerapan sistem masyarakat dan bernegara yang sekuler dan liberal. Sekularisme tegak di atas dasar pemisahan agama dari kehidupan yang menjadi asas pemikirannya. Sistem ini mengklaim manusia melalui akalnya memiliki kemampuan untuk menetapkan sistem yang akan mengatur kehidupannya. Akal dijunjung tinggi dan menjadikan hak asasi manusia sebagai pemutus segalanya. Padahal, akal cenderung berubah, mempunyai keterbatasan, dan tidak konsisten. Tidak heran kalau produk aturan yang dihasilkan sering kali tidak menyelesaikan masalah, bahkan merusak. Sistem ini tidak memanusiakan manusia sehingga para pelajar mudah melukai dan menghabisi nyawa manusia. Tidak ada rasa kasihan pada sesama manusia. Miris, mereka justru bangga jika berhasil mengalahkan lawan dan membuat pihak lawan terluka. Sistem sekuler kapitalisme juga telah merusak pemikiran dan budaya masyarakat. Kekerasan menjadi hal yang membudaya. Kekerasan seolah-olah menjadi satu-satunya solusi masalah dalam masyarakat. Akibatnya, berbagai perbedaan pandangan di masyarakat kerap berujung kekerasan yang disaksikan langsung oleh para pemuda sehingga seolah-olah menjadi contoh.
Penerapan sistem ekonomi kapitalisme telah memiskinkan masyarakat sehingga menyeret para ibu terpaksa ikut membantu suami mencari nafkah dan meninggalkan peran utamanya sebagai pendidik generasi. Sistem sekuler kapitalisme juga menjadikan negara abai terhadap tugas membentuk generasi berakhlak mulia serta membiarkan media merusak generasi. Mereka tidak menjadi generasi emas, tetapi menjadi generasi yang mencemaskan. Sistem sekuler merupakan sistem rusak yang merusak para pelajar. Mereka yang seharusnya menjadi pemimpin peradaban masa depan justru menjadi beban peradaban. Ini tentu berbeda dengan sistem Islam.
Solusi Islam Mengatasi Kekerasan Pelajar
Sistem Pendidikan dalam Sistem Islam
Dalam sistem Islam, pendidikan memiliki posisi sangat penting. Pendidikan memastikan pemikiran (tsaqafah) Islam tetap terjaga di tengah kaum muslim dari generasi ke generasi. Tsaqafah ini merupakan kekayaan yang menjadi sumber peradaban Islam. Sosok Rasulullah Muhammad saw. menjadi panutan (role model) peserta didik yang akan menjalankan fungsi sebagai hamba Allah sekaligus al-khalifah fil ‘ardh (wakil Allah di muka bumi). Ini sebagaimana firman Allah Swt.
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًاۗ ٢١
“Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan yang banyak mengingat Allah.” (QS Al-Ahzab [33]: 21).
Keberadaan role model ini menjadi ciri pembeda pendidikan Islam dengan yang lain. Oleh karena itu, akidah Islam menjadi dasar pemikiran (fikrah) pendidikan Islam dan menjadi dasar metodologi penerapannya (thariqah).
Ibu, Pendidik Pertama
Islam menetapkan ibu sebagai pendidik pertama dalam menanamkan nilai-nilai Islam kepada anak-anaknya. Posisi ibu sebagai sekolah pertama bagi anak ini erat kaitannya dengan kewajiban seorang ibu mengasuh anaknya. Islam menetapkan bahwa ibulah yang paling berhak mengasuh anak. Dalam kitab Nizhamul Ijtima’iy fi al-Islami (Sistem Pergaulan dalam Islam) karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani hlm. 300 dijelaskan bahwa hadanah(pengasuhan anak) bertujuan agar anak-anak terhindar dari kebinasaan. Artinya, seorang ibu berkewajiban dan berperan besar dalam tumbuh kembang anak.
Dikisahkan, seorang perempuan datang kepada Rasulullah saw., ia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ini anakku, perutkulah yang menjadi tempat makanannya, susuku yang menjadi tempat minumnya, serta pangkuanku menjadi tempat bernaungnya. (Dan) sesungguhnya bapaknya telah menceraikanku dan hendak memisahkan anakku dariku.” Rasulullah saw. bersabda, “Engkaulah yang berhak mengasuhnya selama engkau belum menikah lagi.” (HR Abu Dawud).
Dari hadis di atas, sangat jelas bahwa yang lebih berhak dan wajib mengasuh anak adalah ibunya. Artinya, ketika seorang ibu melalaikannya, ia berdosa. Hal ini seiring dengan peran seorang ibu sebagai madrasatul ula. Meski Islam memberikan peran utama kepada ibu sebagai madrasah pertama bagi anak-anaknya, tidak berarti Islam mengecilkan peran ayah. Seorang ayah bertanggung jawab atas pendidikan istri dan anaknya, bukan hanya terkait biaya pendidikannya, melainkan juga terkait materi dan muatan pendidikan itu. Allah Swt. menjelaskan tanggung jawab suami terhadap keluarganya, “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS At-Tahrim: 6).
Ayat ini memerintahkan kepada suami menjaga keluarganya dengan taat pada perintah Allah Swt. dan menjauhi larangan-Nya sehingga selamat dari api neraka. Jadi keluarga merupakan amanat yang harus dijaga oleh kepala keluarga baik raga maupun jiwanya. Dengan benteng seperti ini, anak tidak akan mudah terjerumus dalam maksiat.
Sistem Pendidikan Islam Mencetak Generasi Mulia
Pendidikan Islam merupakan sistem dari sebuah suprasistem Islam dalam negara Khilafah. Khalifah sebagai pemimpin negara Islam wajib menetapkan kebijakan untuk menerapkan sistem pendidikan Islam dan menjamin pelaksanaannya. Rasulullah saw. bersabda, “Seorang imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim). Tujuan pendidikan Islam adalah membangun kepribadian Islam serta penguasaan ilmu kehidupan seperti matematika, sains, dan teknologi bagi peserta didik. Hasil belajar (output) pendidikan Islam akan menghasilkan peserta didik yang kukuh keimanannya dan mendalam pemikiran Islamnya. Pengaruhnya (outcome) adalah keterikatan peserta didik terhadap hukum Allah Swt. (bertakwa). Dampaknya (impact) adalah tegaknya amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat, juga tersebarnya dakwah dan jihad ke berbagai penjuru dunia.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizamu al-Islam hlm. 132 menjelaskan bahwa, ”Kurikulum pendidikan wajib berlandaskan akidah Islam. Mata pelajaran serta metodologi penyampaian pelajaran seluruhnya disusun tanpa adanya penyimpangan sedikit pun dalam pendidikan dari asas tersebut. Politik pendidikan adalah membentuk pola pikir dan pola jiwa islami. Seluruh mata pelajaran disusun berdasarkan dasar strategi tersebut. Tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian Islam serta membekalinya dengan berbagai ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan kehidupan. Metode penyampaian pelajaran dirancang untuk menunjang tercapainya tujuan tersebut. Setiap metodologi yang tidak berorientasi pada tujuan tersebut dilarang.”
Kurikulum yang berlaku di negara Khilafah hanya satu, yaitu kurikulum yang ditetapkan oleh negara. Keberadaan sekolah dan perguruan tinggi swasta tidak dilarang selama mengikuti kebijakan negara. Khilafah berkewajiban menyediakan pendidik dan tenaga kependidikan yang berkualitas, amanah, kompeten, dan memiliki etos kerja yang baik serta mampu menjadi teladan bagi peserta didik. Negara juga berkewajiban membangun sarana dan prasarana belajar seperti gedung sekolah, kampus, perpustakaan, laboratorium, asrama, ruang seminar, pusat kajian dan penelitian, pusat informasi dan publikasi, percetakan, berbagai buku, jurnal, majalah, surat kabar, radio, televisi, dan lainnya.
Dengan kesiapan negara Khilafah dalam merancang dan melaksanakan politik pendidikan, serta menyediakan fasilitas pendidikan, terbentuknya generasi berkepribadian mulia yang menguasai tsaqafah Islam sekaligus ilmu kehidupan sebagai suatu hal yang niscaya. Mereka akan menjadi pilar peradaban, bukan sekadar pekerja.
Menegakkan Budaya Amar Makruf Nahi Munkar
Dalam sistem Islam masyarakat merupakan salah satu elemen penting penyangga tegaknya sistem, selain ketakwaan individu dan keberadaan negara sebagai pelaksana syariat Islam. Masyarakat berperan mengawasi anggota masyarakat lain dan penguasa dalam pelaksanaan hukum syariat Islam. Oleh karena itu, budaya amar makruf nahi mungkar menjadi hal yang melekat dalam diri individu masyarakat Islam. Hal ini sudah pasti akan menutup peluang kemaksiatan berkembang di tengah masyarakat. Lingkungan yang sehat ini akan mendukung tumbuh kembang generasi agar senantiasa berada di jalur kebaikan. Negara akan membuat kebijakannya pada pembangunan generasi untuk menumbuhkan ketakwaan sekaligus produktivitas pemuda. Dengan itu pemuda akan paham betul tentang hakikat hidup seorang muslim, bahwa seorang muslim harus membaktikan hidupnya di jalan Islam, yaitu dengan mewujudkan ketaatan total pada Allah Swt. Mereka juga akan paham tentang visi dakwah dan jihad, bahwa mereka harus menjadi generasi pembebas, bukan sekadar generasi emas.
Para pemudanya akan menghabiskan hidupnya di jalan Allah dengan menjadi ulama, ilmuwan, mujahid, penguasa yang menerapkan syariat kafah, serta menjadi apa pun yang berkontribusi terhadap kejayaan Islam. Rasulullah saw. bersabda, “Tujuh golongan yang dinaungi Allah dalam naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya, yakni imam yang adil, seorang pemuda yang tumbuh dewasa dalam beribadah kepada Allah, ….” (HR Bukhari).
Sistem ekonomi Islam yang diterapkan negara Khilafah akan memastikan setiap individu untuk mendapatkan haknya, baik dalam bentuk kebutuhan pokok individual seperti pangan, sandang, dan papan, serta kebutuhan pokok kolektif seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan sesuai mekanisme syariat sehingga tercipta kesejahteraan yang merata. Ayah bisa fokus mencari nafkah, sedangkan ibu fokus mendidik generasi sebagai pelaksanaan kewajiban syarak.
Media yang Terjaga
Khalifah juga akan menjaga media agar tidak menyebarkan konten-konten yang merusak moral. Khilafah hanya memperbolehkan konten yang mendidik, membangun keimanan, dan menumbuhkan ketakwaan. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizamul Islam hal. 117 menjelaskan, ”Instansi penerangan adalah direktorat yang menangani penetapan dan pelaksanaan politik penerangan daulah demi kemaslahatan Islam dan kaum muslim. Di dalam negeri untuk membangun masyarakat islami yang kuat dan kukuh, menghilangkan keburukannya…”. Apabila ditemukan adanya konten yang menyesatkan, negara akan segera menghentikannya dan memberikan koreksi. Negara juga akan memberikan sanksi tegas pada pihak yang menyebarkan konten yang melanggar hukum syarak. Pemberlakuan sistem sanksi Islam akan memberikan efek jera bagi pelaku/pelanggar syariat serta mencegah seseorang berbuat kriminal. Tiap perbuatan tercela menurut syariat Islam dikategorikan sebagai kejahatan, sebagaimana penjelasan Syekh Abdurrahman al-Maliki dalam kitab An-Nizham al-Uqubat wa al-Ahkam al-Bayyinat fi al-Islam, hlm. 3, “Ketika syariat telah menetapkan bahwa perbuatan itu tercela, sudah pasti perbuatan itu disebut kejahatan. Hal itu tanpa memandang tingkat tercelanya, yakni tanpa memperhatikan besar kecilnya kejahatan. Hukum syarak telah menetapkan perbuatan tercela sebagai dosa yang harus dikenai sanksi. Demikianlah, dosa itu substansinya adalah kejahatan. Kejahatan (jarimah) adalah tindakan melanggar aturan yang mengatur perbuatan-perbuatan manusia dalam hubungannya dengan Rabbnya, dengan dirinya sendiri, dan hubungannya dengan manusia yang lain.”
Khatimah
Dengan berbagai mekanisme penjagaan ini, Khilafah mampu menjaga generasi agar tumbuh sehat, cerdas, berakhlak mulia, dan jauh dari kerusakan. Sejatinya tawuran remaja hanyalah salah satu gejala dari kerusakan generasi akibat penerapan sistem kapitalisme sekuler. Selama sistem ini dipertahankan, krisis pemuda akan terus berulang bahkan makin parah. Sebaliknya, hanya dengan penerapan syariat Islam secara kafah dalam naungan Khilafah, generasi muda bisa diselamatkan, diarahkan pada produktivitas, dan dipersiapkan menjadi pembangun peradaban mulia. Tidakkah kita tergerak memperjuangkan tegaknya sistem Islam? Wallahu a’lam

No comments:
Post a Comment